DPC SPN Pekanbaru Dampingi Gugatan Anggotanya ke PHI
DUMAI(ANC)-Seorang karyawan PT. Riau abadi sentosa yang Merupakan anggota PSP SPN Pekanbaru, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru dengan Perkara Nomor: 27/pdt.sus.PHI/2021/PN.Pbr
Gugatan ini diajukan pada 16 februari 2021, yang di dampingi DPC SPN (serikat pekerja nasional) Pekanbaru dengan klasifikasi perkara, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Penggugat yakni Riche Epalina.
Dalam petitum nya Pihak Perwakilan pekerja DPC SPN Pekanbaru meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menolak Membatalkan isi Anjuran Disnaker Nomor. Naker/PHI-C.4/565/696/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;
PROVISI :
Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat secara seketika dalam bentukPenetapan ketika gugatan ini dibacakan untuk membayarkan gaji Penggugat selama 4 (Empat) Bulan yakni sebesar Rp. 20.450.000,- (Dua Puluh Juta Epat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan isi Anjuran Disnaker Nomor. Naker/PHI-C.4/565/696/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;
Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja secara melawan hukum;
Menghukum Tergugat agar membayarkan hak – hak dari Penggugat sebagai berikut:
Pesangon
2 x (6 x Rp. 5.112.500,-)
=
Rp.61.350.000,-
Uang Penghargaan Masa kerja
2 x Rp.5.112.500,-
=
Rp. 10.225.000,-
Jumlah
Rp.71.575.000,-
Penggantian Pengobatan dan Perumahan
15 % x Rp. 66.200.000,-
=
Rp. 10.736.250,-
Upah bulan Agustus = Rp. 5.112.500,-
Jumlah Total
Rp. 87.423.750,-
Terbilang: (Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun adanya upaya hukum lainya;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah Gugatan ini diajukan dan atas pertimbangan keadilan yang diperoleh Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
DPC Serikat Pekerja Nasional
Kota Pekanbaru.
sa'at di konfirmasi media auranusantara.com Roy Martin Marpaung selaku ketua DPC SPN (serikat pekerja nasional) Pekanbaru, merasa kecewa terhadap sikap perusahaan yang tidak hadir dalam persidangan.
" Agenda hari ini kan sidang pertama, kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir pada agenda persidangan hari ini, padahal sudah dipanggil oleh pengadilan. Jadi terlihat ketidak kooperatifan Pt. Riau Abdi sentosa selaku Tergugat dalam Penyelesaian Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru" pungkas nya singkat via whatsapp.
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







