Pencarian

Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:15:12 WIB
Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya
Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat HP, Ini Caranya

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku bagi masyarakat yang ingin mengecek data sertifikat tanah secara digital.

Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store maupun App Store, sehingga bisa dipakai pengguna Android dan iOS.

Dengan aplikasi ini, pengecekan data sertifikat tanah tidak lagi mengharuskan warga datang ke kantor BPN.

Fitur tersebut memudahkan calon pembeli mencocokkan data dokumen tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.

Untuk memakainya, pengguna harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu lalu membuka menu Masuk.

Setelah itu pilih opsi Daftar di Sini untuk membuat akun baru.

Data yang perlu diisi meliputi NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email.

Setelah pendaftaran selesai, pengguna wajib membuka email yang didaftarkan untuk mengaktivasi akun.

Setelah akun aktif, pengguna bisa login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

Untuk sertifikat tanah analog, pemilik bisa membagikan data ke pihak lain dengan memasukkan email penerima dan menentukan durasi akses.

Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang, jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, serta identitas pemilik.

Sementara untuk sertifikat elektronik, pemilik cukup membagikan barcode pada sertifikat agar dapat dipindai pihak lain.

Pihak yang memindai barcode tersebut juga harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi lebih dulu.

Selain aplikasi ini, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan BHUMI ATR/BPN untuk mencari data bidang tanah lewat NIB atau Nomor Hak.

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks