• Ahad, 14 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Salah Bikin Perda PDRD, Pemda Akan Disanksi

Administrator

Jumat, 29 Januari 2021 16:39:51 WIB
Cetak
Salah Bikin Perda PDRD, Pemda Akan Disanksi

JAKARTA(ANC)-Kementerian Keuangan telah menyelesaikan aturan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mengatakan, seperti amanat UU Cipta Kerja, RPP itu akan mengatur tata cara penetapan tarif dan retribusi yang berlaku secara nasional. Kemudian, insentif, pengawasan pelaksanaan PDRD hingga tata cara pemberian sanksinya.

“Tata cara pengenaan sanksinya diatur dalam peraturan pemerintah dan juga tata cara pencabutan sanksi tersebut,” ungkap dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, (27/1/2021).

Berdasarkan pemaparan Suahasil, RPP itu nantinya akan berisi mengenai penyesuaian tarif PDRD yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). Sebelum itu, dilakukan juga evaluasi rancangan perda pajak dan retribusi. Untuk penetapan penyesuaian tarif nantinya berdasarkan review dari menteri keuangan dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres mengatur paling sedikit enam ketentuan, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif.

Kemudian, jenis pajak dan atau retribusi yang akan disesuaikan. Selanjutnya berisi besaran penyesuaian tarif; mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu penyesuaian tarif serta daerah yang memperoleh penyesuaian tarif. Untuk perdanya, Suahasil memastikan, akan disiapkan mekanisme pengawasan perda PDRD dalam RPP tersebut. Pengawasan atas Perda PDRD ini, kata Suahasil, dilakukan oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri.

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi perda, menteri keuangan dan menteri dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan atau pemda terkait. Jika ditemukan ketidaksesuaian, menkeu merekomendasikan perubahan kepada mendagri. Setelah itu, mendagri minta pemda untuk segera melakukan perubahan perda, paling lama lima hari setelah rekomendasi diterima. Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda PDRD paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.

Suahasil mengatakan, jika perda-perda yang dianggap mengganggu iklim investasi tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka, dikatakannya, pemda tersebut bisa dikenakan sanksi.

“Bentuk sanksi yang bisa dilakukan adalah melalui transfer ke daerah dan detail kalau ternyata perda-perda yang dianggap ganggu iklim investasi tidak dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Bentuk sanksinya, kata Suahasil, penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan. Pemotongan 10 persen dikenakan bila kepala daerah menyampaikan rancangan perda PDRD lebih dari tiga hari kerja. Sementara itu, sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan atau DBH Pajak Penghasilan sebesar 15 persen dikenakan bila kepala daerah tidak melakukan perubahan perda lebih dari 15 hari. Sanksi tersebut bisa dicabut bila pemda yang dikenai sanksi telah memenuhi kewajibannya tersebut. Jika tidak memenuhi kewajiban sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, DAU atau DBH Pajak Penghasilan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir.(SPNnews) 


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
13 Juni 2026
Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
10 Juni 2026
KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
10 Juni 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
08 Juni 2026
Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
08 Juni 2026
Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai
06 Juni 2026
Pentas Seni Silat Dan Tari Zapin Melayu Meriahkan Kelurahan Mundam, KKSSI Kecamatan Medang Kampai Sukses Lestarikan Budaya Melayu
06 Juni 2026
PT. MMJ Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban Untuk Darul Aman Dan Tanjung Kapal, Wujud Kepedulian Sosial Di Hari Raya Idul Adha
29 Mei 2026
Penih Khidmat, Rutan Dumai Gelar Sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban
27 Mei 2026
Faptekal Dukung Langkah Wasnaker Bongkar Tuntas Kasus Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal
26 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 2 Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
  • 3 KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih
  • 4 Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Dumai Barat Dan Jajaran Laksanakan Pengecekan Perkarangan Pangan Di Wilayah Binaan
  • 5 Kantor Bea Dan Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Muatan Ilegal 427 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
  • 6 Lingkar Pemuda Pemudi Dumai Gelar Aksi Di PT. Mayatama Dumai
  • 7 Pentas Seni Silat Dan Tari Zapin Melayu Meriahkan Kelurahan Mundam, KKSSI Kecamatan Medang Kampai Sukses Lestarikan Budaya Melayu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved