Dugaan Union Busting Di PT Nipsea Paint & Chemicals Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Terkait dengan dugaan union busting di PT Nipsea Paint & Chemicals, DPD SPN DKI Jakarta bersama DPC SPN Jakarta Utara melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
JAKARTA (ANC) - Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PT Nipsea Paint & Chemicals diduga melakukan union busting. Hal ini berdasarkan pada dikembalikannya surat resmi pemberitahuan kepengurusan SPN PT Nipsea Paint & Chemicals yang dikirimkan oleh pihak DPC SPN Jakarta Utara yang kemudian dilanjutkan dengan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Achmad Sulaiman (Sekretaris FSPN PT Nipsea Paint and Chemicals dengan alasan kontrak telah berakhir an Lomri (Wakil Ketua FSPN PT Nipsea Paint and Chemicals) dengan alasan menolak pensiun dini yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
Selain itu, Ketua FSPN PT Nipsea Paint & Chemicals yaitu Sugeng diputuskan dimutasi ke Purwakarta. Namun yang bersangkutan menolak keputusan tersebut. Sehingga akhirnya perusahaan tidak memperbolehkan yang bersangkutan untuk bekerja dan dilarang memasuki areal perusahaan. Fakta lainnya, PT Nipsea Paint & Chemical mengintimidasi para anggota FSPN yang merupakan pekerja di perusahaan tersebut dengan memeriksa tas setiap pekerja yang akan masuk ke area perusahaan. Ketika ditemukan pakaian dengan atribut organisasi, pihak perusahaan menyita pakaian tersebut termasuk dengan id card pekerja tersebut. Selanjutnya pihak perusahaan melarang pekerja tersebut untuk memasuki area perusahaan.
Maka, terkait hal – hal tersebut DPD SPN DKI Jakarta bersama DPC SPN Jakarta Utara melaporkan dugaan pelanggaran UU No 21 tahun 2000 kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima langsung oleh desk Ketenagakerjaan unit Krimsus Sumdaling dan mereka berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam keterangannya, Ketua DPD SPN DKI Jakarta M. Andre Nasrullah menyampaikan bahwa pihak Polda Metro Jaya menerima dan akan segera merespon laporan tersebut. Beberapa keterangan yang disampaikan menurut pihak Polda Metro Jaya sudah jelas terjadi pelanggaran terhadap pasal 28 junto pasal 34 ayat (1) Undang-undang No.21/2000 tentang kebebasan berserikat.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.







