• Sabtu, 10 April 2021
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Eks Pekerja PT. Tracon Industri Mohonkan Pendampingan SPN Dumai
Terkait Dugaan judi,Kapolres Dumai"Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP"
Waka polresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto S. I. K, M. H bagikan Masker Kepada Personel
Pelarian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis berakhir Sudah
Markas PDIP di Cianjur dilempari Bom molotov

  • Home
  • Nasional

Kapolri Putuskan 1.062 Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Administrator

Rabu, 31 Maret 2021 11:39:45 WIB
Cetak
Kapolri Putuskan 1.062 Tidak Lakukan Proses Penyidikan

JAKARTA (ANC) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Jam Kerja PNS Berkurang di Bulan Ramadhan, Ini Rinciannya

Sabtu, 10 April 2021 - 08:41:15 WIB

JAKARTA(ANC)-Jelang memasuki bulan Ramadhan, Menteri Pen.

Nasional

Pencairan Bansos dan BLT Dipercepat

Sabtu, 10 April 2021 - 08:33:36 WIB

JAKARTA (ANC) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlang.

Nasional

Mekanisme JKP Tengah Disiapkan KEMNAKER

Sabtu, 10 April 2021 - 07:51:16 WIB

Ilustrasi Grand design program Jaminan Kehilangan.

Nasional

Jangan Tergiur Jadi ART Di Turki

Sabtu, 10 April 2021 - 07:41:04 WIB

Ilustrasi Kedubes RI di Ankara menyerukan .

Nasional

Didampingi Kapolri,Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41

Kamis, 08 April 2021 - 19:36:38 WIB

JAKARTA(ANC) — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabo.

Nasional

Buruh Tolak THR Dicicil

Rabu, 07 April 2021 - 17:15:05 WIB

Ilustrasi Aksi Unjuk Rasa Sekretaris Umum DPP SPN .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Tiga Organisasi Pers Dumai dan SPN Layangkan Surat ke GM PT.Indopalm
10 April 2021
Karang Taruna Jaya Mukti Buka Lapak Bazar Ramadhan
10 April 2021
Jam Kerja PNS Berkurang di Bulan Ramadhan, Ini Rinciannya
10 April 2021
Pencairan Bansos dan BLT Dipercepat
10 April 2021
Mekanisme JKP Tengah Disiapkan KEMNAKER
10 April 2021
Jangan Tergiur Jadi ART Di Turki
10 April 2021
Didampingi Kapolri,Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41
08 April 2021
Walikota Dumai Dukung Program Lembaga Jemad Dan CV. BSI
08 April 2021
Pengurus Karang Taruna Kirana Sejahtera Bangsal Aceh Resmikan Sekretariatnya
08 April 2021
Dilarang Kerja Oleh Herman Lubis, Rifai Layangkan Surat Hearing Ke DPRD Dumai
07 April 2021
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dilarang Kerja Oleh Herman Lubis, Rifai Layangkan Surat Hearing Ke DPRD Dumai
  • 2 PT.Pasifik Indopalm Industries Dilabrak Emak-emak Tuntut Oknum Karyawan Di Pecat
  • 3 DPC SPN Pekanbaru : Kami Hargai Jawaban Tergugat PT. Riau Abdi Sentosa dan Akan Menanggapi Pada Sidang Selanjutnya
  • 4 Terkesan Sombong,Managemen PT.Indopalm Enggan Temui Wartawan
  • 5 Warga Batu Teritip Bangun Sekolah Kelas Jauh SMAN 04 Secara Swadaya
  • 6 Warga Batu Teritip Bergotong Royong Membangun Sekolah kelas Jauh
  • 7 Larang Jaksa Minta Proyek,Kejati Riau Layangkan Surat Himbauan Ke Gubernur,Bupati Dan Walikota Se Riau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved