Penangguhan Penahanan Untuk Buruh Yang Duduki Ruangan Gubernur Banten
Foto Istimewa
Alasan kemanusian dan tulang punggung keluarga menjadi dasar penangguhan penahanan
SERANG (ANC) - Polda Banten menangguhkan penahanan tersangka buruh berinisial OS (28) dan MHF (25) yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penangguhan dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh pada Selasa (28/12/2021).
“Tersangka yang ditangguhkan itu dijemput langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Polda Banten,” ujar Shinto kepada wartawan, Selasa (28/12/2022).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan alasan lain kedua tersanga ditangguhkan karena tulang punggung keluarga.
“Penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade.
65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025
AURA(DUMAI) - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 dengan tema â.
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.







