Pekerja Tidak Mendapatkan BSU Karena Perusahaan Menunggak Iuran BPJS

Ilustrasi
Salah satu perusahaan di Kabupaten Majalengka “V” diduga menunggak iuran BPJS sehingga pekerjanya tidak mendapatkan BSU
MAJALENGKA (ANC) - Jumat (08/10/2021) mengacu kepada Permenaker Nomer 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Adanya perbedaan skema antara bantuan subsidi upah tahun 2020 dan tahun 2021 sepertinya tidak berpengaruh terhadap calon penerima bantuan subsidi upah atau BSU yang berada di kabupaten Majalengka. Pasalnya Kabupaten Majalengka telah memenuhi kriteria tersebut mulai dari upah minimum kabupaten yang masih dibawah Rp. 3.500.000,-, berada di zona PPKM Level 3, dan bergerak di bidang jasa. Namun ada 2 kriteria yang menghambat penerimaan BSU di salah satu perusahaan, yaitu iuran BPJS yang menunggak sekitar kurang lebih 8 bulanan karena adapun skema yang dilakukan pemerintah untuk data calon penerima BSU diambil dari data BPJS ketenagakerjaan dengan syarat calon penerima aktif kepesertaan hingga bulan Juni 2021 dan faktor yang kedua karena perusahaan tersebut tidak memakai Bank Himbara.
Menurut salah satu karyawan di perusahaan dengan inisial V tersebut mengatakan
“sampai saat ini saya belum menerima bantuan subsidi upah yang jumlahnya Rp 1.000.000 dari pemerintah karena Bank yang dipakai pun bukan bank Himbara. Eelain itu, BPJS ketenagakerjaan saya juga memang iurannya belum dibayarkan sampai bulan Juni, mungkin itu alasan kenapa sampai saat ini saya dan karyawan yang lain belum mendapatkan BSU tersebut”. jelas salah satu karyawan.
Salah satu pengurus serikat pekerja nasional di kabupaten Majalengka pun sudah mencoba untuk mengkonfirmasi masalah tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka
“saya sudah mengkonfirmasi terhadap pihak BPJS Ketenagakerjaan apakah perusahaan tersebut sudah dikirimkan datanya ke pemerintah untuk calon penerima subsidi upah atau belum dan jawaban pihak BPJS kettenagakerjaan adalah sudah, akan tetapi bukan wewenang kami untuk memastikan apakah perusahaan tersebut pasti mendapatkan atau tidak”, begitu jelas salah satu pengurus serikat pekerja nasional yang ada di Majalengka.
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.