Sat Reskrim Polres Dumai Amankan PNS Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan
DUMAI ( ANC ) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil melakukan pelaku Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yakni FDS (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Gatot Subroto RT. 001 RW. 003 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/08/2022) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH menjelaskan FDS (35) berhasil ditemukan disebuah perumahan di Dusun III Pencah Limbat Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atas Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang ada pada April 2022 lalu terkait Jual Beli Perumahan Albana Regency di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
“Kejadian berawal saat korban RA melakukan pembelian 1 (satu) unit Rumah Tipe 36 di Perumahan Albana Regency oleh FDS (35). Setelah menunggu selama 1 (satu) tahun setelah melakukan pembayaran uang muka, Rumah Tipe 36 tidak kunjung dibangun atau dikerjakan,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui AKP Aris Gunadi, SIK, MH, Selasa (16/08/2022) .
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, FDS (35) memposting penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 50 dalam kondisi ada bangunan pondasi dan tiang sehingga membuat korban RA tertarik dan memilih untuk mengambil Rumah Type 50 tersebut dan melakukan penambahan yang muka.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH, setelah menunggu beberapa bulan, FDS (35) tidak menyelesaikan bangunan Rumah Type 50 tersebut. Selanjutnya FDS (35) kembali membuat postingan penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 70 dalam kondisi sudah bisa ditempati sehingga korban RA kembali tertarik dan memilih mengambil Rumah Type 70 tersebut dengan menambah pembayaran uang muka dengan total Rp. 124.400.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Namun saat korban RA hendak memasuki Rumah Type 70, ternyata rumah tersebut sudah merupakan kepemilikan orang lain.
“Bersamanya serta memiliki kepemilikan Barang Bukti yakni 1 (satu) rangkap Kwintasi Pembayaran dan 1 (satu) rangkap Buku Angsuran. Guna memperbuat perbuatannya, FDS (35) dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







