Perwakilan PT.Fina Jaya Gemilang Klarifikasi dan Hadiri Undangan Bipartit Perwakilan Pekerja Terkait Dugaan Pelanggaran Upah
DUMAI (ANC) - Terkait Perusahaan PT.Fina Jaya Gemilang diduga membayar upah pekerja TA dibawah ketentuan sebagaimana disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai kepada awak media.
Yang mana kata Alfien, bahwa ada 3 orang Eks Pekerja PT.Fina Jaya Gemilang yang telah menyerahkan Kuasa kepada DPC SPN Dumai, guna menindaklanjuti persoalan ini.
Mencuatnya persoalan ini, Dedi yang merupakan perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang mengklarifikasi kepada DPC SPN Dumai pada Rabu (30/12/2020).
Bahwa pihaknya sudah sampaikan kepada seluruh pekerja sebanyak 96 orang, termasuk yang 3 orang tersebut. Bahwa sebelum mereka bekerja, sudah kita sampaikan perihal gaji yang akan mereka terima.
"Nah diwaktu para eks pekerja hendak beraktifitas setelah mendengar penyampaian kita, para pekerja sepakat dengan upah yang kita sampaikan dan kita tidak pernah memaksa. Nah kok udah selesai kerja, gaji sesuai kesepakatan kita bayarkan, kok baru sekarang dipersoalkan," ujar Dedi kepada Ketua DPC SPN Dumai Mhd Alfien Dicky, Rabu (30/12/2020).
Nah yang saya herankan, lanjut Dedi, dari 96 orang eks pekerja tersebut, kok hanya 3 orang ini yang komplain. Sementara yang lainnya tidak ada yang komplain.
"Dari 3 orang tersebut, ada 1 orang yang membuat surat pernyataan kepada kita, bahwa 1 orang tersebut tidak ada menandatangani surat kuasa kepada DPC SPN Dumai terkait persoalan tersebut," ungkap Dedi.
Lanjut Dedi,"Saat ini menjadi beban bagi saya adalah, saya hanya pengguna PT. Fina Jaya Gemilang, sebab perusahaan bukan miliksaya. Tentunya ini mencoreng nama saya kepada pihak perusahaan tersebut." tandasnya.
Terkait Klarifikasi Dedi, Ketua DPC SPN Dumai Alfien menanggapinya, bahwa kita akan menyurati secara resmi pihak Pertamina RU II Dumai selaku vendor, yang mana kita mengacu dengan hasil Bipartit antara perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang dengan pihak pendamping pekerja (SPN) sesuai penyampaian perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang bhawasanya, kesepekatan upah yang terjadi di awal kerja sebesar Rp.110.000/Hari.
"Nah dari penyampaian Dedi kepada kita, bahwa Dedi bukanlah orang yang berkompeten sebagai pemegang PT. Fina Jaya Gemilang, karena ia katanya meminjam perusahaan tersebut. Maka DPC SPN Dumai akan kembali mengundang perusahaan yang berkompeten bisa memberi keputusan kepada kita melalui undanga Bipartit II (dua)." tegas Alfien.
Sebelumnya, setelah terbit berita yang berjudul "Diduga PT.Fina Jaya Gemilang Bayar Upah Pekerja TA Dibawah Ketentuan"
Media ini mengkonfirmasi kepada Brasto Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Dumai Via Whatsappnya Senin (28/12/2020).
"Pertamina menghimbau kontraktor TA Pertamina RU II 2020 untuk membayar gaji karyawannya sesuai perjanjian antara kontraktor dan pekerjanya serta sesuai peraturan yang berlaku" singkat Brasto via Whatsappnya.(Tim)
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
AURA(DUMAI) - Wujud kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ismunand.
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
AURA(DUMAI) - Aksi damai yang semula digelar oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja.
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwa.
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
AURA(DUMAI) - Suara dari kalangan pekerja kembali menggema di Kota Dumai. Ketua .
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
AURA(TANJUNG PINANG) - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaan .







