Gelapkan Uang Tagihan Perusahaan, Sales Produk Dua Kelinci Diamankan Polisi
AURA (DUMAI) – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 1 (satu) orang pelaku Penggelapan dalam Jabatan.
Pelaku Penggelapan dalam Jabatan yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai tersebut adalah pelaku berinisial A (22).
Pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) rangkap Faktur Tagihan Penjualan Barang dan 1 (satu) rangkap Berita Acara Kerugian hasil Auditor Internal PT.PRIMA RINTIS SEJAHTERA.
Pengungkapan kasus ini berawal Pada Hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022 sekira Jam 11.00 Wib, Terlapor Selaku Sales Produk Dua kelinci pergi Ke Ujung tanjung dan Bagan batu daerah Rokan Hilir bertugas untuk menjual Barang barang Produk Dua Kelinci dan mengambil uang tagihan Penjualan Produk Dua Kelinci, Dan Pada Hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 terlapor belum juga kembali Kekantor, Yang mana pada saat di hubungi oleh pihak perusahaan selaku Pelapor,Namun Hand Phone Tersangka berinisial A (22) sudah tidak Aktif lagi, Adapun Uang Tagihan dan Uang Barang pinjaman Kanvas yang telah di gelapkan oleh Tersangka berinisial A (22) dengan Nilai Total Rp.148.110.780 (Seratus Empat Puluh Delapan juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah).
Menindak lanjuti laporan tersebut, pada tanggal 26 November 2022 sekira 14.05 Wib team Opsnal Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh IPDA HENDRA DM HUTAGAOL,S.H, serta di back Up team Opsnal Polsek Indrapura-Sumut berhasil mengamankan Tersangka berinisial A (22) di Jalan Syaifuddin lk.ll Kel.Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batubara-Sumatra Utara, kemudian dari hasil introgasi, Tersangka berinisial A (22) mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Uang Tagihan dan Uang Barang pinjaman Kanvas milik PT.PRIMA RINTIS SEJAHTERA.
Kini pelaku Penggelapan dalam Jabatan telah diamankan ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP ARIS GUNADI S.I.K, M.H membenarkan penangkapan pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan tersebut.
“Tersangka berinisial A (22) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 (tahun ) Tahun" jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP ARIS GUNADI S.I.K, M.H.
Telah Di Diskresi Polisi, Mesin Adu Ketangkasan Kembali Marak Di Bengkalis
AURA(BENGKALIS) - Keberadaan Gelar Permainan atau mesin ketangkasan tembak ikan .
Kasdam I/BB Bawa Commander Of The 2nd PDF Singapore Panen Jagung Di Binjai
AURA(BINJAI) - Kasdam I/BB, Brigjen TNI Refrizal membawa Commander of The 2nd PD.
Hadiri Pelaksanaan UKW PWI Riau, Ini Pesan Penting Irjen M Iqbal
AURA(PEKANBARU) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar Uji Kompeten.
Pengamanan Mudik Dan Arus Balik Lebaran 2024 Di Nilai Sukses, Polres Dumai Termasuk Salah Satu Yang Berprestasi Dan Raih Penghargaan
AURA(PEKANBARU) - Pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning (OKLK) Polda Riau 2.
PSP SPN PT. ITSS Perjuangkan Akses Kesehatan Yang Lebih Baik Untuk Anggota
AURA(BAHODOPI) - Pengurus PSP SPN PT. Indonesia Tsin.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke-42
AURA(DUMAI) - Bertempat di Halaman Mall Pelayanan Publik Kota Dumai Jalan H.R. S.