• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

KOMNAS HAM Nyatakan Penahanan Ijazah Untuk Kerja Melanggar HAM

Administrator

Rabu, 25 Agustus 2021 10:45:13 WIB
Cetak
KOMNAS HAM Nyatakan Penahanan Ijazah Untuk Kerja Melanggar HAM

Ilustrasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti praktik penahanan ijazah sebagai syarat diterimanya seorang pekerja pada sebuah perusahaan

JAKARTA (ANC) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti praktik penahanan ijazah sebagai syarat diterimanya seorang pekerja pada sebuah perusahaan. Praktik semacam itu dianggap Komnas HAM bisa menimbulkan pelanggaram HAM bagi pekerja.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menanggapi hal tersebut sebagai persoalan serius. Pasalnya, selain mengabaikan makna kontrak kerja yang seharusnya tidak disertai jaminan, praktik penahanan ijazah juga melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Harusnya kontrak kerja itu ya didasarkan pada niat baik, tidak ada jaminan dan sebagainya begitu dan ini menyalahkan UU Perburuhan sendiri, UU Ketenagakerjaan dan tidak menghargai hak milik dan sebagainya,” kata Choirul dalam keterangan video (24/8/2021).

Choirul mengungkapkan, praktik penahanan ijazah itu sudah menjadi tren dalam kehidupan perburuhan. Karena itu pula, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM. Pelaporan tersebut didasari karena penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan malah dijadikan alasan supaya karyawan tersebut tidak ke luar.

“Salah satunya ketika dia mendapatkan pekerjaan di tempat yang lain yang lebih bagus atau di pekerjaanya dia enggak cocok terus dia mau ke luar ya ditahan ijazahnya dengan berbagai alasan,” tuturnya.

Komnas HAM sempat berdiskusi dengan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta beberapa waktu lalu untuk membahas persoalan itu. Mereka juga mengakui kalau banyak praktik penahanan ijazah terjadi di ibukota dan wilaya lainnya. Kalau menurut hasil diskusi itu diketahui tidak ada payung hukum yang dapat melindungi pekerja kontrak ketika dimintai adanya penahanan ijazah atau jaminan semacamnya.

Komnas HAM sangat mendukung apabila adanya payung hukum untuk mengatur kontrak kerja tanpa ada jaminan. Pasalnya, kalau ada jaminan semacam itu justru akan menimbulkan pelanggaran HAM lainnya.

“Karena apa? Misalnya ketika memang terjadi ketidakcocokkan di dunia usaha, nah alat bargain ijazah ini itu menjadi penekan bagi teman-teman perburuhan yang itu menjadikan mereka tidak bisa mendapatkan haknya secara maksimal,” tuturnya.

Dengan adanya situasi tersebut, Komnas HAM pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk membuat satu kebijakan guna mengelola sistem kontrak kerja tanpa adanya jaminan.

“Oleh karenanya diperlukan satu kebijakan oleh ibu menteri, atensi dari ibu menteri untuk tata kelola ini. Kami mendorong agar ada tata kelola yang baik tidak dijadikan ijazah asli sebagai jaminan.”


Sumber : SPNnews /  Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved