DPC SPN Pekanbaru Dampingi Gugatan Anggotanya ke PHI
	
					DUMAI(ANC)-Seorang karyawan PT. Riau abadi sentosa yang Merupakan anggota PSP SPN Pekanbaru, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru dengan Perkara Nomor: 27/pdt.sus.PHI/2021/PN.Pbr
Gugatan ini diajukan pada 16 februari 2021, yang di dampingi DPC SPN (serikat pekerja nasional) Pekanbaru dengan klasifikasi perkara, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Penggugat yakni Riche Epalina.
Dalam petitum nya Pihak Perwakilan pekerja DPC SPN Pekanbaru meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menolak Membatalkan isi Anjuran Disnaker Nomor. Naker/PHI-C.4/565/696/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;
PROVISI :
Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat secara seketika dalam bentukPenetapan ketika gugatan ini dibacakan untuk membayarkan gaji Penggugat selama 4 (Empat) Bulan yakni sebesar Rp. 20.450.000,- (Dua Puluh Juta Epat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan isi Anjuran Disnaker Nomor. Naker/PHI-C.4/565/696/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;
Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja secara melawan hukum;
Menghukum Tergugat agar membayarkan hak – hak dari Penggugat sebagai berikut:
Pesangon
2 x (6 x Rp. 5.112.500,-)
=
Rp.61.350.000,-
Uang Penghargaan Masa kerja
2 x Rp.5.112.500,-
=
Rp. 10.225.000,-
Jumlah
Rp.71.575.000,-
Penggantian Pengobatan dan Perumahan
15 % x Rp. 66.200.000,-
=
Rp. 10.736.250,-
Upah bulan Agustus    =     Rp.  5.112.500,-
Jumlah Total
Rp. 87.423.750,-
Terbilang: (Delapan Puluh Tujuh  Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah;
Menyatakan  putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun adanya upaya hukum lainya;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah Gugatan ini diajukan dan atas pertimbangan keadilan yang diperoleh Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
DPC Serikat Pekerja Nasional
Kota Pekanbaru.
sa'at di konfirmasi media auranusantara.com Roy Martin Marpaung selaku ketua DPC SPN (serikat pekerja nasional) Pekanbaru, merasa kecewa terhadap sikap perusahaan yang tidak hadir dalam persidangan.
" Agenda hari ini kan sidang pertama, kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir pada agenda persidangan hari ini, padahal sudah dipanggil oleh pengadilan. Jadi terlihat ketidak kooperatifan Pt. Riau Abdi sentosa selaku Tergugat dalam Penyelesaian Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru" pungkas nya singkat via whatsapp.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.
                                    






