• Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!
Eks Pekerja PT. Tracon Industri Mohonkan Pendampingan SPN Dumai
Terkait Dugaan judi,Kapolres Dumai"Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP"
Waka polresta Pekanbaru AKBP Yusuf Rahmanto S. I. K, M. H bagikan Masker Kepada Personel
Pelarian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis berakhir Sudah

  • Home
  • Nasional

Prosedur PHK Menurut PP NO 35/2021

Administrator

Kamis, 20 Januari 2022 21:38:46 WIB
Cetak
Prosedur PHK Menurut PP NO 35/2021

Ilustrasi

JAKARTA (ANC) - PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Ada aturan resmi yang mengatur PHK, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Adapun Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam Pasal 37 ditegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Namun jika Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di dalam Perusahaan apabila pekerja/buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari serikat pekerja/ serikat buruh.

Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun jika Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Selanjutnya, Pasal 38 menyebut, jika pekerja/buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja dan/atau Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 39 menambahkan, pekerja/buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh. Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku saat ini. Dengan begitu, PHK adalah langkah yang tidak bisa diambil secara semena-mena oleh pengusaha.


Sumber : SPNnews /  Editor : Al Amin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!

Rabu, 11 Mei 2022 - 11:20:49 WIB

JAKARTA, (ANC) - 12 Mei 2022 bertempat di Depan Gedung Istana Merdeka, Jalan Mer.

Nasional

Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan Dan Festival Musik Bhayangkara

Ahad, 17 April 2022 - 00:59:37 WIB

JAKARTA.

Nasional

Kapolri : Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme Dan Harapan

Rabu, 09 Februari 2022 - 19:05:46 WIB

JAKARTA (ANC) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampai.

Nasional

Menaker Nyatakan Tidak Akan Lagi Keluarkan Kebijakan Strategis

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:19:54 WIB

Ilustrasi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Nasional

Manfaat Program JKP Bulan Februari 2022 Bisa Di Dapatkan

Ahad, 23 Januari 2022 - 17:25:14 WIB

Ilustrasi Iuran JKP dibebankan kepada pe.

Nasional

Lemahnya Penegakan Hukum Membuat Pelanggaran Hak -Hak Buruh Semakin Marak

Kamis, 20 Januari 2022 - 21:26:39 WIB

Audensi Serikat Pekerja Nasional dengan Kementri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Komitmen Polda Riau Pada Kasus Illegal Minning, Tindak 32 Kasus Dalam Dua Tahun Terakhir
16 Mei 2022
11 Orang Warga Binaan Rutan Dumai Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022
16 Mei 2022
Hanjaya Candra Terpilih Aklamasi Pimpin Forum Komunikasi Alumni Fakultas Hukum Unand Program Ekstensi
16 Mei 2022
Jembatan Tak Kunjung Di Perbaiki, LLMB Sungai Sembilan Lakukan Aksi Penanaman Pohon Pisang
14 Mei 2022
Issue Pelarangan Ekspor CPO Berpengaruh Besar Ke Semua Industri Sawit Dan Petani, Ungkap Ketua APKB Sumatera Dan Kalimantan
14 Mei 2022
Serikat Pekerja Nasional Akan laksanakan Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat
12 Mei 2022
SPN Satu Hati Satu Tekad Satu Tujuan Yes We!
11 Mei 2022
Penyerahan Secara Simbolis Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 Pada Rutan Kelas II B Dumai
02 Mei 2022
Peringati Mayday, SBSI Dumai Pasang Spanduk Himbauan THR Untuk PT. PPN Dan PT. BRP
02 Mei 2022
Antusias Warga Binaan Rutan Dumai Dalam Mengikuti Perlombaan Pesantren Kilat Dan Amaliyah Ramadhan
30 April 2022
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jembatan Tak Kunjung Di Perbaiki, LLMB Sungai Sembilan Lakukan Aksi Penanaman Pohon Pisang
  • 2 Serikat Pekerja Nasional Akan laksanakan Debat Publik Bertema Kebebasan Berserikat
  • 3 Innalillahi, 3 Bocah SD Tewas Tenggelam Di Dalu-Dalu, Nggak Nyangka Awal Kronologi Nya Begini
  • 4 Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Terancam Dimiskinkan, Ini Penyebabnya
  • 5 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Narkoba Jenis Shabu
  • 6 Bebaskan Salamuddin Purba, Usut Tuntas Mafia Tanah Di Kota Dumai Provinsi Riau
  • 7 Fuad Santoso Putra Dumai Di Kabarkan Akan Mengisi Kursi Wawako Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved