Pencarian

INDONESIA TIDAK KENAL SISTEM NO WORK NO PAY

Kamis, 12 Januari 2023 • 14:44:56 WIB
INDONESIA TIDAK KENAL SISTEM NO WORK NO PAY

Foto Istimewa

AURA (JAKARTA) - Indonesia tidak menjalankan sistem fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Oleh karena itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak akan menjalankan usul pengusaha mengenai sistem pengupahan no work no pay untuk meminimalisir risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Negara ini tidak mengenal istilah (pengupahan) no work, no pay,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi (6/1/2023).

Jika perusahaan mengalami kesulitan finansial maka harus diselesaikan dengan dialog bipartit bersama pegawai. Kesepakatan antara kedua belah pihak harus bersifat tertulis dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Jadi, Kalau ada kebijakan fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. (Hasilnya) itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat ke Dinas Tenaga Kerja,” jelas Dirjen Indah.

Follow auranusantara.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Alvin khasogi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks