• Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan CPKO Milik PT. MSSP Di Sungai Sembilan

Administrator

Kamis, 24 November 2022 16:11:39 WIB
Cetak
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan CPKO Milik PT. MSSP Di Sungai Sembilan

AURA (DUMAI) - Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penggelapan Crude Palm Kernel Oil atau (CPKO) di PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), Selasa (22/11/2022).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, S.H mengatakan pengungkapan kasus penggelapan minyak inti sawit mentah itu berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang mendapati pelaku meletakkan pemberat didalam tangki mobil pada saat penimbangan kosong.

"Terduga pelaku merupakan supir truk berinisial EH Alias CF (46) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPKO atau minyak inti sawit mentah,” kata AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Bonardi Purba, S.H, Rabu (23/11/2022).

Kapolsek Sungai Sembilan menerangkan kejadian bermula berdasakan hasil penimbangan mobil tangki yang dikendarai oleh EH Alias CF (46) dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 8110 RU, selama November 2022 diketahui berat kosong ataupun tara mobil lebih dari rata-rata.

Selanjutnya, pada hari Kamis (17/11/2022) sekira pukul 13.47 WIB, pada saat mobil tangki BM 8110 RU masuk ke areal  PT. Meridan Sejati Surya Plantation Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan setelah dilakukan penimbangan dan pengecekan ternyata ditemukan pemberat ataupun bandul sebanyak dua buah ember cat yang berisikan air dan terdapat seseorang yang bersembunyi di belakang kursi supir mobil.

"Berdasakan hasil penimbangan dari tanggal 01 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022, mobil yang dikendarai oleh EH Alias CF (46) tersebut telah berjalan sebanyak 9 (sembilan) trip yang mengakibatkan PT. Meridan Sejati Surya Plantation mengalami kerugian sebanyak lebih kurang 2.310,- (Dua Ribu Tiga Ratus Sepuluh) kilogram minyak CPKO yakni senilai Rp. 27.844.740,- (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah)," jelas Iptu Bonardi Purba, S.H.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka EH Alias CF (46) dengan sengaja secara diam-diam meletakan pemberat didalam mobil tangki pada saat penimbangan kosong, sehingga hasil timbangan diketahui tara (berat kosong) mobil lebih 200 Kg hingga 300 Kg. Kemudian pada saat akan muat, EH Alias CF (46) menurunkan pemberat. Sehingga setiap tripnya EH Alias CF (46) dapat mengambil minyak CPKO dengan tanpa izin sebanyak lebih kurang 200 Kg hingga 300 Kg yang akan digelapkan sebelum pembongkaran.

"Bersama EH Alias CF (46) turut diamankan sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) unit Mobil Tangki BM 8101 RU, 1 (satu) buah Kunci Mobil, 1 (satu) lembar STNK dan 2 (dua) buah Ember berisi Air. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EH Alias CF (46) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, S.H.

Sementara Thomas (47) Humas Region Dumai First Resources Group mengapresiasi respon cepat Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai dalam menindaklanjuti laporannya.

"Semoga kejadian yang serupa tidak terjadi kembali di PT. Meridan Sejati Surya Plantation dan pelaku menerima hukuman yang setimpal. Serta kami juga ingin menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kami atas respon cepat Polsek Sungai Sembilan dalam menindaklanjuti laporan," ucap Thomas.


 Editor : Alvin khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved