• Ahad, 14 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Pendidikan

Perjanjian Dan Syarat Sah Perjanjian

Administrator

Jumat, 15 Juli 2022 15:51:10 WIB
Cetak
Perjanjian Dan Syarat Sah Perjanjian

Ilustrasi

AURANUSANTARA - Ricardo Simanjuntak dalam bukunya Teknik Perancangan Kontrak Bisnis menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Pasal 1338 KUH Perdata mengatur mengenai asas kebebasan berkontrak yang berbunyi:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Melalui hal ini dapat dilihat bahwa para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isinya dan bagaimanapun bentuknya atau dengan kata lain semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Melalui hal ini dapat dilihat bahwa para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isinya dan bagaimanapun bentuknya atau dengan kata lain semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pada intinya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Penjelasan lebih lanjut tentang asas-asas utama dalam kontrak perdata dapat Anda simak dalam Asas-asas Hukum Kontrak Perdata.

Syarat Sah Perjanjian

Meskipun demikian, asas kebebasan berkontrak bukan berarti bebas tanpa batas (mutlak). Setiap pihak yang membuat perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian.

Pasal 1320 KUH Perdata mengatur 4 syarat sah perjanjian yaitu:

1. Kesepakatan para pihak
Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

2. Kecakapan para pihak
Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

3. Mengenai suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya dan merupakan barang-barang yang dapat diperdagangkan.[2]

Sebab yang halal

Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.

Macam-Macam Perjanjian

Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir.

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Terdapat 4 macam perjanjian obligatoir:

Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang membebankan prestasi kepada satu pihak. Sedangkan perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang membebankan prestasi antara kedua belah pihak.

Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban

Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian di mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya. Sementara perjanjian atas beban adalah perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan prestasi.

Perjanjian konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil

Perjanjian konsensuil, yaitu perjanjian yang mengikat sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, namun juga mensyaratkan penyerahan objek perjanjian atau bendanya. Adapun perjanjian formil adalah perjanjian yang terikat dengan formalitas tertentu, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian bernama, perjanjian tak bernama dan perjanjian campuran

Perjanjian bernama adalah perjanjian yang secara khusus diatur di dalam undang-undang. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang merupakan kombinasi dari dua atau lebih perjanjian bernama.

Sedangkan perjanjian non obligatoir merupakan perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu, yang terbagi menjadi 4

- Zakelijk overeenkomst, yaitu perjanjian yang menetapkan dipidindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
- Bevifs overeenkomst, yaitu perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
- Liberatoir overeenkomst, yaitu perjanjian ketika seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
- Vaststelling overenkomst, yaitu perjanjian untuk mengakhiri perselisihan yang ada di muka pengadilan.

Penggunaan Bahasa dalam Perjanjian

Berangkat dari pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang. Pasal 31 UU 24/2009 menyatakan secara gamblang bahwa:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Melalui ketentuan ini jelas bahwa untuk kontrak yang para pihaknya adalah warga negara Indonesia wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Rosa Agustina sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kewajiban Kontrak Berbahasa Indonesia Resahkan Advokat, bahwa Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di hukum perdata. Rosa menjelaskan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan, salah satunya undang-undang (lihat Pasal 1337 KUH Perdata). Dia juga memandang rumusan pasal tersebut dapat meminimalisir selisih paham mengenai penafsiran serta istilah-istilah dalam perjanjian.

Tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut batal demi hukum perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak tidak memenuhi unsur ‘sebab atau kausa yang halal’ sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUH Perdata.


 Editor : Alvin

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pendidikan

Catatan Jelang HUT RI, Mahmud Marhaba : Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:43:36 WIB

AURANUSANTARA - Tanggal 17 Agustus, kita bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang T.

Pendidikan

ATURAN PAJAK THR

Ahad, 31 Maret 2024 - 14:09:10 WIB

Foto : IlustrasiAUR.

Pendidikan

Diktator adalah Pemerintah dengan Kekuasaan Mutlak, Kenali Jenis dan Cirinya

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:04:18 WIB

Diktator Italia Benito Mussolini (Wikipedia/Public Domain).

Pendidikan

EVOLUSI UPAH MINIMUM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Jumat, 16 Februari 2024 - 20:20:33 WIB

Konsep upah minimum dan kesejahteraan sosial telah mengalami evolusi .

Pendidikan

Hancurnya Politik Akibat Politik Uang

Ahad, 04 Februari 2024 - 18:41:58 WIB

AURANUSANTARA - Dalam era modern ini, politik tidak lagi hanya mengacu pada peny.

Pendidikan

ETIKA PERBURUHAN

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:57:55 WIB

Ilustrasi AURANUSANTARA - Etika perburuhan adalah seperangkat n.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
FGD Peningkatan Status Magrove Kampus UNRI Dan PT. Pertamina Internasional Dumai
25 November 2025
BPS Kota Dumai Gelar Sosialisasi Dan FGD Sensus Ekonomi 2026
18 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 2 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 3 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 4 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
  • 5 Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
  • 6 Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
  • 7 SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved