• Selasa, 23 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

14 Jenis PHK Menurut PP NO 35/2021

Administrator

Selasa, 02 Maret 2021 19:46:32 WIB
Cetak
14 Jenis PHK Menurut PP NO 35/2021

Ilustrasi

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

JAKARTA(ANC)-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Salah satu pasal yang jadi kontroversi dan ditentang serikat pekerja/serikat buruh adalah Bab V tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja. Bagian regulasi terkait PHK diatur dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah memperbolehkan perusahaan atau pengusaha melakukan PHK kepada karyawannya dengan 14 alasan. Berikut rinciannya:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh
2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
6. Perusahaan pailit
7. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan.
8. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran, tidak terikat ikatan dinas, dan melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri
9. Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis
10. Pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
11. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
12. Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan
13. Pekerja atau buruh pensiun
14. Pekerja atau buruh meninggal


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Di PHK Sepihak Resepsionis Wisma Cemara Mohonkan Pendampingan, Ketua FSPMI : Ada Indikasi Kuat Pelanggaran Upah Di bawah UMK Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Oleh Pengusaha
22 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Kepedulian Melalui Program Pertamina Berkah Di Tiga Wilayah Operasi Berbeda
22 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP Yang Terdampak Puting Beliung
19 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
19 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
19 Juni 2026
Walikota Di Laporkan,Koneng Tokoh Masyarakat Dumai Angkat Bicara
15 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Di PHK Sepihak Resepsionis Wisma Cemara Mohonkan Pendampingan, Ketua FSPMI : Ada Indikasi Kuat Pelanggaran Upah Di bawah UMK Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Oleh Pengusaha
  • 2 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Kepedulian Melalui Program Pertamina Berkah Di Tiga Wilayah Operasi Berbeda
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP Yang Terdampak Puting Beliung
  • 4 Kunjungan Dan Konsulidasi Perdana DPW FSPMI Riau ke Kota Dumai, Konsulat Cabang Ucapkan Selamat Kepada Said Iqbal Sebagai Penasehat Presiden RI
  • 5 KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 6 Anak Tempatan Jadi Penonton, Proyek Pembangunan Tanki Timbun PT. DPA Terancam Di Guncang Aksi Massa
  • 7 KKN Fakultas Kedokteran UNRI Berupa Pemeriksaan Gratis Dan Sosialisasi Kesehatan Di Kecamatan Bukit Kapur, Camat Haturkan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved