Sat Reskrim Polres Dumai Amankan PNS Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan
DUMAI ( ANC ) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil melakukan pelaku Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yakni FDS (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Gatot Subroto RT. 001 RW. 003 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/08/2022) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH menjelaskan FDS (35) berhasil ditemukan disebuah perumahan di Dusun III Pencah Limbat Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atas Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang ada pada April 2022 lalu terkait Jual Beli Perumahan Albana Regency di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
“Kejadian berawal saat korban RA melakukan pembelian 1 (satu) unit Rumah Tipe 36 di Perumahan Albana Regency oleh FDS (35). Setelah menunggu selama 1 (satu) tahun setelah melakukan pembayaran uang muka, Rumah Tipe 36 tidak kunjung dibangun atau dikerjakan,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui AKP Aris Gunadi, SIK, MH, Selasa (16/08/2022) .
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, FDS (35) memposting penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 50 dalam kondisi ada bangunan pondasi dan tiang sehingga membuat korban RA tertarik dan memilih untuk mengambil Rumah Type 50 tersebut dan melakukan penambahan yang muka.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH, setelah menunggu beberapa bulan, FDS (35) tidak menyelesaikan bangunan Rumah Type 50 tersebut. Selanjutnya FDS (35) kembali membuat postingan penjualan 1 (satu) unit Rumah Type 70 dalam kondisi sudah bisa ditempati sehingga korban RA kembali tertarik dan memilih mengambil Rumah Type 70 tersebut dengan menambah pembayaran uang muka dengan total Rp. 124.400.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Namun saat korban RA hendak memasuki Rumah Type 70, ternyata rumah tersebut sudah merupakan kepemilikan orang lain.
“Bersamanya serta memiliki kepemilikan Barang Bukti yakni 1 (satu) rangkap Kwintasi Pembayaran dan 1 (satu) rangkap Buku Angsuran. Guna memperbuat perbuatannya, FDS (35) dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH
Sempena Hari Buruh Sedunia Tahun 2026,FSPMI Suarakan Keprihatinan Terhadap Laka Kerja Khusus Untuk PT. Ivo Mas Tunggal
AURA(DUMAI) - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Duma.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Komitmen Pelaksanaan TA Sesuai Prosedur Dan Dampak Ekonomi
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera Di Dumai
AURA(DUMAI) - PT Pertamina (Persero) melalui unit operasi PT Pertamina Patra Nia.
Ketua PPDI Kota Dumai Desak Bongkar Laka Kerja PT. Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat Hingga Unsur Kesengajaan Mencuat
AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja P.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
AURA(DUMAI) - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial).







