Polisi Amankan Pelaku Curat Kurang Dari 12 Jam Di Medang Kampai
AURA (DUMAI) – Kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi diwilayah hukum Polsek Medang Kampai, tepatnya disebuah rumah sewa di Jalan Khaidir Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (41) kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban.
Kejadian diketahui korban Kamis (26/01/2022) sekira pukul 04.00 WIB, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medang Kampai sekira pukul 15.00 WIB, dan AS (41) berhasil dibekuk, Jumat (27/01/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, pelaku melancarkan aksinya saat para korban yang merupakan rekan-rekannya sedang terlelap tidur. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dan 2 (dua) unit Handphone Andorid.
“AS (41) bersama kedua rekannya yakni M. Nazrul Nizam dan Ikhwal Ramadhan sedang menginap dirumah sewa rekannya M. Zul Syafii. Namun saat ketiga rekannya sedang terlelap, AS (41) mencuri dan membawa kabur barang-barang berharga milik rekannya tersebut,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, Jumat (27/01/2023).
Dilanjutkan Kapolsek Medang Kampai, kurang dari 12 jam usai menerima laporan AS (41) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai saat tengah berada dilokasi persembunyiannya di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Bersama AS (41), turut diamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo Y91 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Oppo A71 warna Biru. Ketiga barang berharga tersebut merupakan milik rekan-rekan AS (41) yang diambil tanpa seizin pemiliknya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (41) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H.
ARM Desak KPK dan Kejagung Segera Tindak Lanjuti Kisruh Duhaan Korupsi di RSUD RAT Tanjung Pinang
AURA(TANJUNG PINANG) - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyoroti keras lambannya .
Di Duga Oknum Guru Di Rohil Nikah Siri, BKD Rohil Tanggapi Akan Segera Mintai Keterangan Resmi
AURA(ROHIL) - Oknum Guru Berinisial IPS akan dipanggil pihak Berwenang set.
Komunitas Generasi Muda Tjitra Moergha Dan IKA UIR Dumai Gelar Kegiatan "Muda Berbagi" di Ratusima
AURA(DUMAI) - Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, sejumlah komunit.
Dugaan Enam Kasus Kecelakaan Kerja Di PT. Bumi Karyatama Raharja, Ketua Faptekal Desak Investigasi
AURA(DUMAI) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai menyor.
Di Hadiri Kapolsek Dumai Timur, Apel Perdana PLT Direktur RS Suhatman Apresiasi Kinerja Satpam, Pembina Jadi Sorotan
AURA(DUMAI) - Apel perdana yang dipimpin oleh PLT Direktur RSUD dr. Suhatman Mar.
Upaya Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Di PT. Lancang Kuning Sukses Mitra PT. Energi Sejahtera Mas
AURA(DUMAI) - Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Lan.







