• Senin, 05 Juni 2023
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Prosedur PHK Menurut PP NO 35/2021

Administrator

Kamis, 20 Januari 2022 21:38:46 WIB
Cetak
Prosedur PHK Menurut PP NO 35/2021

Ilustrasi

JAKARTA (ANC) - PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Ada aturan resmi yang mengatur PHK, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Adapun Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam Pasal 37 ditegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Namun jika Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di dalam Perusahaan apabila pekerja/buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari serikat pekerja/ serikat buruh.

Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun jika Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Selanjutnya, Pasal 38 menyebut, jika pekerja/buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja dan/atau Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 39 menambahkan, pekerja/buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh. Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku saat ini. Dengan begitu, PHK adalah langkah yang tidak bisa diambil secara semena-mena oleh pengusaha.


Sumber : SPNnews /  Editor : Al Amin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menyatukan Visi Misi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia

Ahad, 28 Mei 2023 - 18:28:16 WIB

AURA(BOGOR) - Bertempat di Hotel Onih Bogor, Federasi Serikat Pekerja Rokok Temb.

Nasional

Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan Dari Kemenkeu

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:54:15 WIB

AURA(JAKARTA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil meraih pengharg.

Nasional

Soal Tudingan Tio Pakusadewo, Yamitema Laoly : Tudingan Itu Tidak Benar Sama Seklai, Apa Dasarnya?

Kamis, 04 Mei 2023 - 17:49:55 WIB

AURA(JAKARTA) - Yamitema Laoly, putra Menkumham Yasonna Laoly akhirnya angkat bi.

Nasional

Dirjen KSDAE Dilantik, Menteri LHK Minta Lakukan Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Berbasis Lansekap, Ekosistem Dan Masyarakat

Rabu, 03 Mei 2023 - 22:21:31 WIB

AURA(JAKARTA) - Menteri LHK Siti Nurbaya melantik Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko,.

Nasional

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis Di Lapas : Bohong Besar

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:40:55 WIB

AURA(JAKARTA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah anaknya, Yamitema .

Nasional

KPCDI Minta Unit Hemodialisis Tidak Tutup Layanan Cuci Darah Saat Lebaran

Selasa, 18 April 2023 - 18:13:20 WIB

AURA(JAKARTA) - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Terkait Adanya Pemberitaan Mengenai RS Awal Bros, Ketua Serikat Pekerja Nasional Minta Penguasa Dumai Jalankan Tupoksi Disnaker
04 Juni 2023
6 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Hari Raya Waisyak
04 Juni 2023
Polres Dumai Kembali Laksanakan Giat Jum'at Curhat Sebagai Upaya Pererat Silaturahmi
02 Juni 2023
Si Jago Merah Nyaris Melahap Satu Unit Rumah Warga Pendowo
01 Juni 2023
Pemkab Rohil Non Aktifkan ASN DRS Yang Viral Di Duga Telibat Perzinahan
01 Juni 2023
Tingkatkan Kebersihan Kota, DLH Rohil Dapat Tambahan 5 Unit Dump Truck
01 Juni 2023
Wasnaker Dianggap Lamban, Wakil Ketua Komisi I DPRD Dumai Edison : Stop Saja Dahulu Pekerjaan Pembangunan RS Awal Bros Jika Tak Ikuti Mekanisme K3
31 Mei 2023
Satlantas Polres Dumai Tilang Manual 178 Pelanggar Lalu Lintas Akibat Banyaknya Pelanggaran E-TLE Yang Tidak Tercover
31 Mei 2023
Sekda Rohil Pimpin Apel Sensus Pertanian Tahun 2023
31 Mei 2023
Jemput Bola, Puskesmas Kelurahan Bukit Timah Lakukan Pengobatan Gratis Bagi Warga RT. 06 Kecamatan Dumai Selatan
30 Mei 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terkait Adanya Pemberitaan Mengenai RS Awal Bros, Ketua Serikat Pekerja Nasional Minta Penguasa Dumai Jalankan Tupoksi Disnaker
  • 2 Polres Dumai Kembali Laksanakan Giat Jum'at Curhat Sebagai Upaya Pererat Silaturahmi
  • 3 Si Jago Merah Nyaris Melahap Satu Unit Rumah Warga Pendowo
  • 4 Wasnaker Dianggap Lamban, Wakil Ketua Komisi I DPRD Dumai Edison : Stop Saja Dahulu Pekerjaan Pembangunan RS Awal Bros Jika Tak Ikuti Mekanisme K3
  • 5 Jemput Bola, Puskesmas Kelurahan Bukit Timah Lakukan Pengobatan Gratis Bagi Warga RT. 06 Kecamatan Dumai Selatan
  • 6 PJ Ketum HMI Dumai : Kita Siap Mengawal Pengawasan K3 Di Pembangunan RS Awal Bros Dumai
  • 7 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Pekerja Kayu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved