KOMNAS HAM Nyatakan Penahanan Ijazah Untuk Kerja Melanggar HAM

Ilustrasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti praktik penahanan ijazah sebagai syarat diterimanya seorang pekerja pada sebuah perusahaan
JAKARTA (ANC) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti praktik penahanan ijazah sebagai syarat diterimanya seorang pekerja pada sebuah perusahaan. Praktik semacam itu dianggap Komnas HAM bisa menimbulkan pelanggaram HAM bagi pekerja.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menanggapi hal tersebut sebagai persoalan serius. Pasalnya, selain mengabaikan makna kontrak kerja yang seharusnya tidak disertai jaminan, praktik penahanan ijazah juga melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Harusnya kontrak kerja itu ya didasarkan pada niat baik, tidak ada jaminan dan sebagainya begitu dan ini menyalahkan UU Perburuhan sendiri, UU Ketenagakerjaan dan tidak menghargai hak milik dan sebagainya,” kata Choirul dalam keterangan video (24/8/2021).
Choirul mengungkapkan, praktik penahanan ijazah itu sudah menjadi tren dalam kehidupan perburuhan. Karena itu pula, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM. Pelaporan tersebut didasari karena penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan malah dijadikan alasan supaya karyawan tersebut tidak ke luar.
“Salah satunya ketika dia mendapatkan pekerjaan di tempat yang lain yang lebih bagus atau di pekerjaanya dia enggak cocok terus dia mau ke luar ya ditahan ijazahnya dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Komnas HAM sempat berdiskusi dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta beberapa waktu lalu untuk membahas persoalan itu. Mereka juga mengakui kalau banyak praktik penahanan ijazah terjadi di ibukota dan wilaya lainnya. Kalau menurut hasil diskusi itu diketahui tidak ada payung hukum yang dapat melindungi pekerja kontrak ketika dimintai adanya penahanan ijazah atau jaminan semacamnya.
Komnas HAM sangat mendukung apabila adanya payung hukum untuk mengatur kontrak kerja tanpa ada jaminan. Pasalnya, kalau ada jaminan semacam itu justru akan menimbulkan pelanggaran HAM lainnya.
“Karena apa? Misalnya ketika memang terjadi ketidakcocokkan di dunia usaha, nah alat bargain ijazah ini itu menjadi penekan bagi teman-teman perburuhan yang itu menjadikan mereka tidak bisa mendapatkan haknya secara maksimal,” tuturnya.
Dengan adanya situasi tersebut, Komnas HAM pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membuat satu kebijakan guna mengelola sistem kontrak kerja tanpa adanya jaminan.
“Oleh karenanya diperlukan satu kebijakan oleh ibu menteri, atensi dari ibu menteri untuk tata kelola ini. Kami mendorong agar ada tata kelola yang baik tidak dijadikan ijazah asli sebagai jaminan.”
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.