• Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Parlemen
  • Pekanbaru

Kerugian Negara Hasil Audit BPKP dinyatakan Tidak Terbukti Dalam Sidang Korupsi di PN Pekanbaru

Administrator

Jumat, 14 Agustus 2020 20:21:54 WIB
Cetak
Kerugian Negara Hasil Audit BPKP dinyatakan Tidak Terbukti Dalam Sidang Korupsi di PN Pekanbaru

PEKANBARU(ANC) - Persidangan perkara dugaan korupsi kegiatan penyediaan dan pengelolaan parasana dan sarana sosial kawasan ekononi dan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Indragiri Hilir pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Tahun Anggaran 2016 akhirnya diputus Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, SH dan didampingi anggota Mahyudin dan Suryadi dilaksanakan pada Jumat (14/08) di ruang sidang Mudjono, SH Pengadilan Pekanbaru.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, disebutkan baik terdakwa Gunanto alias Igun selaku pelaksana kegiatan, Muhidin Saleh selaku Direktur perusahaan pemenang lelang Terdakwa, Mulyadi Sitorus selalu konsultan pengawas Darman selaku PPTK, dan Juliansyah selaku KPA/PPk dianggap terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian, Majelis hakim berpendapat kerugian negara atas hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Riau tidak sah dan hanya mengesahkan kerugian negara atas hasil yang dilakukan oleh BPK-RI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat kerugian keuangan negara yang sebelumnya didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan sebesar Rp 8,4 Milyar berdasarkan hasil Audit BPKP tidak dapat diterima sehingga kerugian negara yang dianggap terbukti adalah hasil audit yang dilakukan BPK RI dalam proyek tersebut.

“Karena sudah dikembalikannya kerugiaan negara berdasarkan hasil audit BPK RI, maka terdakwa tidak dibebankan pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkap Majelis Hakim daam putusannya.

Penasihat Hukum Gunanto dan Juliansyah dari Kantor Hukum Matondang & Sikumbang sesaat setelah putusan merasa putusan dalam perkara ini sudah mencerminkan bagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara sudah tepat karena kewenangan penghitungan kerugian negara hanya ada pada lembaga BPK.

“Selama ini cenderung penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak dianggap dan kemudian dimunculkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP dalam perkara korupsi,” ujar Sarwo Saddam Matondang didampingi Noor Aufa dan Alkhoviz Syukri.

Dilanjutkan Tim Penasihat Hukumnya, Sarwo Saddam Matondang, Noor Aufa, dan Akhoviz Syukri, persidangan perkara ini dari awal selalu memperdebatkan tentang adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur pokok dalam tindak pidana korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3.

“Secara kewenangan, baik berdasarkan konstitusi maupun perundang-undangan yang memiliki wewenang mendeclare kerugian keuangan negara hanya BPK RI”. ujar Aufa.

Atas putusan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding sedangkan para terdakwa masih dalam pikir-pikir.***


 Editor : Alv

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Parlemen

DPR Sebut Uji PERPPU Cipta Kerja Kehilangan Objek Karena Sudah Jadi UU

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:57:43 WIB

Ilustrasi Sidang MK AURA (JAKARTA) - Mahkamah Konstitusi (MK).

Parlemen

Rohil Sahkan APBD Perubahan Sebesar 2,05 Triliun

Selasa, 22 September 2020 - 17:35:20 WIB

BAGANSIAPIAPI (ANC) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.

Parlemen

Bupati Rohil Inspektur Upacara Apel Operasi Yustisi Serentak Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Senin, 14 September 2020 - 15:35:08 WIB

BAGANSIAPIAPI (ANC) - Bupati Rohil H Suyatno AMp, menjadi Inspe.

Parlemen

Polres Dumai ikuti Penandatanganan Fakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Panitia Serta orang tua calon Bintara Polri T. A 2020

Kamis, 20 Agustus 2020 - 19:27:18 WIB

DUMAI(ANC) - Terapkan protokol keseh.

Parlemen

Kapolres Dumai Laksanakan Upacara Bersama Walikota, Forkopimda dan Veteran secara Virtual

Senin, 17 Agustus 2020 - 15:34:44 WIB

DUMAI(ANC) - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke .

Parlemen

Pelarian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis berakhir Sudah

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:51:28 WIB

PEKANBARU(ANC) - Sejak awal Maret 2020 ybs tlh ditetapkan oleh .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
Antrian Panjang BBM SPBU Teluk Lecah Di Duga Akibat Kekurangan Operator
15 Juli 2026
Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal Dari Operasi Kilang
14 Juli 2026
Inovasi Nozzle Gambut Hingga Expintable, Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning Jadi Narasumber Di Forum Nasional KLH
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 2 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 3 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 4 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
  • 5 Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
  • 6 Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
  • 7 Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved