AURANUSANTARA.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai rencana perluasan kawasan tebu, jagung, dan ubi hingga 2 juta hektare untuk bahan baku bioetanol menunjukkan pemerintah tidak belajar dari kegagalan proyek food estate sejak era Orde Baru hingga Jokowi. Kritik ini muncul setelah Kementerian Kehutanan menetapkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan sebagai areal yang dapat diajukan untuk perizinan berusaha. WALHI memperingatkan proyek ini berpotensi memicu konflik agraria dan bencana ekologis baru.
Langkah tersebut memicu respons keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Organisasi lingkungan itu menilai pemerintah mengabaikan pengalaman buruk pembukaan food estate yang berulang kali gagal dan merusak ekosistem.
Kegagalan Food Estate Jadi Peringatan
WALHI menyoroti pengalaman proyek pangan dan energi skala besar di berbagai wilayah Indonesia. Persoalan tidak berhenti pada status legal formal suatu bidang tanah, terutama jika skema yang dipakai adalah perizinan usaha yang dinilai lebih menguntungkan korporasi ketimbang masyarakat.
Konflik muncul ketika tanah yang secara administratif dianggap tersedia ternyata merupakan tanah ulayat, ruang hidup, sumber pangan, wilayah berburu, berkebun, menggembala, serta ruang budaya masyarakat adat.
"Kita sudah melihat bagaimana pembangunan food estate atau kebun pangan skala besar di Kalimantan Tengah dari era Presiden Soeharto hingga Jokowi meninggalkan jejak kerusakan lingkungan pada ekosistem gambut akibat pembukaan lahan. Kegagalan ini bukan hanya soal kegagalan panen yang kemungkinan besar kembali terjadi, tapi juga kerugian besar apabila proyek ini akhirnya mengubah bentang alam dalam skala besar sehingga memperparah krisis dan melahirkan bencana ekologis," kata Musdalifah, Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial WALHI.
Jejak Kerusakan di Papua Selatan dan Sumba
WALHI mendokumentasikan rencana pelepasan kawasan hutan seluas 486.939 hektare untuk mendukung kawasan pangan, energi, dan air di Merauke, Papua Selatan. Dari luasan itu, sekitar 265.208 hektare merupakan hutan alam.
Perubahan kawasan tersebut untuk perkebunan tebu, cetak sawah, dan perkebunan sawit berpotensi melepaskan sekitar 140–299 juta ton CO?. Hal serupa terjadi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, yang diwarnai konflik antara masyarakat adat Umalulu dan Rindi dengan perkebunan tebu PT Muria Sumba Manis.
"Bagi masyarakat adat di Papua, NTT, Kalimantan serta wilayah lainnya, hutan dan tanah merupakan bagian dari sistem kehidupan yang menyediakan pangan, bahan kebutuhan sehari-hari, ruang berburu dan berkebun, sekaligus menyimpan sejarah serta identitas komunitas. Ketika ruang-ruang tersebut dikonversi menjadi perkebunan monokultur untuk pengembangan bioetanol, dampaknya bukan sekadar perubahan penggunaan lahan, melainkan akan berdampak serius terhadap perubahan sistem pangan, hubungan sosial, kebudayaan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat," tambah Ifa.
Karhutla di Tengah Ekspansi Lahan
Di kawasan pengembangan Proyek Strategis Nasional energi dan pangan di Merauke, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) justru masih terjadi. Analisis WALHI dari Januari–Agustus 2026 menemukan setidaknya 807 titik panas tersebar di area tersebut.
Temuan itu dinilai seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah sebelum memperluas perkebunan tebu untuk bioetanol. Namun, WALHI menilai pemerintah tetap melanjutkan kebijakan yang berisiko merusak lingkungan.
"Pemerintah sungguh tidak punya sense of crisis terhadap situasi yang sedang dihadapi rakyat. Di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan yang belum terselesaikan, pemerintah justru mendorong pembukaan jutaan hektare lahan untuk proyek pangan dan energi skala besar. Ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana keberpihakan dan hati nurani pemerintah ketika rakyat masih harus menanggung dampak karhutla dan satwa kehilangan habitatnya? Alih-alih memastikan keselamatan rakyat dan memulihkan lingkungan yang telah rusak, pemerintah justru membuka ruang bagi ekspansi perkebunan pangan dan energi dengan luasan setara sekitar 85 kali luas DKI Jakarta," ujar Umi Ma'rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI.
Bioetanol Dinilai Solusi Palsu
WALHI menegaskan label energi baru, biofuel, bioetanol, atau energi terbarukan tidak otomatis membuat sebuah proyek menjadi berkelanjutan dan berkeadilan. Jika bahan bakar nabati diproduksi lewat pembukaan hutan, penguasaan tanah masyarakat, penghilangan sumber pangan, penggunaan air besar-besaran, serta konflik agraria, transisi energi itu justru berisiko memindahkan beban ekologis dan sosial dari sektor energi fosil ke sektor perkebunan.
"Label energi baru, biofuel, bioetanol atau energi terbarukan tidak otomatis membuat sebuah proyek menjadi berkelanjutan dan berkeadilan. Jika bahan bakar nabati diproduksi melalui pembukaan hutan, penguasaan tanah masyarakat, penghilangan sumber pangan, penggunaan air secara besar-besaran, serta konflik agraria, maka transisi energi tersebut justru berisiko memindahkan beban ekologis dan sosial dari sektor energi fosil ke sektor perkebunan. Ini adalah solusi palsu yang tidak sesuai dengan tujuan utama transisi energi berkeadilan, dan justru memperparah kondisi krisis yang ada," tutup Faisal Ratuela, Pengkampanye Transisi Energi Berkeadilan WALHI.
Kritik WALHI menyoroti persoalan mendasar dalam kebijakan bioetanol: perluasan lahan skala besar berisiko mengulang pola konflik agraria dan kerusakan ekologis yang sudah terbukti terjadi di sejumlah daerah. Tanpa pembenahan tata kelola dan pengakuan hak masyarakat adat, target bioetanol berpotensi menjadi beban baru bagi lingkungan dan masyarakat.