• Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Sidang Lanjutan Gugatan UU Cipta Kerja

Administrator

Kamis, 26 Agustus 2021 16:04:11 WIB
Cetak
Sidang Lanjutan Gugatan UU Cipta Kerja

Ilustrasi

Saksi sebut tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Cipta Kerja

JAKARTA (ANC) - Saksi pemohon dalam Sidang Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang juga anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional M. Sidarta menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Pernyataan itu dia sampaikan sebagai saksi bagi Pemohon Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 Uji Formil UU Ciptaker terhadap UUD 1945 dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, (25/8/2021)

“Saya tekankan bahwa sejak Pidato Presiden RI Tertanggal 20 Oktober 2019 hingga draf RUU Ciptaker diserahkan kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020, LKS Tripartit Nasional tidak pernah dimintakan saran, pendapat, maupun usulan terhadap rencana dan penyusunan RUU Ciptaker yang belakangan menjadi UU Ciptaker,” kata Sidarta.

Sidarta sebelumnya menjelaskan bahwa LKS Tripartit Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit, merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.

Dalam kesaksiannya, dia menyebut bahwa secara pribadi telah mengetahui dan mendengar rencana adanya Omnibus Law Cipta Kerja melalui media massa pada saat Pidato Pelantikan Presiden RI di Gedung MPR/DPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019. Akan tetapi, dia menerangkan bahwa sejak pidato tersebut disampaikan, dirinya dan anggota LKS Tripartit Nasional yang menjabat saat itu tidak pernah diundang oleh pemerintah untuk menyusun dan membahas draf RUU Ciptaker.

“Bahkan (LKS Tripartit Nasional) tidak menerima draf RUU Ciptaker tersebut dari pemerintah secara resmi,” ucap Sidarta.

Dia menambahkan turut mengetahui bahwa pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Ciptaker melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019.

Namun, Sidarta mengatakan di dalam satgas tersebut tidak terdapat unsur dari serikat pekerja dan serikat buruh dan hanya ada perwakilan dari pihak pengusaha, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, dan akademisi.

Dia menjelaskan bahwa secara kelembagaan, LKS Tripartit Nasional tidak pernah diundang secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI terkait UU Ciptaker. Sedangkan, Kadin diundang secara resmi untuk melakukan RDPU dengan DPR RI, bahkan diberikan kesempatan melakukan presentasi.

“Kelompok serikat pekerja dan buruh sepengetahuan saya tidak pernah diundang untuk RDPU,” kata Sidarta.

Selain M. Sidarta, sidang menghadirkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang juga menjadi saksi dalam Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terhadap UUD 1945 dari pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.


Sumber : SPNnews /  Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

PT Astra International Ajak Generasi Muda NTB Ciptakan Dampak Nyata Lewat SATU Indonesia Awards

Senin, 13 Juli 2026 - 08:10:28 WIB

MATARAM — Rangkaian Bincang Inspiratif 17th SATU Indonesia Awards 2026 resmi ditutup di Kot.

Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan Di Ajang IDEAS 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00:56 WIB

AURA(JAKARTA) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina D.

Nasional

Komitmen Sosial Astra, United Tractors dan BNPB Latih Kader Kampung Tangguh Bencana

Kamis, 09 Juli 2026 - 10:49:00 WIB

Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.

Nasional

Pernyataan Sikap FSPMI Terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:05:35 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden FSPMI, Suparno SH., menyampaikan sejumlah catatan kriti.

Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
28 Juli 2026
Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
28 Juli 2026
SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
21 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
19 Juli 2026
Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026
15 Juli 2026
Antrian Panjang BBM SPBU Teluk Lecah Di Duga Akibat Kekurangan Operator
15 Juli 2026
Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal Dari Operasi Kilang
14 Juli 2026
Inovasi Nozzle Gambut Hingga Expintable, Pertamina Patra Niaga Sungai Pakning Jadi Narasumber Di Forum Nasional KLH
14 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RSUD dr. Suhatman Kota Dumai Gelar Apel Rutin Bulanan
  • 2 Bipartit Gagal FSPMI Kota Dumai Laporkan PT. Tridaya Dimensi Indonesia Ke Dinas Tenaga Kerja
  • 3 BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jum'at dan Pelatihan Bina Mualaf Untuk Masyarakat
  • 4 SPBU Nomor 16.287.090 Teluk Lecah di Duga Tutup Lebih Awal, Warga Kecewa
  • 5 Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
  • 6 Polda Riau Dan Polres Bengkalis Di Minta Selidiki Dugaan Manipulasi Takaran BBM Di SPBU 16.287.090
  • 7 Polsek Rupat Bersama PT. MMJ Bersinergi Panen Jagung Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved