• Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Akankah RUU PPRT Disahkan Jadi UU ?

Administrator

Sabtu, 06 Februari 2021 20:24:27 WIB
Cetak
Akankah RUU PPRT Disahkan Jadi UU ?

JAKARTA(ANC) – Rancangan Undang – Undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) sejak 2004 sudah diajukan tetapi baru pada 2021 masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara. Hubungan kerja antara PRT dengan majikan yang hanya berlandaskan kepercayaan tanpa kontrak tertulis membuat PRT rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi. Undang – Undang yang ada sejauh ini tidak cukup memberi perlindungan dan kepastian hukum yang utuh bagi jutaan masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai PRT. Pengesahan RUU PPRT menjadi UU adalah hal yang selalu dinanti oleh jutaan PRT Indonesia yang kerap mendapatkan perlakuan sewenang-wenang oleh majikannya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh ILO pada 2015, PRT di Indonesia berjumlah 4,2 juta orang dengan tren meningkat setiap tahun. Jumlah ini termasuk tertinggi di dunia jika dibandingkan dengan PRT di India yang berjumlah 3,8 juta dan PRT di Filipina yang berjumlah 2,6 juta orang.

Tidak adanya UU khusus yang mengatur tentang PRT merupakan wujud pengabaian negara terhadap 4 jutaan masyarakatnya yang bekerja sebagai PRT. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa terjadi 1.458 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2018 hingga 2020. Data ini menunjukkan kerentanan PRT yang bekerja di ranah privat terhadap kekerasan dan eksploitasi dengan model hubungan kerja yang hanya didasarkan atas kepercayaan.

Sejumlah UU nasional seperti KUHP, UU PKDRT, UU Pemberantasan TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Pendidikan Nasional, UU HAM, Permenaker No 2/2015, dan konvensi ILO lainnya yang mengatur tentang PRT secara terbatas dan terpisah belum memberi perlindungan maksimal bagi PRT, sehingga dibutuhkan payung hukum yang mengatur secara komprehensif tentang PRT.

Jam kerja tanpa batas, tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial, upah yang rendah, pemecatan sewenang-wenang oleh majikan, hingga kerap menjadi korban kekerasan baik secara ekonomi, fisik, dan psikis.

Dalam UU Ketenagakerjaan hak – hak PRT tidak diatur. Padahal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, PRT juga berhak untuk bekerja, memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketika terjadi perselisihan antara PRT dan majikannya, cara yang ditempuh adalah cara-cara “kekeluargaan” yang tidak mendatangkan keadilan bagi PRT. Akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja seperti pengadilan industrial sebagaimana diatur dalam UU No2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak dapat dijangkau oleh PRT sebagai pekerja sektor informal.

Kondisi ini tidak bisa diabaikan begitu saja. PRT berhak mendapat keadilan dan kepastian hukum dari negara, sehingga percepatan pengesahan RUU PPRT adalah suatu keharusan.

Perlindungan PRT dalam RUU PPRT berlandaskan asas pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atas dasar kesetaraan gender tanpa diskriminasi. RUU yang terdiri dari 14 bab dan 30 pasal ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban PRT, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban majikan yang dalam RUU ini disebut sebagai pengguna jasa PRT (PJPRT), serta mengatur hak dan kewajiban agen penyedia PRT atau dalam RUU ini disebut sebagai Lembaga Penempatan PRT.

Jam kerja PRT yang tidak terbatas, oleh RUU ini dibatasi menjadi maksimal 10 jam sehari dengan waktu kerja fleksibel sesuai kesepakatan antara PRT dan PJPRT. RUU ini juga mengatur mengenai waktu istirahat bagi PRT baik waktu istirahat antar jam kerja, harian, mingguan, hingga tahunan. Waktu istirahat tahunan bagi PRT wajib diberikan sekurang-kurangnya 12 hari setelah si PRT bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Mekanisme penyelesaian perselisihan antara PRT, majikan, dan agen penyedia PRT juga diatur sedemikian rupa, penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat, melibatkan ketua RT/RW dan/atau perangkat desa setempat, hingga penyelesaian melalui jalur hukum. Pengakhiran hubungan kerja juga diatur dalam RUU ini, sehingga majikan tidak dapat sewenang-wenang menghentikan PRT. Pelaksanaan dari ketentuan-ketetuan ini juga dilengkapi dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan aparat kelurahan/desa, Ketua RT/RW setempat.

Pengaturan-pengaturan dalam RUU tersebut setidaknya telah sejalan dengan standar internasional perlindungan PRT yang diatur dalam Konvensi ILO maupun konvensi non-ILO lainnya. Sayangnya, RUU ini tidak menyebutkan upah minimum bagi PRT, sistem pengupahan dalam RUU ini diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

Meski RUU PPRT telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, disahkan atau tidaknya RUU ini menjadi UU sangat bergantung pada political will dari pemerintah. Untuk itu kita sebagai masyarakat harus tetap mengawal dan mendorong pemerintah untuk segera mensahkan RUU PPRT sebagai wujud tanggung jawab negara kepada seluruh warga negaranya tanpa memandang status pekerjaannya.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards

Senin, 13 Juli 2026 - 08:10:28 WIB

MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.

Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00:56 WIB

AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.

Nasional

Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana

Kamis, 09 Juli 2026 - 10:49:00 WIB

Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.

Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
29 Juli 2026
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
Antrian Panjang BBM SPBU Teluk Lecah Di Duga Akibat Kekurangan Operator
15 Juli 2026
Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal Dari Operasi Kilang
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Karya Fia Utama Mitra Kerja RS Awal Bros Ke Wasnaker Provinsi Riau
  • 2 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 3 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 4 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 5 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
  • 6 Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
  • 7 Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved