Pembebasan Biaya Penempatan TKI Di Luar Negeri Di Undur
JAKARTA(ANC)-Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengumumkan bahwa peraturan terkait pembebasan biaya penempatan TKI di luar negeri diundur hingga Juli 2021.Benny mengatakan sejatinya peraturan undang-undang (UU) No. 09 Tahun 2020 tersebut efektif mulai berlaku pada hari ini, Jumat (15/1/2021).
Namun, pihaknya menemukan fakta dilapangan belum adanya kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal Politik anggaran dan menjalankan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja bagi PMI.
“Ini sangat menyakitkan bagi kami dan sangat menyakitkan bagi pekerja migran Indonesia,” kata Benny pada konferensi pers secara virtual, (15/1/2021).
Padahal pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan selama 6 bulan masa transisi untuk mempersiapkan implementasi pembebasan biaya penempatan tersebut.Diantaranya menjalin komunikasi dengan sejumlah Kementerian hingga menyebarkan informasi ke Perwakilan RI yang ada di luar negeri.
Pihaknya juga telah menyusun petunjuk pelaksanaan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait hingga mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan negara penempatan.
“Harusnya Pemda tidak boleh melihat hanya karena peraturan badan ini dikeluarkan tahun 2020. Misalnya ada anggapan, ini terlalu mepet, atau bagaimana politik anggaran kami alokasikan. Itu pandangan keliru dan salah. Karena UU Nomor 18 Tahun 2017 telah dikeluarkan 4 tahun lalu,” kata Benny.
Dalam UU 18 Tahun 2017, Pasal 40 dan 41 diterangkan bahwa Pemda memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kerja, termasuk menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Benny menyayangkan hampir semua Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum menyelenggarakan politik anggaran tersebut, kecuali Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jawa Timur yang sudah mengalokasikan anggaran pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 7,9 miliar per tahun.
“Ini kami apresiasi, menunjukan pemerintah Jatim telah memiliki kepedulian pada PMI melalui politik anggaran. Terima Kasih untuk ibu Gubernur beserta jajaran dan DPRD,” kata Benny.
Benny mengatakan jika selama masa transisi hingga Juli 2021 peraturan tersebut belum bisa berjalan karena ketidakseriusan dukungan Kementerian dan Lembaga lain, dan tidak adanya politik anggaran Pemda, ia siap untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala BP2MI.
“Saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap Pemimpin harus berani mengambil alih tanggung jawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” kata Benny.(SPNnews)
PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards
MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026
AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.
Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya
AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.
Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi
AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..
Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih
AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .







