• Rabu, 05 November 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

250 Perusahaan Di Tulungagung Tidak Bayar Upah Sesuai UMK

Administrator

Senin, 26 April 2021 04:24:46 WIB
Cetak
250 Perusahaan Di Tulungagung Tidak Bayar Upah Sesuai UMK

Ilustrasi

Ratusan perusahaan yang berdiri di Tulungagung, ternyata belum semuanya memberikan upah pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yakni Rp 2.010.000.

JAKARTA (ANC)-Ratusan perusahaan yang berdiri di Tulungagung, ternyata belum semuanya memberikan upah pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) yakni Rp 2.010.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, berdasarkan data setidaknya ada 500 perusahaan di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, hampir separo atau 250 perusahaan belum membayar upah pekerja sesuai dengan UMK Tulungagung. “Jika dipersentasekan ada sekitar 50 persen perusahaan yang belum memberikan upah pekerja sesuai dengan UMK,” tuturnya.

Kabid Hubungan Industri, Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Eko Kenis Yulianto menjelaskan, memang perusahaan yang belum mampu membayar upah pekerja sesuai dengan UMK bisa mengajukan penangguhan. Jika memang perusahaan tersebut tidak mampu membayar sesuai dengan UMK, maka harus ada perjanjian antara perusahaan dengan pekerja.

“Jadi keberatan perusahan untuk membayar upah sesuai UMK bisa dituangkan dalam perjanjian kerja. Harus ditulis dengan jelas bahwa perusahaan tidak mampu,” jelasnya.

Maka dari itu, perjanjian yang telah dibuat antara perusahaan dengan pekerja berupa kontrak kerja harus dimiliki kedua belah pihak. Karena surat kontrak tersebut merupakan hak bagi pekerja.
“Kalau pekerja tidak mendapatkan surat kontrak kerja, maka dari pengawas ketenagakerjaan yang berada di provinsi akan turun langsung untuk memberikan pengarahan,” terangnya.

Namun sebelumnya, perusahaan harus mengajukan surat tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang dikirimkan kepada disnakertrans, yang selanjutnya diteruskan kepada Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Setelah itu, tim dari provinsi akan turun untuk melakukan peninjauan kepada perusahaan tersebut, apakah benar-benar tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan UMK.
“Nanti akan dicek oleh ahli keuangan. Jika perusahaan tersebut sudah mampu membayar sesuai UMK maka, mereka berkewajiban membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang ditentukan,” paparnya.

Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa membayar upah pekerja sesuai dengan UMK ? Eko –sapaan akrabnya-mengungkapkan, jika hasil peninjauan oleh tim provinsi menyatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mampu dan tidak memberikan upah pekerjanya sesuai dengan UMK. Maka perusahaan tersebut sangat bisa diberikan sanksi oleh pihak berwenang.
“Sangat dimungkinkan perusahaan tersebut diberi sanksi jika tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, padahal perusahaan sudah mampu. Sanksinya juga beragam, bahkan hingga pencabutan izin,” pungkasnya.


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

Nasional

Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 - 05:45:50 WIB

AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
02 November 2025
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
01 November 2025
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
31 Oktober 2025
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
31 Oktober 2025
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
30 Oktober 2025
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
30 Oktober 2025
Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ
30 Oktober 2025
Ketua SPN Minta Aparat Berwenang Segera Turun Tangan Mengecek SMK3 Di PT. Bukara
30 Oktober 2025
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
  • 2 Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
  • 3 Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
  • 4 Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
  • 5 Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
  • 6 Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
  • 7 Sempena HUT Mall SKA, PDJI Riau Gelar Kompetisi DJ

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved