Berdomisili Di Kelurahan Lubuk Gaung Pelaku Penyalahan Narkoba Di Bekuk Polisi
AURA (DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah LMP Alias PS (40) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, 3 (tiga) buah potongan plastik bening, 1 (satu) buah plastik bening dengan klep warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dan 1 (satu) buah gunting warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek
Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang
yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LMP Alias PS (40), Senin (30/01/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman LMP Alias PS (40). Selanjutnya kini LMP Alias PS (40) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka LMP Alias PS (40) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka LMP Alias PS (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Ciptakan Stabilitas Keamanan Dan Cegah Penyeludupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Sweeping
AURA(KAB.KEEROM) - Satgas Yonif 122/TS Pos Yetti melaksanakan kegiatan sweeping .
AKBP Dhovan Oktavianton Pimpin Apel Pagi Dan Halal Bihalal Keluarga Besar Polres Dumai
AURA(DUMAI) - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si memimpin .
Polres Dumai Intensifkan Giat Patroli Pada Rumah Warga Yang Di Tinggal Mudik
AURA(DUMAI) - Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai mengintensifkan k.
Kapolres Dumai Bersama Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos Pam Dan Pos Yang Lebaran Tahun 2024
AURA(DUMAI) - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si bersama K.
Tim Was Ops Polda Riau Lakukan Kunker Ke Polres Memastikan Operasi Ketupat LK 2024 Sesuai Ketentuan
AURA(DUMAI) - Tim Pengawasan Operasi (Was Ops) dari Inspektorat Pengawasan Daera.
P3N Turut Semarakkan Festival Lampu Colok Tahun 2024,Wan Zulkifli : Terima Kasih Dukungan dan Antusias Yang Di Berikan Pembina, Pemuda/Pemudi Serta Masyarakat Lubuk Gaung
AURA(DUMAI) - Ribuan lampu colok meriahkan malam tujuh likur atau malam 27 Ramad.