Pencarian

Penangguhan Penahanan Untuk Buruh Yang Duduki Ruangan Gubernur Banten

Kamis, 30 Desember 2021 • 02:12:43 WIB 1 menit baca
Penangguhan Penahanan Untuk Buruh Yang Duduki Ruangan Gubernur Banten

Foto Istimewa

Alasan kemanusian dan tulang punggung keluarga menjadi dasar penangguhan penahanan

SERANG (ANC) - Polda Banten menangguhkan penahanan tersangka buruh berinisial OS (28) dan MHF (25) yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penangguhan dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh pada Selasa (28/12/2021).

“Tersangka yang ditangguhkan itu dijemput langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Polda Banten,” ujar Shinto kepada wartawan, Selasa (28/12/2022).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan alasan lain kedua tersanga ditangguhkan karena tulang punggung keluarga.

“Penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade.

Baca juga informasi seputar Banten lainnya di Lensabanten.com.

Sumber: SPNnews

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: T Hutabarat

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks