• Senin, 05 Juni 2023
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Polisi Bekuk DPO Migran Gelap Yang Akan Di Berangkatkan Ke Malaysia

Administrator

Senin, 15 Mei 2023 11:49:23 WIB
Cetak
Polisi Bekuk DPO Migran Gelap Yang Akan Di Berangkatkan Ke Malaysia

AURA(DUMAI) - BW Alias BB (31) yang sebelumnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal sejak Rabu (15/03/2023) lalu, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai, Jumat (12/5/2023).

Sebelumnya HP (40) warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tengah yang bertindak sebagai seorang supir yang membawa ataupun mengangkut 7 (tujuh) Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal maupun jalur laut di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Kamis (2/2/2023) lalu.

Kemudian RAS (40) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang bertindak sebagai seseorang yang membawa, mengangkut dan menampung 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Rabu (15/3/2023) lalu.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra D.M. Hutagaol, S.H, kedua tersangka yakni HP (40) dan RAS (40) diketahui dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni BW Alias BB (31).

"Hingga pada Jumat (12/5/2023), BW Alias BB (31) berhasil dibekuk oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.

BW Alias BB (31) turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Raize dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1193 HF warna Silver beserta sebuah kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo Y35 warna Biru, 1 (satu) buah ATM Bank BCA, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah Pasport atas nama Wiwid Septianto, buku tulis besar dan  buku tulis kecil yang keduanya berisi jadwal keberangkatan dan kedatangan PMI.

"Usai diperiksa BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya yang mengatur keberangkatan maupun kepulangan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur ilegal ataupun secara tidak resmi dan BW Alias BB (31) telah menggeluti profesi tersebut sejak tahun 2022 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai.

Tak bekerja seorang diri, BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya menerima dan menjalankan perintah yg diberikan oleh HM (36) warga Provinsi Aceh.

“Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW Alias BB (31) akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.


 Editor : Aldo

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Aliansi Masyarakat Peduli Dumai Akan Turun Aksi Ke PT. STA

Senin, 05 Juni 2023 - 10:58:55 WIB

AURA(DUMAI) - Aliansi Masyarakat Peduli Dumai (AMPD) Sepakat untuk melakukan aks.

Daerah

Terkait Adanya Pemberitaan Mengenai RS Awal Bros, Ketua Serikat Pekerja Nasional Minta Penguasa Dumai Jalankan Tupoksi Disnaker

Ahad, 04 Juni 2023 - 18:31:32 WIB

Foto : Ketua SPN Kota Dumai/Mhd Alfien Dicky KhasogiAURA(DUMAI) - .

Daerah

6 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Hari Raya Waisyak

Ahad, 04 Juni 2023 - 17:29:59 WIB

AURA(DUMAI) - Enam (6) warga binaan Rutan Dumai mendapat remisi Hari Raya Waisak.

Daerah

Polres Dumai Kembali Laksanakan Giat Jum'at Curhat Sebagai Upaya Pererat Silaturahmi

Jumat, 02 Juni 2023 - 16:24:24 WIB

AURA(DUMAI) - Polres Dumai kembali melaksanakan kegiatan yang mengusung tema ‘.

Daerah

Si Jago Merah Nyaris Melahap Satu Unit Rumah Warga Pendowo

Kamis, 01 Juni 2023 - 22:39:53 WIB

AURA(DUMAI) - Saat mendapati panggilan Telepon, Petugas pemadam kebakaran (Damka.

Daerah

Pemkab Rohil Non Aktifkan ASN DRS Yang Viral Di Duga Telibat Perzinahan

Kamis, 01 Juni 2023 - 20:17:37 WIB

AURA(ROHIL) - Terkait viralnya salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang &n.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Aliansi Masyarakat Peduli Dumai Akan Turun Aksi Ke PT. STA
05 Juni 2023
Terkait Adanya Pemberitaan Mengenai RS Awal Bros, Ketua Serikat Pekerja Nasional Minta Penguasa Dumai Jalankan Tupoksi Disnaker
04 Juni 2023
6 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Hari Raya Waisyak
04 Juni 2023
Polres Dumai Kembali Laksanakan Giat Jum'at Curhat Sebagai Upaya Pererat Silaturahmi
02 Juni 2023
Si Jago Merah Nyaris Melahap Satu Unit Rumah Warga Pendowo
01 Juni 2023
Pemkab Rohil Non Aktifkan ASN DRS Yang Viral Di Duga Telibat Perzinahan
01 Juni 2023
Tingkatkan Kebersihan Kota, DLH Rohil Dapat Tambahan 5 Unit Dump Truck
01 Juni 2023
Wasnaker Dianggap Lamban, Wakil Ketua Komisi I DPRD Dumai Edison : Stop Saja Dahulu Pekerjaan Pembangunan RS Awal Bros Jika Tak Ikuti Mekanisme K3
31 Mei 2023
Satlantas Polres Dumai Tilang Manual 178 Pelanggar Lalu Lintas Akibat Banyaknya Pelanggaran E-TLE Yang Tidak Tercover
31 Mei 2023
Sekda Rohil Pimpin Apel Sensus Pertanian Tahun 2023
31 Mei 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aliansi Masyarakat Peduli Dumai Akan Turun Aksi Ke PT. STA
  • 2 Terkait Adanya Pemberitaan Mengenai RS Awal Bros, Ketua Serikat Pekerja Nasional Minta Penguasa Dumai Jalankan Tupoksi Disnaker
  • 3 Polres Dumai Kembali Laksanakan Giat Jum'at Curhat Sebagai Upaya Pererat Silaturahmi
  • 4 Si Jago Merah Nyaris Melahap Satu Unit Rumah Warga Pendowo
  • 5 Wasnaker Dianggap Lamban, Wakil Ketua Komisi I DPRD Dumai Edison : Stop Saja Dahulu Pekerjaan Pembangunan RS Awal Bros Jika Tak Ikuti Mekanisme K3
  • 6 Jemput Bola, Puskesmas Kelurahan Bukit Timah Lakukan Pengobatan Gratis Bagi Warga RT. 06 Kecamatan Dumai Selatan
  • 7 PJ Ketum HMI Dumai : Kita Siap Mengawal Pengawasan K3 Di Pembangunan RS Awal Bros Dumai

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved