Perwakilan PT.Fina Jaya Gemilang Klarifikasi dan Hadiri Undangan Bipartit Perwakilan Pekerja Terkait Dugaan Pelanggaran Upah
DUMAI (ANC) - Terkait Perusahaan PT.Fina Jaya Gemilang diduga membayar upah pekerja TA dibawah ketentuan sebagaimana disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai kepada awak media.
Yang mana kata Alfien, bahwa ada 3 orang Eks Pekerja PT.Fina Jaya Gemilang yang telah menyerahkan Kuasa kepada DPC SPN Dumai, guna menindaklanjuti persoalan ini.
Mencuatnya persoalan ini, Dedi yang merupakan perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang mengklarifikasi kepada DPC SPN Dumai pada Rabu (30/12/2020).
Bahwa pihaknya sudah sampaikan kepada seluruh pekerja sebanyak 96 orang, termasuk yang 3 orang tersebut. Bahwa sebelum mereka bekerja, sudah kita sampaikan perihal gaji yang akan mereka terima.
"Nah diwaktu para eks pekerja hendak beraktifitas setelah mendengar penyampaian kita, para pekerja sepakat dengan upah yang kita sampaikan dan kita tidak pernah memaksa. Nah kok udah selesai kerja, gaji sesuai kesepakatan kita bayarkan, kok baru sekarang dipersoalkan," ujar Dedi kepada Ketua DPC SPN Dumai Mhd Alfien Dicky, Rabu (30/12/2020).
Nah yang saya herankan, lanjut Dedi, dari 96 orang eks pekerja tersebut, kok hanya 3 orang ini yang komplain. Sementara yang lainnya tidak ada yang komplain.
"Dari 3 orang tersebut, ada 1 orang yang membuat surat pernyataan kepada kita, bahwa 1 orang tersebut tidak ada menandatangani surat kuasa kepada DPC SPN Dumai terkait persoalan tersebut," ungkap Dedi.
Lanjut Dedi,"Saat ini menjadi beban bagi saya adalah, saya hanya pengguna PT. Fina Jaya Gemilang, sebab perusahaan bukan miliksaya. Tentunya ini mencoreng nama saya kepada pihak perusahaan tersebut." tandasnya.
Terkait Klarifikasi Dedi, Ketua DPC SPN Dumai Alfien menanggapinya, bahwa kita akan menyurati secara resmi pihak Pertamina RU II Dumai selaku vendor, yang mana kita mengacu dengan hasil Bipartit antara perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang dengan pihak pendamping pekerja (SPN) sesuai penyampaian perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang bhawasanya, kesepekatan upah yang terjadi di awal kerja sebesar Rp.110.000/Hari.
"Nah dari penyampaian Dedi kepada kita, bahwa Dedi bukanlah orang yang berkompeten sebagai pemegang PT. Fina Jaya Gemilang, karena ia katanya meminjam perusahaan tersebut. Maka DPC SPN Dumai akan kembali mengundang perusahaan yang berkompeten bisa memberi keputusan kepada kita melalui undanga Bipartit II (dua)." tegas Alfien.
Sebelumnya, setelah terbit berita yang berjudul "Diduga PT.Fina Jaya Gemilang Bayar Upah Pekerja TA Dibawah Ketentuan"
Media ini mengkonfirmasi kepada Brasto Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Dumai Via Whatsappnya Senin (28/12/2020).
"Pertamina menghimbau kontraktor TA Pertamina RU II 2020 untuk membayar gaji karyawannya sesuai perjanjian antara kontraktor dan pekerjanya serta sesuai peraturan yang berlaku" singkat Brasto via Whatsappnya.(Tim)
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.







