Catat! MK Larang Debt Collector Sembarangan Tarik Mobil Nunggak Cicilan
Foto : Mahkamah Konstitusi
JAKARTA (ANC) - Aksi debt collector belakangan ini kembali meresahkan masyarakat karena tiba-tiba saja mengambil mobil yang menunggak cicilan. Mereka melakukan intimidasi dan teror di jalan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan harus melalui prosedur hukum, yaitu pengadilan.
Kasus bermula saat Aprilliani Dewi membeli Alphard dengan cicilan yang ditanggung pihak leasing. Hingga 18 Juli 2017, Aprilliani membayarkan angsuran secara taat. Pada 10 November 2017, pihak leasing mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan pemohon dengan dalil wanprestasi.
Atas perlakuan tersebut, Aprilliani mengajukan keberatan ke pihak leasing. Namun tidak ditanggapi hingga pada beberapa perlakuan tidak menyenangkan selanjutnya. Tidak terima hal itu, Aprilliani meminta keadilan ke MK dan dikabulkan.
"Apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya 'cedera janji' (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Selasa (11/5/2021).
Putusan itu diambil pada 6 Januari 2020 oleh 9 hakim konstitusi dengan bulat.
"Dengan demikian, hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang," tutur majelis.
MK menegaskan leasing wajib menempuh jalur pengadilan apabila ingin menarik mobil yang 'nunggak' kredit. Namun apabila debitur mengakui dengan sukarela bahwa ia nunggak, tidak perlu sampai ke pengadilan.
"Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia, melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri," kata majelis hakim.
Hal itu sesuai Ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg selengkapnya adalah:
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
"Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang frasa 'kekuatan eksekutorial" dan frasa "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap'," ucap majelis.
Sehingga Pasal 15 ayat 2 UU Fidusia berubah menjadi :
Sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Di Stasiun Pasar Senen
AURA(JAKARTA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Perhubu.
Resmi Berlaku! Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
AURANUSANTARA - Berikut daftar kendaraan mulai sepeda .
SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL
Foto : IlustrasiAURA(JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzi.
KEMNAKER SEBUT DRIVER OJOL BERHAK MENDAPATKAN THR
AURA(JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menya.