Perwakilan PT.Fina Jaya Gemilang Klarifikasi dan Hadiri Undangan Bipartit Perwakilan Pekerja Terkait Dugaan Pelanggaran Upah

DUMAI (ANC) - Terkait Perusahaan PT.Fina Jaya Gemilang diduga membayar upah pekerja TA dibawah ketentuan sebagaimana disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai kepada awak media.
Yang mana kata Alfien, bahwa ada 3 orang Eks Pekerja PT.Fina Jaya Gemilang yang telah menyerahkan Kuasa kepada DPC SPN Dumai, guna menindaklanjuti persoalan ini.
Mencuatnya persoalan ini, Dedi yang merupakan perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang mengklarifikasi kepada DPC SPN Dumai pada Rabu (30/12/2020).
Bahwa pihaknya sudah sampaikan kepada seluruh pekerja sebanyak 96 orang, termasuk yang 3 orang tersebut. Bahwa sebelum mereka bekerja, sudah kita sampaikan perihal gaji yang akan mereka terima.
"Nah diwaktu para eks pekerja hendak beraktifitas setelah mendengar penyampaian kita, para pekerja sepakat dengan upah yang kita sampaikan dan kita tidak pernah memaksa. Nah kok udah selesai kerja, gaji sesuai kesepakatan kita bayarkan, kok baru sekarang dipersoalkan," ujar Dedi kepada Ketua DPC SPN Dumai Mhd Alfien Dicky, Rabu (30/12/2020).
Nah yang saya herankan, lanjut Dedi, dari 96 orang eks pekerja tersebut, kok hanya 3 orang ini yang komplain. Sementara yang lainnya tidak ada yang komplain.
"Dari 3 orang tersebut, ada 1 orang yang membuat surat pernyataan kepada kita, bahwa 1 orang tersebut tidak ada menandatangani surat kuasa kepada DPC SPN Dumai terkait persoalan tersebut," ungkap Dedi.
Lanjut Dedi,"Saat ini menjadi beban bagi saya adalah, saya hanya pengguna PT. Fina Jaya Gemilang, sebab perusahaan bukan miliksaya. Tentunya ini mencoreng nama saya kepada pihak perusahaan tersebut." tandasnya.
Terkait Klarifikasi Dedi, Ketua DPC SPN Dumai Alfien menanggapinya, bahwa kita akan menyurati secara resmi pihak Pertamina RU II Dumai selaku vendor, yang mana kita mengacu dengan hasil Bipartit antara perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang dengan pihak pendamping pekerja (SPN) sesuai penyampaian perwakilan PT. Fina Jaya Gemilang bhawasanya, kesepekatan upah yang terjadi di awal kerja sebesar Rp.110.000/Hari.
"Nah dari penyampaian Dedi kepada kita, bahwa Dedi bukanlah orang yang berkompeten sebagai pemegang PT. Fina Jaya Gemilang, karena ia katanya meminjam perusahaan tersebut. Maka DPC SPN Dumai akan kembali mengundang perusahaan yang berkompeten bisa memberi keputusan kepada kita melalui undanga Bipartit II (dua)." tegas Alfien.
Sebelumnya, setelah terbit berita yang berjudul "Diduga PT.Fina Jaya Gemilang Bayar Upah Pekerja TA Dibawah Ketentuan"
Media ini mengkonfirmasi kepada Brasto Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Dumai Via Whatsappnya Senin (28/12/2020).
"Pertamina menghimbau kontraktor TA Pertamina RU II 2020 untuk membayar gaji karyawannya sesuai perjanjian antara kontraktor dan pekerjanya serta sesuai peraturan yang berlaku" singkat Brasto via Whatsappnya.(Tim)
Nobar Seru Indonesia Vs Lebanon Di Kuliner Jaya Mukti Dumai, Dongkrak UMKM Lokal
AURA(DUMAI) - Antusiasme warga Kota Dumai terlihat jelas saat nobar (nonton bare.
Kebersamaan Warnai Persiapan Pelantikan INKAI Dumai, Optimis Maju Dan Berprestasi
AURA(DUMAI) - Semangat baru tengah menyelimuti Institut Karate-Do Indonesia (INK.
Kapolsek Bukit Kapur Dan Personil Melaksanakan GPM Berkolaborasi Dengan Perum Bulog Dumai
AURA(DUMAI) - Operasi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan dipasar.
DPRD Gelar RDP, Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai Pertanyakan Legal Standing Kehadiran Faptekal, Ismunandar :Nanti Bicaranya di Pengadilan
AURA(DUMAI) - Setelah sebelumnya sempat dipending, akhirnya Rapat Dengar Pendapa.
Berselang Beberapa Hari Di Duga Laka Kerja Beruntun Terjadi Di PT. KPI RU II Dumai Pada Lokasi Yang Berbeda
Ilustrasi ; Laka KerjaAURA(DUMAI) - Rangkaian insiden kecelakaan k.
Semarak HUT RI Ke-80, LPMK Kelurahan Dumai Kota Gelar Jalan Santai
AURA(DUMAI) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik In.