• Rabu, 24 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Pekerja Ter PHK Akan Dapat Mengklaim JKP Mulai Februari 2022

Administrator

Sabtu, 02 Oktober 2021 14:17:20 WIB
Cetak
Pekerja Ter PHK Akan Dapat Mengklaim JKP Mulai Februari 2022

Ilustrasi

Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022

JAKARTA (ANC) - Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memaparkan sejumlah persyaratan peserta dan manfaat dari program JKP. Untuk mendapatkan manfaat program JKP, peserta harus merupakan seorang WNI dan usia belum mencapai 54 tahun, serta mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“JKP memang diprioritaskan untuk pekerja penerima upah [PU], tentu yang memiliki hubungan kerja karena dia PU dengan pemberi kerja atau perusahaan, baik hubungan kerjanya PKWTT maupun PKWT,” ujar Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, (28/9/2021).

Dia juga menekankan, bagi perusahaan skala menegah dan besar harus terdaftar atau memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan untuk perusahaan skala kecil dan mikro harus terdaftar dalam empat program jaminan sosial, antara lain JKK, JKM, JHT, dan JKN.

Untuk pendaftaran peserta eksisting atau peserta pada perusahaan yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya. Nantinya, peserta program JKP akan mendapatkan tiga manfaat, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“JKP ini memang layanan paling lengkap, paling komprehensif. Ada tiga manfaat, jadi bukan hanya uang tunai saja,” kata Indah.

Dia memaparkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Kemudian, manfaat akses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan berupa asesmen diri dan konseling karir yang dilakukan oleh petugas pengantar kerja secara luring atau daring melalui Sisnaker.

Manfaat lainnya adalah peserta JKP dapat menikmati layanan pelatihan kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja pemerintah, perusahaan swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker. Apabila telah selesai pelatihan, peserta harus melapor kembali melalui Sisnaker maksimal 7 hari kerja.

Adapun, peserta yang dapat mengajukan klaim JKP adalah peserta yang telah memenuhi masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. Dengan adanya persyaratan masa iur 12 bulan yang dimulai Februari 2021, maka manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memenuhi persyaratan masa iur.

“Di Februari 2022 peserta bisa mengajukan klaim. Sedangkan bagi peserta yang ter-PHK sebelum memiliki masa iur 12 bulan maka belum dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan JKP,” kata Indah.


Sumber : SPNnews /  Editor : Arman

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
21 Desember 2025
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
  • 2 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 3 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 4 Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
  • 5 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 6 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 7 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved