Aturan THR Akan Diumumkan 12 April

Ilustrasi
Apakah aturan Menaker sama dengan keinginan pemerintah pusat dan pekerja yang menginginkan THR tidak dicicil dan dibayar penuh ?
JAKARTA (ANC)-Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran atau THR keagamaan pada Senin (12/4/2021), pekan depan.
Direkur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinar Titus Jogaswitani memastikan bakal ada perbedaan aturan THR antara tahun ini dengan tahun lalu. Salah satunya, hanya sektor usaha tertentu yang akan diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR kepada buruh.
“Insyallah Senin akan diumumkan oleh Bu Menteri,” ucapnya (9/4/2021).
Meski demikian, di luar beberapa sektor yang terdampak covid-19, ia memastikan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. “Sedang disusun drafnya. Sepertinya berubah (dari tahun lalu)” jelas Dinar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh mereka secara penuh pada lebaran tahun ini.
Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.
“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan dunia swasta bayar penuh untuk karyawannya pada ramadan tahun ini,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengestimasikan terdapat perputaran dana di pasar hingga Rp215 triliun dari pembayaran THR perusahaan kepada karyawan tahun ini. Ia berharap THR akan mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun ini. Jika konsumsi meningkat, ia berharap dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi kontribusi utama dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB).
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.