• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Sidang Lanjutan Gugatan UU Cipta Kerja

Administrator

Kamis, 26 Agustus 2021 16:04:11 WIB
Cetak
Sidang Lanjutan Gugatan UU Cipta Kerja

Ilustrasi

Saksi sebut tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Cipta Kerja

JAKARTA (ANC) - Saksi pemohon dalam Sidang Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang juga anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional M. Sidarta menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Pernyataan itu dia sampaikan sebagai saksi bagi Pemohon Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 Uji Formil UU Ciptaker terhadap UUD 1945 dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, (25/8/2021)

“Saya tekankan bahwa sejak Pidato Presiden RI Tertanggal 20 Oktober 2019 hingga draf RUU Ciptaker diserahkan kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020, LKS Tripartit Nasional tidak pernah dimintakan saran, pendapat, maupun usulan terhadap rencana dan penyusunan RUU Ciptaker yang belakangan menjadi UU Ciptaker,” kata Sidarta.

Sidarta sebelumnya menjelaskan bahwa LKS Tripartit Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit, merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.

Dalam kesaksiannya, dia menyebut bahwa secara pribadi telah mengetahui dan mendengar rencana adanya Omnibus Law Cipta Kerja melalui media massa pada saat Pidato Pelantikan Presiden RI di Gedung MPR/DPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019. Akan tetapi, dia menerangkan bahwa sejak pidato tersebut disampaikan, dirinya dan anggota LKS Tripartit Nasional yang menjabat saat itu tidak pernah diundang oleh pemerintah untuk menyusun dan membahas draf RUU Ciptaker.

“Bahkan (LKS Tripartit Nasional) tidak menerima draf RUU Ciptaker tersebut dari pemerintah secara resmi,” ucap Sidarta.

Dia menambahkan turut mengetahui bahwa pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Ciptaker melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019.

Namun, Sidarta mengatakan di dalam satgas tersebut tidak terdapat unsur dari serikat pekerja dan serikat buruh dan hanya ada perwakilan dari pihak pengusaha, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, dan akademisi.

Dia menjelaskan bahwa secara kelembagaan, LKS Tripartit Nasional tidak pernah diundang secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI terkait UU Ciptaker. Sedangkan, Kadin diundang secara resmi untuk melakukan RDPU dengan DPR RI, bahkan diberikan kesempatan melakukan presentasi.

“Kelompok serikat pekerja dan buruh sepengetahuan saya tidak pernah diundang untuk RDPU,” kata Sidarta.

Selain M. Sidarta, sidang menghadirkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang juga menjadi saksi dalam Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terhadap UUD 1945 dari pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.


Sumber : SPNnews /  Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved