Kanal

DPC SPN Pekanbaru Dampingi Gugatan Anggotanya ke PHI

DUMAI(ANC)-Seorang karyawan PT. Riau abadi sentosa yang Merupakan anggota PSP SPN Pekanbaru, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru dengan Perkara Nomor: 27/pdt.sus.PHI/2021/PN.Pbr 

Gugatan ini diajukan pada 16 februari 2021, yang di dampingi DPC SPN (serikat pekerja nasional) Pekanbaru dengan klasifikasi perkara, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Penggugat yakni Riche Epalina. 

Dalam petitum nya Pihak Perwakilan pekerja DPC SPN Pekanbaru meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menolak Membatalkan isi Anjuran Disnaker Nomor. Naker/PHI-C.4/565/696/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;

PROVISI :

Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat secara seketika dalam bentukPenetapan ketika gugatan ini dibacakan untuk membayarkan gaji Penggugat selama 4 (Empat) Bulan yakni sebesar Rp. 20.450.000,- (Dua Puluh Juta Epat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 

PRIMAIR

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan isi Anjuran Disnaker Nomor. Naker/PHI-C.4/565/696/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;
Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja secara melawan hukum;
Menghukum Tergugat agar membayarkan hak – hak dari Penggugat sebagai berikut:
Pesangon
2 x (6 x Rp. 5.112.500,-)
=
Rp.61.350.000,-

Uang Penghargaan Masa kerja
2 x Rp.5.112.500,-
=
Rp. 10.225.000,-
Jumlah


Rp.71.575.000,-

Penggantian Pengobatan dan Perumahan

15 % x Rp. 66.200.000,-
=
Rp. 10.736.250,-


Upah bulan Agustus    =     Rp.  5.112.500,-
Jumlah Total


Rp. 87.423.750,-
Terbilang: (Delapan Puluh Tujuh  Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah;

Menyatakan  putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun adanya upaya hukum lainya;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah Gugatan ini diajukan dan atas pertimbangan keadilan yang diperoleh Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
DPC Serikat Pekerja Nasional
Kota Pekanbaru.

sa'at di konfirmasi media auranusantara.com Roy Martin Marpaung selaku ketua DPC SPN (serikat pekerja nasional) Pekanbaru, merasa kecewa terhadap sikap perusahaan yang tidak hadir dalam persidangan.

" Agenda hari ini kan sidang pertama, kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir pada agenda persidangan hari ini, padahal sudah dipanggil oleh pengadilan. Jadi terlihat ketidak kooperatifan Pt. Riau Abdi sentosa selaku Tergugat dalam Penyelesaian Hubungan  Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru" pungkas nya singkat via whatsapp.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER