MK Tolak Gugatan KSBSI Tentang UU Cipta Kerja
Ilustrasi
MK telah menolak gugatan KSBSI dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
JAKARTA (ANC)-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan Konfederasi SBSI tidak dapat diterima.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring,.
Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.
“Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbanganan hukum putusan.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, Pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 Konfederasi SBSI. Sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian konstitusional Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kapasitas Pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan permohonan.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Konfederasi SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Kemudian Pasal 12 ayat (8) huruf a Anggaran Rumah Tangga Konfederasi SBSI menyatakan Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi.
Dengan demikian yang dapat bertindak untuk mewakili Badan Hukum Perkumpulan Konfederasi SBSI adalah Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara umum dan Sekretaris Jenderal terbatas pada administrasi organisasi.
“Oleh karena itu, dalam konteks permohonan pengujian undang-undang di MK, yang berwenang mengajukan permohonan secara absolut harus ketua umum,” kata Suhartoyo.
Pemohon dalam permohonannya mengujikan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Adapun norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
Persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di MK pada 21 April 2021. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Konfederasi SBSI yang bertindak mewakili Pemohon dalam persidangan. Kuasa hukum Pemohon membenarkan hal tersebut.
PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards
MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026
AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.
Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya
AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.
Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi
AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..
Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih
AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .







