DIPHK Dari Pekerjaan, Di PHK Dalam Rumah Tangga

GARUT(ANC)-Kepala Bidang Pengendalian Penduduk pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Garut, D Rahmat Wibawa menyebut, angka perceraian selama 2020 mengalami peningkatan. Peningkatan jumlah tersebut terjadi karena dampak pandemi Covid-19.
“Dari informasi yang kita terima dari Pengadilan Agama Garut memang angka perceraian memang mengalami peningkatan. Namun untuk jumlah pasangan yang bercerai belum kami terima data lengkapnya,” sebut Rahmat, (12/1/2021).
Terjadinya peningkatan angka perceraian, dijelaskan Rahmat, kebanyakan terjadi akibat kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga itu dipicu akibat pandemi Covid-19 yang memicu pada sektor ekonomi keluarga.
Di antara kasus, perceraian terjadi karena banyaknya kepala rumah tangga yang dirumahkan bahkan dipecat dari tempatnya bekerja. “Karena dari sisi pendapatan berkurang atau bahkan sulit, menjadikan ekonomi keluarga menjadi pailit. Hal itu berdampak pada harmonisasi rumah tangga. Jadi kuncinya persoalan ekonomi,” jelasnya.
Hal lainnya, adalah banyaknya perempuan yang bekerja di sektor industri yang terpaksa dirumahkan oleh perusahaannya. Karena sering terjadi interaksi dengan pasangan, ditambah persoalan ekonomi, hal tersebut memicu kekerasan dalam rumah tangga sehingga gugatan cerai pun dilakukan.
“Kalau sebelum pandemi Covid-19, perceraian di Garut ini memang dipicu KDRT (kekerasan dalam rumah tangga akibat dari perkembangan teknologi, apakah karena main media sosial dan lainnya. Namun selama pandemi ini, penyebabnya juga KDRT, tapi pemicunya kebanyakan karena faktor ekonomi kebanyakan, walau dampak teknologi masih ada, tapi lebih sedikit,” katanya.
Selain peningkatan angka perceraian, menurut Rahmat juga secara umum angka kehamilan di pasangan usia subur selama pandemi Covid-19 pun mengalami peningkatan. “Ada peningkatan sekitar 5 persen,” tutupnya.(SPNnews)
Bersama Menteri Pariwisata, Kapolri Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas
JAKARTA(ANC) —Kapolri Jenderal Pol Drs Lis.
Skema Perhitungan Upah Per jam Menurut PP NO 36/2021
Ilustrasi Harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja JAKARTA.
51 Persen Izin Usaha Cukup Pakai OSS
Ilustrasi Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan.
PP NO 36/2021 Mengizinkan Upah Usaha Mikro Dan Kecil Di Bawah UMP
Ilustrasi Pekerja Usaha Mikro dan Kecil Pemerintah mengizinkan usaha mikro dan kecil untu.
Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari
Ilustrasi Cuti Bersama Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua.
Telegram Kapolri Tentang UU ITE Terapkan Ujaran Kebencian Diselesaikan Mediasi
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram yang berisi penangan.