Berdomisili Di Kelurahan Lubuk Gaung Pelaku Penyalahan Narkoba Di Bekuk Polisi
AURA (DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah LMP Alias PS (40) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram, 3 (tiga) buah potongan plastik bening, 1 (satu) buah plastik bening dengan klep warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dan 1 (satu) buah gunting warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek
Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang
yang merupakan warga Kecamatan Sungai Sembilan diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LMP Alias PS (40), Senin (30/01/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman LMP Alias PS (40). Selanjutnya kini LMP Alias PS (40) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (01/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka LMP Alias PS (40) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka LMP Alias PS (40) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
AURA(PEKANBARU) - 20 Desember 2025 Integritas proses pengadaan barang d.
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
AURA(PEKANBARU) - Master Tony Roy merupakan Ketua Pengurus Daerah Persatuan Disc.
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
AURA(DUMAI) - Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Kota Dumai menyerahkan bant.
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
AURA(DUMAI) - Master Tony Roy M2000 Ketua PDJI Pengda Riau yang merupakan DJ ter.
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
AURA(DUMAI) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai ber.
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
AURA(DUMAI) - Apel Bersama Satpam RSUD dr Suhatman Mars Kota Dumai pada hari Jum.







