• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Akankah RUU PPRT Disahkan Jadi UU ?

Administrator

Sabtu, 06 Februari 2021 20:24:27 WIB
Cetak
Akankah RUU PPRT Disahkan Jadi UU ?

JAKARTA(ANC) – Rancangan Undang – Undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) sejak 2004 sudah diajukan tetapi baru pada 2021 masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara. Hubungan kerja antara PRT dengan majikan yang hanya berlandaskan kepercayaan tanpa kontrak tertulis membuat PRT rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. Undang – Undang yang ada sejauh ini tidak cukup memberi perlindungan dan kepastian hukum yang utuh bagi jutaan masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai PRT. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU adalah hal yang selalu dinanti oleh jutaan PRT Indonesia yang kerap mendapatkan perlakuan sewenang-wenang oleh majikannya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh ILO pada 2015, PRT di Indonesia berjumlah 4,2 juta orang dengan tren meningkat setiap tahun. Jumlah ini termasuk tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan PRT di India yang berjumlah 3,8 juta dan PRT di Filipina yang berjumlah 2,6 juta orang.

Tidak adanya UU khusus yang mengatur tentang PRT merupakan wujud pengabaian negara terhadap 4 jutaan masyarakatnya yang bekerja sebagai PRT. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa terjadi 1.458 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2018 hingga 2020. Data ini menunjukkan kerentanan PRT yang bekerja di ranah privat terhadap kekerasan dan eksploitasi dengan model hubungan kerja yang hanya didasarkan atas kepercayaan.

Sejumlah UU nasional seperti KUHP, UU PKDRT, UU Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Pendidikan Nasional, UU HAM, Permenaker No 2/2015, dan konvensi ILO lainnya yang mengatur tentang PRT secara terbatas dan terpisah belum memberi perlindungan maksimal bagi PRT, sehingga dibutuhkan payung hukum yang mengatur secara komprehensif tentang PRT.

Jam kerja tanpa batas, tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial, upah yang rendah, pemecatan sewenang-wenang oleh majikan, hingga kerap menjadi korban kekerasan baik secara ekonomi, fisik, dan psikis.

Dalam UU Ketenagakerjaan hak – hak PRT tidak diatur. Padahal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, PRT juga berhak untuk bekerja, memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketika terjadi perselisihan antara PRT dan majikannya, cara yang ditempuh adalah cara-cara “kekeluargaan” yang tidak mendatangkan keadilan bagi PRT. Akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja seperti pengadilan industrial sebagaimana diatur dalam UU No2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak dapat dijangkau oleh PRT sebagai pekerja sektor informal.

Kondisi ini tidak bisa diabaikan begitu saja. PRT berhak mendapat keadilan dan kepastian hukum dari negara, sehingga percepatan pengesahan RUU PPRT adalah suatu keharusan.

Perlindungan PRT dalam RUU PPRT berlandaskan asas pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atas dasar kesetaraan gender tanpa diskriminasi. RUU yang terdiri dari 14 bab dan 30 pasal ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban PRT, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban majikan yang dalam RUU ini disebut sebagai pengguna jasa PRT (PJPRT), serta mengatur hak dan kewajiban agen penyedia PRT atau dalam RUU ini disebut sebagai Lembaga Penempatan PRT.

Jam kerja PRT yang tidak terbatas, oleh RUU ini dibatasi menjadi maksimal 10 jam sehari dengan waktu kerja fleksibel sesuai kesepakatan antara PRT dan PJPRT. RUU ini juga mengatur mengenai waktu istirahat bagi PRT baik waktu istirahat antar jam kerja, harian, mingguan, hingga tahunan. Waktu istirahat tahunan bagi PRT wajib diberikan sekurang-kurangnya 12 hari setelah si PRT bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT, majikan, dan agen penyedia PRT juga diatur sedemikian rupa, penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat, melibatkan ketua RT/RW dan/atau perangkat desa setempat, hingga penyelesaian melalui jalur hukum. Pengakhiran hubungan kerja juga diatur dalam RUU ini, sehingga majikan tidak dapat sewenang-wenang menghentikan PRT. Pelaksanaan dari ketentuan-ketetuan ini juga dilengkapi dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan aparat kelurahan/desa, Ketua RT/RW setempat.

Pengaturan-pengaturan dalam RUU tersebut setidaknya telah sejalan dengan standar internasional perlindungan PRT yang diatur dalam Konvensi ILO maupun konvensi non-ILO lainnya. Sayangnya, RUU ini tidak menyebutkan upah minimum bagi PRT, sistem pengupahan dalam RUU ini diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

Meski RUU PPRT telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, disahkan atau tidaknya RUU ini menjadi UU sangat bergantung pada political will dari pemerintah. Untuk itu kita sebagai masyarakat harus tetap mengawal dan mendorong pemerintah untuk segera mensahkan RUU PPRT sebagai wujud tanggung jawab negara kepada seluruh warga negaranya tanpa memandang status pekerjaannya.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved