• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

DPC SPN Pekanbaru Dampingi Gugatan Anggotanya ke PHI

Administrator

Sabtu, 20 Maret 2021 16:28:03 WIB
Cetak
DPC SPN Pekanbaru Dampingi Gugatan Anggotanya ke PHI

DUMAI(ANC)-Seorang karyawan PT. Riau abadi sentosa yang Merupakan anggota PSP SPN Pekanbaru, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru dengan Perkara Nomor: 27/pdt.sus.PHI/2021/PN.Pbr 

Gugatan ini diajukan pada 16 februari 2021, yang di dampingi DPC SPN (serikat pekerja nasional) Pekanbaru dengan klasifikasi perkara, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Penggugat yakni Riche Epalina. 

Dalam petitum nya Pihak Perwakilan pekerja DPC SPN Pekanbaru meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menolak Membatalkan isi Anjuran Disnaker Nomor. Naker/PHI-C.4/565/696/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;

PROVISI :

Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat secara seketika dalam bentukPenetapan ketika gugatan ini dibacakan untuk membayarkan gaji Penggugat selama 4 (Empat) Bulan yakni sebesar Rp. 20.450.000,- (Dua Puluh Juta Epat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 

PRIMAIR

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan isi Anjuran Disnaker Nomor. Naker/PHI-C.4/565/696/XII/2020 tanggal 03 Desember 2020;
Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja secara melawan hukum;
Menghukum Tergugat agar membayarkan hak – hak dari Penggugat sebagai berikut:
Pesangon
2 x (6 x Rp. 5.112.500,-)
=
Rp.61.350.000,-

Uang Penghargaan Masa kerja
2 x Rp.5.112.500,-
=
Rp. 10.225.000,-
Jumlah


Rp.71.575.000,-

Penggantian Pengobatan dan Perumahan

15 % x Rp. 66.200.000,-
=
Rp. 10.736.250,-


Upah bulan Agustus    =     Rp.  5.112.500,-
Jumlah Total


Rp. 87.423.750,-
Terbilang: (Delapan Puluh Tujuh  Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah;

Menyatakan  putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meskipun adanya upaya hukum lainya;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah Gugatan ini diajukan dan atas pertimbangan keadilan yang diperoleh Penggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
DPC Serikat Pekerja Nasional
Kota Pekanbaru.

sa'at di konfirmasi media auranusantara.com Roy Martin Marpaung selaku ketua DPC SPN (serikat pekerja nasional) Pekanbaru, merasa kecewa terhadap sikap perusahaan yang tidak hadir dalam persidangan.

" Agenda hari ini kan sidang pertama, kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak hadir pada agenda persidangan hari ini, padahal sudah dipanggil oleh pengadilan. Jadi terlihat ketidak kooperatifan Pt. Riau Abdi sentosa selaku Tergugat dalam Penyelesaian Hubungan  Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru" pungkas nya singkat via whatsapp.


 Editor : Ihwan

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved