• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Salah Bikin Perda PDRD, Pemda Akan Disanksi

Administrator

Jumat, 29 Januari 2021 16:39:51 WIB
Cetak
Salah Bikin Perda PDRD, Pemda Akan Disanksi

JAKARTA(ANC)-Kementerian Keuangan telah menyelesaikan aturan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mengatakan, seperti amanat UU Cipta Kerja, RPP itu akan mengatur tata cara penetapan tarif dan retribusi yang berlaku secara nasional. Kemudian, insentif, pengawasan pelaksanaan PDRD hingga tata cara pemberian sanksinya.

“Tata cara pengenaan sanksinya diatur dalam peraturan pemerintah dan juga tata cara pencabutan sanksi tersebut,” ungkap dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, (27/1/2021).

Berdasarkan pemaparan Suahasil, RPP itu nantinya akan berisi mengenai penyesuaian tarif PDRD yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Sebelum itu, dilakukan juga evaluasi rancangan perda pajak dan retribusi. Untuk penetapan penyesuaian tarif nantinya berdasarkan review dari menteri keuangan dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres mengatur paling sedikit enam ketentuan, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif.

Kemudian, jenis pajak dan atau retribusi yang akan disesuaikan. Selanjutnya berisi besaran penyesuaian tarif; mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu penyesuaian tarif serta daerah yang memperoleh penyesuaian tarif. Untuk perdanya, Suahasil memastikan, akan disiapkan mekanisme pengawasan perda PDRD dalam RPP tersebut. Pengawasan atas Perda PDRD ini, kata Suahasil, dilakukan oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri.

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi perda, menteri keuangan dan menteri dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan atau pemda terkait. Jika ditemukan ketidaksesuaian, menkeu merekomendasikan perubahan kepada mendagri. Setelah itu, mendagri minta pemda untuk segera melakukan perubahan perda, paling lama lima hari setelah rekomendasi diterima. Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda PDRD paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.

Suahasil mengatakan, jika perda-perda yang dianggap mengganggu iklim investasi tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka, dikatakannya, pemda tersebut bisa dikenakan sanksi.

“Bentuk sanksi yang bisa dilakukan adalah melalui transfer ke daerah dan detail kalau ternyata perda-perda yang dianggap ganggu iklim investasi tidak dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Bentuk sanksinya, kata Suahasil, penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Pemotongan 10 persen dikenakan bila kepala daerah menyampaikan rancangan perda PDRD lebih dari tiga hari kerja. Sementara itu, sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan atau DBH Pajak Penghasilan sebesar 15 persen dikenakan bila kepala daerah tidak melakukan perubahan perda lebih dari 15 hari. Sanksi tersebut bisa dicabut bila pemda yang dikenai sanksi telah memenuhi kewajibannya tersebut. Jika tidak memenuhi kewajiban sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, DAU atau DBH Pajak Penghasilan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved