• Rabu, 05 November 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya

Administrator

Sabtu, 24 April 2021 21:10:28 WIB
Cetak
Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi 

AURANUSANTARA - Sistem pengupahan atau penggajian di Indonesia memiliki sejumlah skema yang biasa diterapkan. Opsi skema itulah memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari tempatnya bekerja.

Jumlah gaji tergantung dari masing-masing peraturan daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan banyak variabel lainnya.

Besaran upah minimum yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja biasanya ditetapkan setahun sekali melalui pembahasan oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dalam sistem pengupahan, kebanyakan orang mengenal istilah Upah Minimum Regional (UMR). Meski sudah menjadi penyebutan upah, UMR sejatinya sudah tak digunakan.

Sebagaimana penerapan UMR diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini telah direvisi dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR sudah tidak berlaku.

Dalam aturan lama, UMR merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan jadi acuan pendapatan pekerja di wilayahnya.

Selain itu, terdapat tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Namun, saat ini istilaj UMR telah diganti dengan UMP dan UMK. Meski sejatinya UMR tak lagi digunakan, namun istilah UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum,dibandingkan UMP atau UMK.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dengan adanya keputusan ini maka penggunaan istilah UMP dan UMK, secara tak langsung menyebut "nama lain" dari UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur. Sedangkan, UMK tak lain adalah UMR Tingkat II adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur dengan pertimbangan usulan bupati atau walikota.

Apabila Bupati atau Walikota belum mengajukan UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut. Selain UMK dan UMP, masih ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.

Salah satunya yaitu Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi yang sebelumnya diketahui bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Kemudian di tingkat kabupaten/kota dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota atau yang disebut Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I pada aturan sebelumnya.


Sumber : suarabanten.id /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

Nasional

Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 - 05:45:50 WIB

AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
02 November 2025
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
01 November 2025
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
31 Oktober 2025
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
31 Oktober 2025
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
30 Oktober 2025
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
30 Oktober 2025
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
30 Oktober 2025
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
30 Oktober 2025
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
  • 2 Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
  • 3 Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
  • 4 Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
  • 5 Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
  • 6 Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
  • 7 Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved