Polisi Amankan Pelaku Curat Kurang Dari 12 Jam Di Medang Kampai
AURA (DUMAI) – Kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi diwilayah hukum Polsek Medang Kampai, tepatnya disebuah rumah sewa di Jalan Khaidir Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (41) kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban.
Kejadian diketahui korban Kamis (26/01/2022) sekira pukul 04.00 WIB, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medang Kampai sekira pukul 15.00 WIB, dan AS (41) berhasil dibekuk, Jumat (27/01/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, pelaku melancarkan aksinya saat para korban yang merupakan rekan-rekannya sedang terlelap tidur. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dan 2 (dua) unit Handphone Andorid.
“AS (41) bersama kedua rekannya yakni M. Nazrul Nizam dan Ikhwal Ramadhan sedang menginap dirumah sewa rekannya M. Zul Syafii. Namun saat ketiga rekannya sedang terlelap, AS (41) mencuri dan membawa kabur barang-barang berharga milik rekannya tersebut,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, Jumat (27/01/2023).
Dilanjutkan Kapolsek Medang Kampai, kurang dari 12 jam usai menerima laporan AS (41) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai saat tengah berada dilokasi persembunyiannya di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Bersama AS (41), turut diamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo Y91 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Oppo A71 warna Biru. Ketiga barang berharga tersebut merupakan milik rekan-rekan AS (41) yang diambil tanpa seizin pemiliknya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (41) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H.
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.







