• Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Tak Mengerjakan Pekerjaan Rumah Di Duga Oknum Guru Agama SDN 006 Aniaya Murid Didiknya Hingga Trauma Masuk Jam Pelajaran Agama

Administrator

Senin, 26 September 2022 11:49:27 WIB
Cetak
Tak Mengerjakan Pekerjaan Rumah Di Duga Oknum Guru Agama SDN 006 Aniaya Murid Didiknya Hingga Trauma Masuk Jam Pelajaran Agama

Foto : Plang SDN 006 Bukit Kapur/Sumber ;Galeri Sekolah

AURA (DUMAI) - Suasana belajar di sekolah yang menyenangkan dapat meningkatkan prestasi anak, yang pada ujungnya akan meningkatkan mutu pendidikan.

Tetapi sungguh sangat disayangkan, suasana yang menyenangkan disekolah ini diduga tidak dirasakan oleh murid-murid SDN 006 Bukit Kapur, karena menurut keterangan dari beberapa anak murid dan orang tua murid bahwa ada anak yang diduga mendapatkan tindak kekerasan dari Edi seorang oknum guru agama, yaitu ada yang ditampar, ada yang dipukul bahkan ada yang dicubit dibagian perut. Senin, (26/09/2022).

"Saya ditampar oleh pak guru agama (Edi) karena tidak hapal saat ada tugas hapalan, serta saat itu kawan saya juga ditampar oleh pak guru tersebut lebih kurang karena hal yang sama", ungkap salah seorang murid SDN 006 Bukit Kapur.

Hal ini dibenarkan oleh orang tua murid tersebut, ia mengatakan bahwa kejadiannya lebih kurang 1 bulan yang lalu. Anak saya ditampar dan dipukul pakai penggaris sebanyak 2 kali, disebabkan setiap anak nggak mengerti pelajaran.

Salah satu murid lainnya yang juga merupakan korban dugaan kekerasan Edi oknum guru agama mengatakan, bahwa ia ditampar sebanyak 2 kali (minggu pertama sekali dan minggu berikutnya sekali lagi) dan dicubit di perut sebanyak 1 kali. Hal ini ia alami saat pelajaran agama karena tidak hapal hapalan.

Kesaksian anak tersebut juga dibenarkan oleh orang tuanya, bahkan Hal ini menimbulkan trauma terhadap anak tersebut, karena setelah kejadian kekerasan tersebut si anak menjadi trauma untuk datang ke sekolah saat ada jam pelajaran agama. Sementara untuk melakukan pengaduan ke orang tua, si anak tersebut takut, sehingga kejadian dugaan kekerasan ini lambat diketahui oleh orang tua murid.

Lain pula lagi cerita dari seorang anak murid lainnya dugaan korban kekerasan dari Edi oknum guru agama tersebut, "Gara-gara nggak mengerjakan PR saya ditarik oleh pak Edi (oknum guru agama), setelah itu saya ditumbuk 2 kali dibagian kening kanan abis itu saya dipukul dibagian pipi. Ramai kawan-kawan yang kenak, sekitar 5 orang lebih," ungkap anak tersebut.

Jadi setelah dilakukan penelusuran terhadap adanya dugaan tindak kekerasan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh Edi oknum guru agama SDN 006 Bukit Kapur ini, para orang tua korban menginginkan agar Edi oknum guru agama tersebut dipindah tugaskan.

"Cukuplah anak-anak kami yang menjadi korban dari tindak kekerasan beliau, jangan sampai ada anak-anak lainnya yang menjadi korban di waktu-waktu berikut nya," ujarnya.

Ia menambahkan, Kami menyerahkan anak kami untuk dididik disekolah agar anak kami pintar, bukan untuk mendapatkan tindak kekerasan dari oknum guru tersebut.

"Kami minta agar guru agama tersebut diganti yang bagus, jangan main tangan lagi. Silap-silap nanti dia maen tangan kita akan turun tangan lagi," ucapnya.

Untuk mencari perimbangan berita, awak media mencoba mengkonfirmasi Edi oknum guru agama via WhatsApp dan seluler, namun ia membantah telah melakukan hal tersebut. Bahkan ia mengatakan bahwa ia dituduh melakukan pemukulan, penamparan termasuk pencemaran juga rasa aku.

Sementara Kepala Sekolah SDN 006 Bukit Kapur Dwi Juwita Ningsih, S.Pd.SD saat dikonfirmasi terkait adanya informasi tentang Dugaan pemukulan, penamparan dan pencubitan yang diduga dilakukan oleh pak Edi oknum Guru Agama terhadap murid buk ?. Apakah Ibuk selaku Kepala Sekolah mengetahui atau tidak tentang informasi tersebut buk ?. Hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun sanggahan dilontarkan olehnya.

Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

Serta seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

Seperti yang diatur di Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi :
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain;

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
 
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.***


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved