Prosedur PHK Menurut PP NO 35/2021

Ilustrasi
JAKARTA (ANC) - PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Ada aturan resmi yang mengatur PHK, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Adapun Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Dalam Pasal 37 ditegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Namun jika Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di dalam Perusahaan apabila pekerja/buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari serikat pekerja/ serikat buruh.
Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun jika Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
Selanjutnya, Pasal 38 menyebut, jika pekerja/buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja dan/atau Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 39 menambahkan, pekerja/buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh. Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku saat ini. Dengan begitu, PHK adalah langkah yang tidak bisa diambil secara semena-mena oleh pengusaha.
Menyatukan Visi Misi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia
AURA(BOGOR) - Bertempat di Hotel Onih Bogor, Federasi Serikat Pekerja Rokok Temb.
Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan Dari Kemenkeu
AURA(JAKARTA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil meraih pengharg.
Soal Tudingan Tio Pakusadewo, Yamitema Laoly : Tudingan Itu Tidak Benar Sama Seklai, Apa Dasarnya?
AURA(JAKARTA) - Yamitema Laoly, putra Menkumham Yasonna Laoly akhirnya angkat bi.
Dirjen KSDAE Dilantik, Menteri LHK Minta Lakukan Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Berbasis Lansekap, Ekosistem Dan Masyarakat
AURA(JAKARTA) - Menteri LHK Siti Nurbaya melantik Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko,.
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis Di Lapas : Bohong Besar
AURA(JAKARTA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah anaknya, Yamitema .
KPCDI Minta Unit Hemodialisis Tidak Tutup Layanan Cuci Darah Saat Lebaran
AURA(JAKARTA) - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Ri.