Ada Dugaan Perusahaan Lakukan Rekayasa Jam Kerja
Ilustrasi
Sebanyak tujuh elemen buruh dari berbagai sektor menuntut Menteri Tenaga Kerja mencabut Kepmenaker No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19
JAKARTA (ANC) - salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Sumiyati dalam diskusi daring untuk menuntut Kepmenaker No 104/2021 mengatakan banyak pabrik yang justru banjir orderan selama masa pandemi Covid-19. Sehingga,dalam beberapa kasus yang dijumpai, Sumiyati menyebut bahwa perusahaan melakukan rekayasa jam kerja.
“Karena ada target, maka pekerja diperlakukan dua shift langsung. Misal pagi masuk, atau sore masuk hingga malam, baru pulang pagi hari,” kata dia.
Imbas dari rekayasa jam kerja, lanjut Sumiyati, ada konsekuensi logis yang harus diterima para buruh. Salah satunya energi yang berkurang.
Sebab, perusahaan tidak memikirkan kondisi kesehatan para buruh yang bekerja dengan rentan waktu yang panjang. Tanpa makanan bergizi dan vitamin yang disediakan, buruh harus babak belur oleh kerjanya sendiri.
“Apakah stamina akan terpenuhi? Tentunya tidak. Mereka tidak ditunjang makanan, vitamin dan lain-lain. Di sisi lain, dia harus terima upah rendah,” papar Sumiyati.
Oleh karena itu, Sumiyati menyatakan bahwa proses dialog antara serikat buruh dengan perusahaan harus dikedepankan. Pasalanya, dengan dalih pandemi, pekerja bisa kehilangan hak atas upah dan energi.
‘Sehingga, sangat berdampak bagi kesehatan pekerja. Itu jadi pertanyaan serius. Sebenarnya pandemi tanggung jawan siapa? Negara harus kasih jaminan,” tegas dia.
Kelompok buruh yang tergabung dalam DSS-TGSL berencana menggelar demonstrasi ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2021 mendatang. Aksi unjuk rasa itu digelar dengan tuntutan mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.
Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Di Stasiun Pasar Senen
AURA(JAKARTA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Perhubu.
Resmi Berlaku! Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia
AURANUSANTARA - Berikut daftar kendaraan mulai sepeda .
SE THR 2024 TEGASKAN THR DIBAYAR PENUH DAN TIDAK BOLEH DICICIL
Foto : IlustrasiAURA(JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzi.
KEMNAKER SEBUT DRIVER OJOL BERHAK MENDAPATKAN THR
AURA(JAKARTA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menya.