SEMA NO 15 TAHUN 2021 Atur Sidang Kekerasan Seksual Perkara KDRT Digelar Tertutup

Ilustrasi
JAKARTA (ANC) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kekerasan seksual dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar tertutup. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
“Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 46 UU Nomor 23/2004 yang mengandung muatan kekerasan seksual dan penuntut umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan (Pasal 281 KUHP-Pasal 297 KUHP), dengan pertimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual, majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum,” demikian bunyi SEMA 5/2021.
Pasal 46 UU PKDRT berbunyi:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Adapun Pasal 8 huruf a menyatakan kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Selain itu, dalam perkara dengan terdakwa orang dewasa, ketika anak bersaksi atau jadi saksi korban, sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
“Hakim, penuntut umum dan penasihat hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan,” bebernya.
Selain itu, SEMA 5/2021 ini memutuskan praperadilan gugur sejak berkas pokok perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan. Sebab, dengan masuknya berkas perkara ke pengadilan, status tahanan menjadi status tahanan hakim dan berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
“Dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan (praperadilan, red) tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” ujar SEMA.
Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah
AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.