PT.Antam Ungkap Alasan Jual Koin Dinar dan Dirham
JAKARTA(ANC)- PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam membeberkan alasan menjual koin dinar dan dirham yang sempat viral di media sosial karena digunakan sebagai alat pembayaran.
Antam menyediakan sejumlah varian dinar dan dirham untuk investasi. Koin tersebut bergambar Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa di bagian depan dan tulisan kalimat syahadat di bagian belakang.
SVP Corporate Secretary, Kunto Hendrapawoko, mengatakan koin dinar dan dirham yang diproduksi Antam merupakan salah satu produk logam mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi) dan bukan ditujukan sebagai alat tukar.
Ini sama seperti emas seri batik atau emas gift series yang diproduksi pihaknya.
"Produksi produk koin dinar dan dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/1).
Sebelumnya, transaksi menggunakan dinar dan dirham ramai diperbincangkan di media sosial. Transaksi itu ditemukan pada sejumlah pasar, bernama Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menanggapi kejadian itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono kepada CNNIndonesia.com.
Ia menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 21 dan pasal 33.
"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya.
Melansir laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dijelaskan bahwa dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan paling stabil dan sesuai prinsip syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu, dinar dan dirham dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi, simpanan, dan mahar.
Bentuk dinar dan dirham adalah koin. Dalam hal ini, dinar berupa koin emas dan dirham berbentuk koin perak.
Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Di Stasiun Pasar Senen
AURA(JAKARTA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Perhubu.
Resmi Berlaku! Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
AURANUSANTARA - Berikut daftar kendaraan mulai sepeda .
SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL
Foto : IlustrasiAURA(JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzi.
KEMNAKER SEBUT DRIVER OJOL BERHAK MENDAPATKAN THR
AURA(JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menya.