• Ahad, 02 November 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Akankah RUU PPRT Disahkan Jadi UU ?

Administrator

Sabtu, 06 Februari 2021 20:24:27 WIB
Cetak
Akankah RUU PPRT Disahkan Jadi UU ?

JAKARTA(ANC) – Rancangan Undang – Undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) sejak 2004 sudah diajukan tetapi baru pada 2021 masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara. Hubungan kerja antara PRT dengan majikan yang hanya berlandaskan kepercayaan tanpa kontrak tertulis membuat PRT rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. Undang – Undang yang ada sejauh ini tidak cukup memberi perlindungan dan kepastian hukum yang utuh bagi jutaan masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai PRT. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU adalah hal yang selalu dinanti oleh jutaan PRT Indonesia yang kerap mendapatkan perlakuan sewenang-wenang oleh majikannya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh ILO pada 2015, PRT di Indonesia berjumlah 4,2 juta orang dengan tren meningkat setiap tahun. Jumlah ini termasuk tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan PRT di India yang berjumlah 3,8 juta dan PRT di Filipina yang berjumlah 2,6 juta orang.

Tidak adanya UU khusus yang mengatur tentang PRT merupakan wujud pengabaian negara terhadap 4 jutaan masyarakatnya yang bekerja sebagai PRT. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa terjadi 1.458 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2018 hingga 2020. Data ini menunjukkan kerentanan PRT yang bekerja di ranah privat terhadap kekerasan dan eksploitasi dengan model hubungan kerja yang hanya didasarkan atas kepercayaan.

Sejumlah UU nasional seperti KUHP, UU PKDRT, UU Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Pendidikan Nasional, UU HAM, Permenaker No 2/2015, dan konvensi ILO lainnya yang mengatur tentang PRT secara terbatas dan terpisah belum memberi perlindungan maksimal bagi PRT, sehingga dibutuhkan payung hukum yang mengatur secara komprehensif tentang PRT.

Jam kerja tanpa batas, tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial, upah yang rendah, pemecatan sewenang-wenang oleh majikan, hingga kerap menjadi korban kekerasan baik secara ekonomi, fisik, dan psikis.

Dalam UU Ketenagakerjaan hak – hak PRT tidak diatur. Padahal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, PRT juga berhak untuk bekerja, memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketika terjadi perselisihan antara PRT dan majikannya, cara yang ditempuh adalah cara-cara “kekeluargaan” yang tidak mendatangkan keadilan bagi PRT. Akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja seperti pengadilan industrial sebagaimana diatur dalam UU No2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak dapat dijangkau oleh PRT sebagai pekerja sektor informal.

Kondisi ini tidak bisa diabaikan begitu saja. PRT berhak mendapat keadilan dan kepastian hukum dari negara, sehingga percepatan pengesahan RUU PPRT adalah suatu keharusan.

Perlindungan PRT dalam RUU PPRT berlandaskan asas pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atas dasar kesetaraan gender tanpa diskriminasi. RUU yang terdiri dari 14 bab dan 30 pasal ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban PRT, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban majikan yang dalam RUU ini disebut sebagai pengguna jasa PRT (PJPRT), serta mengatur hak dan kewajiban agen penyedia PRT atau dalam RUU ini disebut sebagai Lembaga Penempatan PRT.

Jam kerja PRT yang tidak terbatas, oleh RUU ini dibatasi menjadi maksimal 10 jam sehari dengan waktu kerja fleksibel sesuai kesepakatan antara PRT dan PJPRT. RUU ini juga mengatur mengenai waktu istirahat bagi PRT baik waktu istirahat antar jam kerja, harian, mingguan, hingga tahunan. Waktu istirahat tahunan bagi PRT wajib diberikan sekurang-kurangnya 12 hari setelah si PRT bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT, majikan, dan agen penyedia PRT juga diatur sedemikian rupa, penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat, melibatkan ketua RT/RW dan/atau perangkat desa setempat, hingga penyelesaian melalui jalur hukum. Pengakhiran hubungan kerja juga diatur dalam RUU ini, sehingga majikan tidak dapat sewenang-wenang menghentikan PRT. Pelaksanaan dari ketentuan-ketetuan ini juga dilengkapi dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan aparat kelurahan/desa, Ketua RT/RW setempat.

Pengaturan-pengaturan dalam RUU tersebut setidaknya telah sejalan dengan standar internasional perlindungan PRT yang diatur dalam Konvensi ILO maupun konvensi non-ILO lainnya. Sayangnya, RUU ini tidak menyebutkan upah minimum bagi PRT, sistem pengupahan dalam RUU ini diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

Meski RUU PPRT telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, disahkan atau tidaknya RUU ini menjadi UU sangat bergantung pada political will dari pemerintah. Untuk itu kita sebagai masyarakat harus tetap mengawal dan mendorong pemerintah untuk segera mensahkan RUU PPRT sebagai wujud tanggung jawab negara kepada seluruh warga negaranya tanpa memandang status pekerjaannya.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

Nasional

Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 - 05:45:50 WIB

AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
01 November 2025
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
31 Oktober 2025
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
31 Oktober 2025
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
30 Oktober 2025
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
30 Oktober 2025
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
30 Oktober 2025
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
30 Oktober 2025
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
  • 2 Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
  • 3 Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
  • 4 Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
  • 5 Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
  • 6 Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
  • 7 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved