• Ahad, 02 November 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Salah Bikin Perda PDRD, Pemda Akan Disanksi

Administrator

Jumat, 29 Januari 2021 16:39:51 WIB
Cetak
Salah Bikin Perda PDRD, Pemda Akan Disanksi

JAKARTA(ANC)-Kementerian Keuangan telah menyelesaikan aturan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mengatakan, seperti amanat UU Cipta Kerja, RPP itu akan mengatur tata cara penetapan tarif dan retribusi yang berlaku secara nasional. Kemudian, insentif, pengawasan pelaksanaan PDRD hingga tata cara pemberian sanksinya.

“Tata cara pengenaan sanksinya diatur dalam peraturan pemerintah dan juga tata cara pencabutan sanksi tersebut,” ungkap dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, (27/1/2021).

Berdasarkan pemaparan Suahasil, RPP itu nantinya akan berisi mengenai penyesuaian tarif PDRD yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Sebelum itu, dilakukan juga evaluasi rancangan perda pajak dan retribusi. Untuk penetapan penyesuaian tarif nantinya berdasarkan review dari menteri keuangan dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres mengatur paling sedikit enam ketentuan, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif.

Kemudian, jenis pajak dan atau retribusi yang akan disesuaikan. Selanjutnya berisi besaran penyesuaian tarif; mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu penyesuaian tarif serta daerah yang memperoleh penyesuaian tarif. Untuk perdanya, Suahasil memastikan, akan disiapkan mekanisme pengawasan perda PDRD dalam RPP tersebut. Pengawasan atas Perda PDRD ini, kata Suahasil, dilakukan oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri.

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi perda, menteri keuangan dan menteri dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan atau pemda terkait. Jika ditemukan ketidaksesuaian, menkeu merekomendasikan perubahan kepada mendagri. Setelah itu, mendagri minta pemda untuk segera melakukan perubahan perda, paling lama lima hari setelah rekomendasi diterima. Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda PDRD paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.

Suahasil mengatakan, jika perda-perda yang dianggap mengganggu iklim investasi tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka, dikatakannya, pemda tersebut bisa dikenakan sanksi.

“Bentuk sanksi yang bisa dilakukan adalah melalui transfer ke daerah dan detail kalau ternyata perda-perda yang dianggap ganggu iklim investasi tidak dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Bentuk sanksinya, kata Suahasil, penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Pemotongan 10 persen dikenakan bila kepala daerah menyampaikan rancangan perda PDRD lebih dari tiga hari kerja. Sementara itu, sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan atau DBH Pajak Penghasilan sebesar 15 persen dikenakan bila kepala daerah tidak melakukan perubahan perda lebih dari 15 hari. Sanksi tersebut bisa dicabut bila pemda yang dikenai sanksi telah memenuhi kewajibannya tersebut. Jika tidak memenuhi kewajiban sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, DAU atau DBH Pajak Penghasilan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

Nasional

Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 - 05:45:50 WIB

AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
01 November 2025
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
31 Oktober 2025
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
31 Oktober 2025
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
30 Oktober 2025
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
30 Oktober 2025
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
30 Oktober 2025
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
30 Oktober 2025
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
  • 2 Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
  • 3 Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
  • 4 Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
  • 5 Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
  • 6 Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
  • 7 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved