Dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, SPN Dumai : Jangan Benturkan Kembali Pekerja Dengan Aturan Yang Kontroversial
Foto Istimewa : Ketua DPC SPN Kota Dumai
DUMAI ( ANC ) - Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru tanggal jaminan hari tua (JHT) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai semakin menghargai kondisi pekerja Indonesia.
Permenaker nomor 02 Tahun 2022 dianggap Makin menyudutkan posisi pekerja yakni pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Yang mana pada aturan sebelumnya tercantum pada Permenaker nomor 19 tahun 2015 jaminan hari tua (JHT) dapat diambil setelah jangka waktu pekerja di PHK, tertunda-tunda diri atau pun meninggal dunia (diklaim oleh ahli warisnya) dengan masa tunggu selambat-lambatnya 1 bulan.
Serikat pekerja nasional Kota Dumai Dalam hal ini mengungkapkan rasa kecewa terhadap peraturan yang dikeluarkan Menaker tersebut, "kembali terjadi cerminan buruk untuk ranah Ketenagakerjaan, sebelumnya Omnibuslaw dan turunan aturannya, kini merengsek ke jaminan sosial Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa pekerja dapat mengklaim Jaminan Hari Tua pada umur 56 tahun".tutur ketua DPC SPN Kota Dumai.

Seperti yang telah kami sampaikan kepada Pimpinan,serikat pekerja nasional provinsi Riau (DPD) bahwa serikat pekerja nasional harus mengambil sikap tegas terkait Permenaker tersebut, mungkin kita dapat menjangkau seluruh jajaran anggota pada bpjs Ketenagakerjaan Untuk mengganti pekerja asuransi dengan lembaga yang lebih baik. Hal ini tidak melanggar aturan.
"Jika ada lembaga asuransi yang bisa lebih baik dari BPJS ketenakerjaan ini Pastinya akan terasa baik untuk jaminan sosial pekerja/buruh" ucap alfien
"Bu Menteri tolong perhatikan pekerja/buruh kontrak yang ada di perusahaan kebanyakan dari mereka mencairkan jaminan hari tua untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka meskipun seharusnya digunakan pada saat usia senja, karena tidak semua pekerja bekerja tetap di perusahaan hingga masa pensiun." ucap alfien
"Dimasa pandemi ini semua serba terbatas jangan benturkan kembali pekerja dengan membuat aturan-aturan yang kolaboratif dan kontroversi, kami pekerja butuh pekerjaan bukan santunan yang membuat kami malas" tutupnya (13/02/2022)
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
AURA(DUMAI) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai ke.







