Bantuan Subsidi Upah Jangan Diskriminatif

Ilustrasi
Pemerintah hanya akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada yang terdampak PPKM dengan ketentuan upah di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA (ANC) - Rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan kepada pekerja yang terdampak PPKM menimbulkan kontroversi. Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta kepada para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada sekitar 8 juta pekerja.
Menaker menambahkan syarat bagi pekerja agar menerima bantuan subsidi upah, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, menerima upah dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, dia mengatakan peserta BPJS yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka bantuan akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Pekerja penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening bank aktif,” kata Ida.
Seperti yang kita ketahui bahwa pemberlakuan PPKM akibat pandemic Covid-19 ini meliputi Jawa dan Bali. Dan seperti yang kita ketahui bahwa upah minimum di Jawa dan Bali adalah bervariasi, sebagai contoh di Jabadetabek upah minimum pekerja/buruh berada di atas Rp4 juta rupiah, sehingga dengan ketentuan di atas maka pekerja di wilayah Jabodetabek tidak berhak atas BSU tersebut. Dengan fakta ini jelas BSU tersebut berifat diskriminatif, karena pekerja yang berada di wilayah Jabodetabek tidak berhak atas BSU tersebut, padahal sama-sama terdampak PPKM akibat pandemic Covid-19. Belum lagi bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan tidak dibayarkan upahnya karena diliburkan ?, otomatis pendapatan mereka berkurang sementara upah di daerahnya sudah di atas Rp3,5 juta.
Belum lagi dengan keharusan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terus pertanyaannya kalau pemberi kerja tidak membayarkan iuran kepesertaan pekerja bagaimana?, terus jadi salah pekerja?. Jelas bahwa BSU ini diskriminatif, seharusnya dalam keadaan yang serba sulit akibat dari PPKM, pemerintah memberikan bantuan tanpa harus ada syarat dan ketentuan. Bantuan seharusnya diberikan kepada seluruh pekerja agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Belum lagi dengan pekerja yang bekerja di sektor informal, bagaimana dengan nasib mereka?.
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.