Syarat Pekerja Bisa Menerima JKP

Ilustrasi
AURA (JAKARTA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan yang mengatur syarat pembayaran dana iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) oleh pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program jaminan kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah.
Dalam beleid itu disebut dana iuran peserta program JKP yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan bagian dari bantuan pemerintah atas penyelenggaraan program JKP. Dana tersebut berasal anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara itu, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Peserta program JKP adalah pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
Pemerintah membayarkan iuran peserta sebesar 0,22 persen dari upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 2 Permenaker Nomor 20 Tahun 2022, dikutip pada, Senin (19/12/2022).
Penerima Dana Iuran Peserta merupakan peserta yang memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, warga negara Indonesia.
Kedua, belum belum mencapai usia 54 tahun.
Ketiga, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Keempat, telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagai peserta penerima upah dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM, atau pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program jaminan kesehatan, JKK, jaminan hari tua, dan JKM.
BPJS Ketenagakerjaan nantinya melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan peserta dan penerima Dana Iuran Peserta. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan
Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.
Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.
KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik
AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.
PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers
AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .
Presiden Prabowo Hadir di May Day 2025: Langkah Bersejarah untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia
AURA(JAKARTA) - Pada hari ini, ratusan ribu buruh memadati Monumen Nasional (Mon.
PERINGATAN HARI BURUH INTERNASIONAL MAY DAY 2025, 01 MEI 2025, MONAS JAKARTA PUSAT
AURA(JAKARTA) - Dalam semangat kebersamaan, ribuan buruh dari berbagai wilayah I.