Perwakilan PT.Fina Jaya Gemilang Klarifikasi dan Hadiri Undangan Bipartit Perwakilan Pekerja Terkait Dugaan Pelanggaran Upah
DUMAI (ANC) - Terkait Perusahaan PT.Fina Jaya Gemilang diduga membayar upah pekerja TA dibawah ketentuan sebagaimana disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai kepada awak media.
Yang mana kata Alfien, bahwa ada 3 orang Eks Pekerja PT.Fina Jaya Gemilang yang telah menyerahkan Kuasa kepada DPC SPN Dumai, guna menindaklanjuti persoalan ini.
Mencuatnya persoalan ini, Dedi yang merupakan perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang mengklarifikasi kepada DPC SPN Dumai pada Rabu (30/12/2020).
Bahwa pihaknya sudah sampaikan kepada seluruh pekerja sebanyak 96 orang, termasuk yang 3 orang tersebut. Bahwa sebelum mereka bekerja, sudah kita sampaikan perihal gaji yang akan mereka terima.
"Nah diwaktu para eks pekerja hendak beraktifitas setelah mendengar penyampaian kita, para pekerja sepakat dengan upah yang kita sampaikan dan kita tidak pernah memaksa. Nah kok udah selesai kerja, gaji sesuai kesepakatan kita bayarkan, kok baru sekarang dipersoalkan," ujar Dedi kepada Ketua DPC SPN Dumai Mhd Alfien Dicky, Rabu (30/12/2020).
Nah yang saya herankan, lanjut Dedi, dari 96 orang eks pekerja tersebut, kok hanya 3 orang ini yang komplain. Sementara yang lainnya tidak ada yang komplain.
"Dari 3 orang tersebut, ada 1 orang yang membuat surat pernyataan kepada kita, bahwa 1 orang tersebut tidak ada menandatangani surat kuasa kepada DPC SPN Dumai terkait persoalan tersebut," ungkap Dedi.
Lanjut Dedi,"Saat ini menjadi beban bagi saya adalah, saya hanya pengguna PT. Fina Jaya Gemilang, sebab perusahaan bukan miliksaya. Tentunya ini mencoreng nama saya kepada pihak perusahaan tersebut." tandasnya.
Terkait Klarifikasi Dedi, Ketua DPC SPN Dumai Alfien menanggapinya, bahwa kita akan menyurati secara resmi pihak Pertamina RU II Dumai selaku vendor, yang mana kita mengacu dengan hasil Bipartit antara perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang dengan pihak pendamping pekerja (SPN) sesuai penyampaian perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang bhawasanya, kesepekatan upah yang terjadi di awal kerja sebesar Rp.110.000/Hari.
"Nah dari penyampaian Dedi kepada kita, bahwa Dedi bukanlah orang yang berkompeten sebagai pemegang PT. Fina Jaya Gemilang, karena ia katanya meminjam perusahaan tersebut. Maka DPC SPN Dumai akan kembali mengundang perusahaan yang berkompeten bisa memberi keputusan kepada kita melalui undanga Bipartit II (dua)." tegas Alfien.
Sebelumnya, setelah terbit berita yang berjudul "Diduga PT.Fina Jaya Gemilang Bayar Upah Pekerja TA Dibawah Ketentuan"
Media ini mengkonfirmasi kepada Brasto Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Dumai Via Whatsappnya Senin (28/12/2020).
"Pertamina menghimbau kontraktor TA Pertamina RU II 2020 untuk membayar gaji karyawannya sesuai perjanjian antara kontraktor dan pekerjanya serta sesuai peraturan yang berlaku" singkat Brasto via Whatsappnya.(Tim)
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
AURA(DUMAI) - RSUD dr. Suhatman Kota Dumai melaksanakan apel rutin bulanan yang .
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pek.
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
AURA(DUMAI) - BAZMA (Baituzzakah Amanah Manfaat Ummat) PT Pertamina Patra Niaga .
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
AURA(RUPAT) - SPBU Teluk Lecah bernomor 16.287.090 diduga menutup pelayanan lebi.
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
AURA(DUMAI) - Berangkat dari kepedulian terhadap isu bully dan mewujudkan lingku.
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
AURA(RUPAT) - Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090 dalam beberapa .







