• Kamis, 23 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Terkait Pemasangan Plang Dan PKB di PT. Inti Benua Perkasatama, Ketua SPN : Jangan Ada Pilah-Pilih, Perusahaan Harus Bersikap Profesional Agar Tidak Menimbulkan Kegaduhan Antara Serikat Pekerja

Administrator

Rabu, 13 Agustus 2025 18:17:46 WIB
Cetak
Terkait Pemasangan Plang Dan PKB di PT. Inti Benua Perkasatama, Ketua SPN : Jangan Ada Pilah-Pilih, Perusahaan Harus Bersikap Profesional Agar Tidak Menimbulkan Kegaduhan Antara Serikat Pekerja

AURA(DUMAI) - Perseteruan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai dan PT Inti Benua Perkasatama (IBP) kian mengemuka setelah perusahaan menanggapi surat undangan Bipartit II dari DPC SPN Dumai. Inti permasalahan berawal dari keinginan SPN memasang plang identitas serikat di area publik perusahaan, yang kemudian menuai penolakan secara halus dari manajemen.

Dalam surat resmi balasan yang diterima SPN, manajemen PT IBP menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Perusahaan menyatakan keberadaan SPN di lingkungan kerja mereka diakui secara sah, tanpa harus diwujudkan melalui pemasangan aksesoris atau baliho.

Perusahaan juga berpendapat bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan maupun perjanjian kerja bersama yang secara eksplisit mengatur pemasangan plang serikat. Karena itu, menurut PT IBP, absennya plang tidak dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kebebasan berserikat.

Terkait pemotongan iuran organisasi, manajemen menyebut mekanisme dan nominalnya telah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SP/SB, sehingga perusahaan tidak pernah menghalangi pelaksanaannya.

Lebih jauh, perusahaan menilai isu plang bukan termasuk kategori perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Bipartit, Tripartit, atau Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

Ketua SPN Dumai: Plang Adalah Identitas, Bukan Gangguan

Menanggapi sikap perusahaan, Ketua DPC SPN Kota Dumai, mhd Alfien Dicky Khasogi, menegaskan bahwa pemasangan plang adalah bentuk identitas organisasi sekaligus sarana informasi bagi anggota dan publik.

“Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai plang, UU Nomor 21 Tahun 2000 melindungi kegiatan serikat pekerja. Pemasangan plang ini tidak mengganggu aktivitas kerja dan merupakan bagian dari hak kami untuk menunjukkan eksistensi,” kata Alfien saat ditemui di Kantor DPC SPN Dumai, Jalan Sungai Masang No. 118A, Kelurahan Buluh Kasab, Dumai Timur, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, SPN telah menempuh jalur komunikasi persuasif melalui Bipartit I dan II sebagai upaya mencari solusi damai meski dianggap tidak tepat sasaran,nanti kita bisa uji materi penerapan undangan Bipartit I dan II yang di lakukan SPN tersebut benar atau tidak. “Perlu digarisbawahi, perusahaan tidak boleh melarang pemasangan plang karena SPN di PT IBP sudah memiliki nomor bukti pencatatan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Semua prosedur hukum sudah kami penuhi,” tegasnya.

Isu Pemotongan Iuran Wajib

Selain soal plang, SPN juga menyoroti potensi kendala dalam pemotongan kas wajib anggota. Kita mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 yang memberikan legitimasi kepada serikat pekerja untuk mengatur iuran organisasi sesuai AD/ART. Ia mengingatkan bahwa pemotongan iuran adalah hak internal organisasi yang tidak seharusnya diintervensi oleh pihak perusahaan hal tersebut juga sudah tertera dalam PKB PT.inti Benua perkasatama.

Kebebasan Berserikat Masih Rentan

Kasus ini menjadi potret klasik bagaimana kebebasan berserikat di dunia industri kerap bergesekan dengan kebijakan perusahaan. Meski kedua pihak mengaku menjunjung dialog, tarik-menarik kepentingan soal ruang ekspresi serikat pekerja tetap menjadi isu sensitif.

Jika tidak ada titik temu, bukan tidak mungkin perselisihan ini akan berujung pada jalur Tripartit atau bahkan Pengadilan Hubungan Industrial, meski perusahaan menilai hal ini tidak masuk kategori sengketa.

Terkait tata cara penyusunan perjanjian kerja bersama mungkin perlu di klarifikasi kembali oleh perusahaan aturan yang mengatur yakni undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker nomor 28 tahun 2014 bukan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang perlindungan Hak kekayaan intelektual.

Di tengah situasi ini, publik akan menilai apakah PT IBP benar-benar membuka ruang kebebasan berserikat tanpa pilah pilih atau justru membatasi ekspresi serikat secara halus. Sementara itu, SPN Dumai bersiap mengawal hak anggotanya terutama tentang penyusunan Perjanjian bersama (PKB) yang dianggap tidak transparan dan sepihak hingga batas terakhir hukum yang berlaku.


 Editor : Arman W

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:27:27 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .

Daerah

Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:19:25 WIB

AURA(TANJUNG PINANG) - Sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan pekerjaan .

Daerah

Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo

Ahad, 12 Oktober 2025 - 19:18:28 WIB

Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.

Daerah

Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:13:41 WIB

AURA(DUMAI) - Di sebuah kedai kopi sederhana sekitaran Pasaran Pulau Payung, aro.

Daerah

LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO

Selasa, 07 Oktober 2025 - 15:26:50 WIB

AURA(BENGKALIS) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis bersama Ke.

Daerah

PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan

Selasa, 07 Oktober 2025 - 11:44:18 WIB

AURA(DUMAI) - Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Wilm.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
21 Oktober 2025
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
12 Oktober 2025
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
11 Oktober 2025
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
07 Oktober 2025
PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
07 Oktober 2025
Perampok Berhasil Di Tangkap Satres Polsek Tambusai
04 Oktober 2025
Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
02 Oktober 2025
Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai
02 Oktober 2025
Ledakan Kilang Pertamina Dumai Gegerkan Warga, Agung Gumilang S.A.P Desak Copot GM PT. KPI
02 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
  • 2 Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
  • 3 LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
  • 4 PHK Oleh PT. Wimar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Karyawan Di Pekerjakan Kembali Atau Bayar Hak Sesuai Ketentuan
  • 5 Perampok Berhasil Di Tangkap Satres Polsek Tambusai
  • 6 Ledakan Dan Kebakaran di PT. KPI RU II Dumai, Ketum GMPPD Muhammad Arif Desak GM dan Manager HESE Bertanggung Jawab
  • 7 Tak Kunjung Bayar Invoice POME PT. Sumber Jaya Industri Oleo Di Gugat ke Pengadilan Negeri Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved