• Rabu, 29 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Wacana Moratorium PKPU Dan Kepailitan

Administrator

Jumat, 27 Agustus 2021 16:24:11 WIB
Cetak
Wacana Moratorium PKPU Dan Kepailitan

Ilustrasi

Pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan pengusaha terkait penghentian sementara atau moratorium perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama tiga tahun

JAKARTA (ANC) - Pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan pengusaha terkait penghentian sementara atau moratorium perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama tiga tahun. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat menjadi pembicara dalam Rakerkornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31 pada Selasa (24/8/2021).

Ia menjelaskan, kasus kepailitan dan PKPU mengalami peningkatan hingga kini ada 480 kasus yang tersebar di pengadilan Jakarta, Surabaya, dan sebagainya. Pemerintah pun melihat adanya indikasi moral hazard akibat mudahnya syarat pengajuan permohonan PKPU dan pernyataan pailit.

“Sekarang pemerintah sedang menjajaki hal tersebut, karena ini bukan hanya dimanfaatkan debitur tetapi beberapa kreditur juga menggunakannya sebagai bagian dari aksi korporasi mereka,” ujar Airlangga.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Kepailitan, Pengurus PKPU, dan Kurator Kepailitan, Januardo S. P. Sihombing mengatakan, pengajuan permohonan PKPU dan pernyataan pailit di pengadilan niaga memang tengah menjadi tren upaya penyelesaian utang-piutang antara debitor dan kreditor dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian ia menilai, sebelum diterbitkannya aturan terkait moratorium tersebut, perlu kebijaksanaan dalam melihat secara utuh dan menyeluruh terkait instrumen PKPU maupun kepailitan.

“Terdapat perbedaan mendasar dari spirit yang dibawa oleh PKPU dan kepailitan,” ujar Januardo dalam keterangan tertulis (26/8/2021).

PKPU merupakan wadah restrukturisasi dengan kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan, yang membawa spirit perdamaian (homologasi) antara debitur dan kreditur. Ia mengatakan mekanisme PKPU hanya terbatas pada ruang solutif bagi para kreditur maupun debitur untuk melakukan diskusi dan negosiasi, serta pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian yang disusun secara kolektif berdasarkan kemampuan debitur sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi keuangannya.

“Hal-hal yang disampaikan dalam proposal tersebut merupakan suatu restrukturisasi atau perbaikan atas perikatan yang terjadi sebelumnya,” kata dia.

Sementara dalam kepailitan, meskipun dimungkinkan adanya pengajuan proposal perdamaian, namun tendensi dari pengajuan permohonan pailit adalah adanya pemberesan atas harta debitur untuk dibagikan kepada para kreditur secara pari passu pro rata parte, yang dilakukan berdasarkan asas keadilan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK PKPU).

Ia menuturkan adanya konsekuensi hukum pailit apabila tidak tercapai perdamaian dalam PKPU yang telah diupayakan, bukanlah suatu pengabaian terhadap spirit perdamaian, melainkan merupakan bentuk kepastian hukum dari UUK PKPU. Sebab kata dia, pengajuan permohonan PKPU maupun pernyataan pailit menganut prinsip presumed insolvency yaitu debitur tidak perlu dibuktikan dalam keadaan insolven melainkan diperkirakan dalam keadaan insolven.

“Dengan tidak diterimanya proposal perdamaian dalam PKPU, maka debitur telah dianggap tidak mau dan tidak dapat membayar kewajibannya, sehingga undang-undang memberikan kepastian hukum pembayaran kewajiban debitur melalui penerapan pemberesan terhadap harta debitur dalam proses kepailitan,” jelas Januardo.

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu melanjutkan, dengan berpedoman atas spirit PKPU maupun kepailitan tersebut, maka untuk mengidentifikasi keselarasan tujuan dalam pelaksanaan hukum, perlu untuk menilik teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang memiliki tiga tujuan yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Ia mengatakan ketiga tujuan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prioritas, hal mana keadilan merupakan prioritas pertama. Menurutnya, secara normatif, teori tersebut telah diadopsi dalam UUK PKPU yang secara nyata mencantumkan asas keadilan dalam penjelasan umum.

Asas ini dijadikan dasar untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur tanpa mempedulikan kreditor lainnya. Selain itu, ditopang pula dengan asas lainnya yaitu asas keseimbangan sebagai perwujudan aturan pencegahan terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur maupun kreditor yang tidak beritikad baik.

Sedangkan unsur kemanfaatan diejawantahkan dengan adanya asas kelangsungan usaha bagi perusahaan debitur yang prospektif untuk dilangsungkan, dan unsur kepastian hukum diberikan melalui penetapan dan putusan pengadilan dalam setiap keputusan yang disikapi.

Januardo bilang, pencantuman asas-asas dalam UUK PKPU merupakan bentuk perpanjangan amanah dalam Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sebagai dasar mengingat yang menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Berdasarkan penilikan secara normatif tersebut, dapat dilihat bahwa PKPU merupakan sarana yang solutif bagi penyelesaian utang debitur karena didalamnya telah memuat unsur keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” kata dia.

Para kreditur mendapat kepastian dan kemanfaatan atas proses dan pembayaran utangnya yang disahkan atas dasar putusan pengadilan, dan debitur dapat menyusun rencana pembayaran sesuai kemampuannya. Hal ini dinilai membawa harapan tercapainya keadilan bagi kedua pihak.

Oleh karenanya, menurutt Januardo, moratorium PKPU yang akan menghentikan sementara pengajuan PKPU, justru berpotensi menghilangkan solusi efektif dan efisien yang telah disediakan oleh negara.

Apabila moratorium diterbitkan kata dia, para kreditur yang memperjuangkan haknya melalui pengadilan maka akan memilih jalur litigasi gugatan perdata maupun pidana sehingga akan membutuhkan waktu yang lebih lama, dan tujuan pelaksanaan hukum atas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi kurang terpenuhi.


Sumber : SPNnews /  Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved