• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pemerintah Ubah Aturan Sektor Esensial

Administrator

Ahad, 11 Juli 2021 20:45:32 WIB
Cetak
Pemerintah Ubah Aturan Sektor Esensial

Ilustrasi

Ketentuan itu diubah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021

JAKARTA (ANC) - Pemerintah mengubah ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketentuan itu diubah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Instruksi baru tersebut hanya fokus mengubah detail cakupan sektor esensial dan sektor kritikal. Perubahan dilakukan menyusul evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali .

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” dikutip dari salinan instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (8/7/2021).

Diktum kesatu Inmendagri tersebut merinci cakupan sektor esensial. Diktum kesatu angka 1 huruf a instruksi itu menjelaskan keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Perkantoran perbankan dan keuangan yang berhubungan langsung dengan pelanggan boleh beroperasi maksimal 50 persen pegawai. Untuk pelayanan administrasi perkantoran, pemerintah membatasi operasi maksimal 25 persen karyawan

Poin selanjutnya menyebut pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pada pelanggan dan operasional pasar modal masuk kategori esensial. Begitu pula perhotelan nonpenanganan karantina. Baca juga: Kapolda Metro: 21 Perusahaan Pelanggar PPKM Naik Penyidikan Teknologi informasi dan komunikasi juga masuk sektor esensial. Cakupan bidang ini adalah operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perkantoran yang berhubungan dengan pasar modal, perhotelan, serta teknologi dan informasi boleh beroperasi maksimal 50 persen karyawan.

Pemerintah mewajibkan protokol kesehatan ketat. Industri orientasi ekspor pun masuk sektor esensial. Kegiatan di pabrik boleh berjalan dengan maksimal 50 persen karyawan. Sementara itu, perkantoran yang mengurus administrasi hanya boleh beroperasi maksimal 10 persen karyawan.

Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi, dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat. Sektor Kritikal Sektor kritikal juga meliputi makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak dan peliharaan; pupuk dan Petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar, seperti air, listrik, dan pengelolaan sampah. Perkantoran di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat boleh beroperasi 100 persen.

Operasi dengan 100 persen karyawan juga diperbolehkan dalam bidang lainnya selama berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bagian administrasi hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen karyawan.


Sumber : SPNnews /  Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved