Sat Narkoba Polres Dumai Amankan 7 Bungkus Paket Sabu, Pelaku Merupakan Warga Jawa Timur
AURA(DUMAI) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Meringkus seorang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di sebuah rumah kost yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Rabu (12/4/2023) sekira pukul 00.45 wib.
Pelaku adalah AB als Bs(42) sesuai KTP beralamat di Kampung Blureh Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Dari tempat penangkapannya (rumah kost) turut diamankan 7 (tujuh) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Dumai Timur akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Pada hari Rabu pagi sekira pukul 00.10 wib Kasat Res Narkoba Mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di tempat kost nya tinggal, selanjutnya tim berangkat ke TKP dan sekira pukul 00.45 wib dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT. setempat dilakukan penggeledahan ditempat kost nya tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 7(tujuh) bungkus/paket masing masing adalah 5 (lima) paket terbungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna hijau, 2(dua) paket terbungkus plastik teh cina merk King Shan warna hijau, 1(satu) buah tas ransel merk Sport warna hitam, 1(satu) buah pembungkus yang berlakban coklat, 1(satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah).
Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5(lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.







