• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pembebasan Biaya Penempatan PMI Mandat Undang-Undang

Administrator

Selasa, 08 September 2020 16:28:40 WIB
Cetak
Pembebasan Biaya Penempatan PMI Mandat Undang-Undang

JAKARTA(ANC)-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia adalah mandat undang-undang.

“Pembebasan biaya penempatan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) adalah perintah undang-undang, dan sudah tegas bahwa PMI tidak dibiayai biaya penempatan,” kata Benny merespons pernyataan Pemerintah Taiwan menolak warganya dibebani dengan biaya penempatan PMI.

Benny menjelaskan, pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia merupakan mandat Undang-undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 30 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak dapat dibebani biaya penempatan.

Berdasarkan ketentuan itu, BP2MI sudah mengeluarkan Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan tersebut antara lain menyebutkan bahwa PMI tidak dapat dibebani dengan biaya penempatan yang mencakup biaya tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial, serta pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

Selain itu, PMI tidak dapat dikenai biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, ongkos transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia, serta biaya akomodasi.

Peraturan tersebut membebaskan biaya penempatan bagi 10 jenis jabatan yang dikategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan, yakni pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh warga lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.

Benny menegaskan, negara yang menolak mengikuti peraturan tersebut bisa menggunakan jasa pekerja migran dari negara lain, bukan dari Indonesia.

“Kita akan pekerjakan PMI untuk negara lain. Masih banyak negara penempatan yang ingin menggunakan jasa PMI kita. Harus fair (adil), ini adalah perintah undang-undang dan ini tidak boleh mundur ini adalah pembelaan kami untuk PMI,” kata Benny.

Sebelumnya, Pemerintah Taiwan menolak warganya dibebani dengan biaya penempatan pekerja migran Indonesia. Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan bahwa biaya penempatan seperti biaya tiket pesawat dan pelatihan disepakati oleh majikan dan pekerja, bukan pemerintah asal pekerja tersebut.

Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan bahwa pemberi kerja di Taiwan bisa menggunakan pekerja migran dari negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand.

Pemerintah Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Taiwan sehingga hubungan ketenagakerjaan masuk dalam ranah antar-bisnis.(SPN news) 


 Editor : Alv

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved