Polisi Amankan Pelaku Curat Kurang Dari 12 Jam Di Medang Kampai
AURA (DUMAI) – Kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi diwilayah hukum Polsek Medang Kampai, tepatnya disebuah rumah sewa di Jalan Khaidir Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (41) kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban.
Kejadian diketahui korban Kamis (26/01/2022) sekira pukul 04.00 WIB, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medang Kampai sekira pukul 15.00 WIB, dan AS (41) berhasil dibekuk, Jumat (27/01/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, pelaku melancarkan aksinya saat para korban yang merupakan rekan-rekannya sedang terlelap tidur. Sementara sejumlah barang-barang berharga yang berhasil dicuri berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street dan 2 (dua) unit Handphone Andorid.
“AS (41) bersama kedua rekannya yakni M. Nazrul Nizam dan Ikhwal Ramadhan sedang menginap dirumah sewa rekannya M. Zul Syafii. Namun saat ketiga rekannya sedang terlelap, AS (41) mencuri dan membawa kabur barang-barang berharga milik rekannya tersebut,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, Jumat (27/01/2023).
Dilanjutkan Kapolsek Medang Kampai, kurang dari 12 jam usai menerima laporan AS (41) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai saat tengah berada dilokasi persembunyiannya di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Bersama AS (41), turut diamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android merk Vivo Y91 warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Oppo A71 warna Biru. Ketiga barang berharga tersebut merupakan milik rekan-rekan AS (41) yang diambil tanpa seizin pemiliknya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (41) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan â€.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
AURA(DUMAI) - Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, .







