Pembatasan Pertalite Bakal Berdasarkan Jenis Kendaraan, Pemerintah Masih Matangkan Skema

Pemerintah masih mematangkan skema pembatasan distribusi Pertalite berbasis jenis kendaraan untuk menyalurkan subsidi lebih tepat sasaran.
Penulis: Yasir
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:02:01 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembatasan distribusi Pertalite akan semakin diperketat dengan skema baru yang berbasis jenis kendaraan. Kebijakan ini dirancang karena pemerintah menilai tipe kendaraan dapat mencerminkan tingkat ekonomi pemiliknya, sehingga subsidi bisa lebih tepat sasaran.

"Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil," jelas Airlangga dalam pernyataannya yang dikutip detikFinance.

Meski begitu, Airlangga belum membeberkan jenis kendaraan apa saja yang nantinya dilarang mengisi Pertalite. Ia hanya menyebut skema tersebut masih dalam tahap pematangan di internal pemerintah. "Nanti kita matangkan lagi, kita matengin," lanjut dia.

Potensi Hemat Subsidi Hingga 15 Persen

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha sempat mengungkapkan hitungan awal terkait efisiensi anggaran dari skema berbasis jenis kendaraan dan kapasitas mesin ini. Pembatasan yang lebih presisi dinilai bakal memangkas volume konsumsi BBM subsidi secara signifikan.

"Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume," terang Satya pada Mei lalu.

Sebelumnya sempat beredar wacana pembatasan Pertalite untuk mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc, sementara untuk solar subsidi kendaraan niaga dibatasi hingga 2.000 cc. Namun skema ini belum menjadi keputusan final.

Aturan Konsumsi Pertalite yang Berlaku Saat Ini

Sejauh ini, pembatasan Pertalite masih mengacu pada kuota harian. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat untuk angkutan orang dan/atau barang maksimal mendapat jatah 50 liter per hari. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk konsumsi solar subsidi.

Pembelian BBM subsidi tersebut juga wajib menggunakan barcode myPertamina sebagai syarat transaksi di SPBU. Sistem ini menjadi alat kontrol pemerintah untuk memantau volume pembelian setiap kendaraan.

Pembatasan volume juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dengan kuota paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Kebijakan pembatasan berbasis jenis kendaraan ini nantinya dipastikan akan mengubah pola konsumsi BBM di masyarakat. Pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang selama ini menikmati Pertalite kemungkinan besar harus beralih ke Pertamax dengan RON lebih tinggi.

Reporter: Yasir