• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Terkait Pemasangan Plang Dan PKB di PT. Inti Benua Perkasatama, Ketua SPN : Jangan Ada Pilah-Pilih, Perusahaan Harus Bersikap Profesional Agar Tidak Menimbulkan Kegaduhan Antara Serikat Pekerja

Administrator

Rabu, 13 Agustus 2025 18:17:46 WIB
Cetak
Terkait Pemasangan Plang Dan PKB di PT. Inti Benua Perkasatama, Ketua SPN : Jangan Ada Pilah-Pilih, Perusahaan Harus Bersikap Profesional Agar Tidak Menimbulkan Kegaduhan Antara Serikat Pekerja

AURA(DUMAI) - Perseteruan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai dan PT Inti Benua Perkasatama (IBP) kian mengemuka setelah perusahaan menanggapi surat undangan Bipartit II dari DPC SPN Dumai. Inti permasalahan berawal dari keinginan SPN memasang plang identitas serikat di area publik perusahaan, yang kemudian menuai penolakan secara halus dari manajemen.

Dalam surat resmi balasan yang diterima SPN, manajemen PT IBP menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Perusahaan menyatakan keberadaan SPN di lingkungan kerja mereka diakui secara sah, tanpa harus diwujudkan melalui pemasangan aksesoris atau baliho.

Perusahaan juga berpendapat bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan maupun perjanjian kerja bersama yang secara eksplisit mengatur pemasangan plang serikat. Karena itu, menurut PT IBP, absennya plang tidak dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kebebasan berserikat.

Terkait pemotongan iuran organisasi, manajemen menyebut mekanisme dan nominalnya telah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SP/SB, sehingga perusahaan tidak pernah menghalangi pelaksanaannya.

Lebih jauh, perusahaan menilai isu plang bukan termasuk kategori perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Bipartit, Tripartit, atau Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

Ketua SPN Dumai: Plang Adalah Identitas, Bukan Gangguan

Menanggapi sikap perusahaan, Ketua DPC SPN Kota Dumai, mhd Alfien Dicky Khasogi, menegaskan bahwa pemasangan plang adalah bentuk identitas organisasi sekaligus sarana informasi bagi anggota dan publik.

“Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai plang, UU Nomor 21 Tahun 2000 melindungi kegiatan serikat pekerja. Pemasangan plang ini tidak mengganggu aktivitas kerja dan merupakan bagian dari hak kami untuk menunjukkan eksistensi,” kata Alfien saat ditemui di Kantor DPC SPN Dumai, Jalan Sungai Masang No. 118A, Kelurahan Buluh Kasab, Dumai Timur, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, SPN telah menempuh jalur komunikasi persuasif melalui Bipartit I dan II sebagai upaya mencari solusi damai meski dianggap tidak tepat sasaran,nanti kita bisa uji materi penerapan undangan Bipartit I dan II yang di lakukan SPN tersebut benar atau tidak. “Perlu digarisbawahi, perusahaan tidak boleh melarang pemasangan plang karena SPN di PT IBP sudah memiliki nomor bukti pencatatan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Semua prosedur hukum sudah kami penuhi,” tegasnya.

Isu Pemotongan Iuran Wajib

Selain soal plang, SPN juga menyoroti potensi kendala dalam pemotongan kas wajib anggota. Kita mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 yang memberikan legitimasi kepada serikat pekerja untuk mengatur iuran organisasi sesuai AD/ART. Ia mengingatkan bahwa pemotongan iuran adalah hak internal organisasi yang tidak seharusnya diintervensi oleh pihak perusahaan hal tersebut juga sudah tertera dalam PKB PT.inti Benua perkasatama.

Kebebasan Berserikat Masih Rentan

Kasus ini menjadi potret klasik bagaimana kebebasan berserikat di dunia industri kerap bergesekan dengan kebijakan perusahaan. Meski kedua pihak mengaku menjunjung dialog, tarik-menarik kepentingan soal ruang ekspresi serikat pekerja tetap menjadi isu sensitif.

Jika tidak ada titik temu, bukan tidak mungkin perselisihan ini akan berujung pada jalur Tripartit atau bahkan Pengadilan Hubungan Industrial, meski perusahaan menilai hal ini tidak masuk kategori sengketa.

Terkait tata cara penyusunan perjanjian kerja bersama mungkin perlu di klarifikasi kembali oleh perusahaan aturan yang mengatur yakni undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker nomor 28 tahun 2014 bukan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang perlindungan Hak kekayaan intelektual.

Di tengah situasi ini, publik akan menilai apakah PT IBP benar-benar membuka ruang kebebasan berserikat tanpa pilah pilih atau justru membatasi ekspresi serikat secara halus. Sementara itu, SPN Dumai bersiap mengawal hak anggotanya terutama tentang penyusunan Perjanjian bersama (PKB) yang dianggap tidak transparan dan sepihak hingga batas terakhir hukum yang berlaku.


 Editor : Arman W

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved