Sat Narkoba Polres Dumai Amankan 7 Bungkus Paket Sabu, Pelaku Merupakan Warga Jawa Timur
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Meringkus seorang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di sebuah rumah kost yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Rabu (12/4/2023) sekira pukul 00.45 wib.
Pelaku adalah AB als Bs(42) sesuai KTP beralamat di Kampung Blureh Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Dari tempat penangkapannya (rumah kost) turut diamankan 7 (tujuh) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Dumai Timur akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Pada hari Rabu pagi sekira pukul 00.10 wib Kasat Res Narkoba Mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di tempat kost nya tinggal, selanjutnya tim berangkat ke TKP dan sekira pukul 00.45 wib dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT. setempat dilakukan penggeledahan ditempat kost nya tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 7(tujuh) bungkus/paket masing masing adalah 5 (lima) paket terbungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna hijau, 2(dua) paket terbungkus plastik teh cina merk King Shan warna hijau, 1(satu) buah tas ransel merk Sport warna hitam, 1(satu) buah pembungkus yang berlakban coklat, 1(satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah).
Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5(lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Satu Nasib... Satu Semangat... Satu Hasil... Pekerja/Buruh Itu Kita, Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Ucapkan Selamat Hari Buruh Sedunia 2024
AURA(DUMAI) - Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1.
Misteri Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya Terkuak, Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka
AURA(PEKANBARU) - Misteri tewasnya Dimas Firnanda (25 tahun), tahanan polsek Buk.
Peringati Mayday, TKBM Kota Dumai Gelar Long March Bersama Kapolres Dumai
AURA(DUMAI) - Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Dumai memperingati May Day a.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Dua Personil
AURA(ROHUL) - Bersempena hari buruh nasional ,yang jatuh pada hari ini 01 Mei 20.
Sempena Mayday, SB Tekal/Fap Tekal Menyerahkan Plakat Dan Piagam Penghargaan Kepada Kapolres Dumai Beserta Jajaran
AURA(DUMAI) - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2024, Serika.
Dukung Budaya Membaca, Apical Gelar Seminar Memahami Karakteristik Anak Untuk Meningkatkan Minat Baca
AURA(DUMAI) - Apical menunjukkan komitmennya dalam mendukung budaya membaca di I.