• Sabtu, 14 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

Dalam Sidang MK Saksi Pemerintah Sebut Ada Kegiatan Partisipasi Publik Dalam Penyusunan UU Cipta Kerja

Administrator

Sabtu, 02 September 2023 10:11:15 WIB
Cetak
Dalam Sidang MK Saksi Pemerintah Sebut Ada Kegiatan Partisipasi Publik Dalam Penyusunan UU Cipta Kerja

Ilustrasi

AURA(JAKARTA)-Pemerintah/Presiden menghadirkan Turro Selrits Wongkaren, Bibit Gunawan, Faisal Santiago, dan Elviandri sebagai Saksi yang memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Sidang ketujuh Perkara yang teregistrasi Nomor 54/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Selasa (29/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Faisal Santiago yang merupakan Direktur Program Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta memberikan kesaksian atas hal yang diketahui saat penyelenggaraan konsultasi publik RUU penetapan Perppu Cipta Kerja. Faisal menyebutkan kegiatan konsutasi publik dilakukan untuk menjalankan amanat pembentukan peraturan perundang-undangan—dalam hal pemenuhan aspek meaning full participation, yang terdiri atas uji publik, sosialisasi, desiminasi, dan/atau konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk dalam pembentukan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja. Sejalan dnegan hal ini, Satgas Cipta Kerja juga telah melakukan berbagai sosialisasi ke berbagai stakeholders untuk menyerap aspirasi usulan substansi UU Cipta Kerja agar lebih baik dan berdaya guna bagi kemakmuran rakyat.

“Dalam acara konsultasi publik ini, terlihat dinamika tanya jawab yang cukup hangat mengenai isu ketenagakerjaan dalam RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja ini. Beberapa dosen dan mahasiswa program doktor Universitas Borobudur memberikan berbagai catatan kritis terhadap berbagai substansi ketenegakerjaan. Para pembicara pun mendengarkan, memberikan penjelasan, dan mempertimbangkan berbagai masukan tersebut untuk dikonsolidasi materinya dalam peraturan pemerintah,” sampai Faisal.

Sementara Elviandri sebagai akademisi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur yang menjadi Moderator Sesi I pada Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (RUU) di Hotel Mercure, Samarinda, pada 6 Februari 2023. Konsultasi publik dihadiri salah satunya oleh Bambang Setiaji yang menjelaskan mengenai persamaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan teori general equilibrium. Menurutnya, teori tersebut mempertimbangkan semua pasar dalam suatu perekonomian secara bersamaan untuk menilai keseimbangan umum. Metode omnibus tersebut, diharapkan dapat mengurai dan memberikan solusi terhadap hambatan-hambatan di sisi regulasi secara komprehensif. Singkatnya, Elviandri mendapati terjadi diskusi antara para narasumber dengan peserta yang hadir, baik secara fisik maupun secara daring.

Sementara Turro Selrits Wongkaren selaku Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta memberikan kesaksian terkait UU Cipta Kerja. Sekaligus sebagai akademisi, Turro diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberi masukan terhadap penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. Beberapa rapat dilakukan dengan mengundang pihak Kementerian/Lembaga yang terkait dan beberapa akademisi lainnya.

“Terjadi perdebatan, baik mengenai formula UMP maupun mengenai sisi hukum dalam konteks Keputusan bersyarat dari Mahkamah Konstitusi pada 2021. Pada akhirnya, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2021 yang memuat formula UMP yang baru,” jelas Turro.

Berikutnya, Bibit Gunawan mewakili Forum Serikat Pekerja Niaga, Perbankan, dan Jasa Asuransi (FSP NIBA) menceritakan jalannya audiensi yang dilakukan pihaknya terhadap kepastian hukkum atas berlakunya Perppu Cipta Kerja. “Pada intinya sebagai bagian dari masyarakat kami telah memberikan masukan dan mendengarkan penjelasan dari pemerintah sebagaimana audiensi pada 15 Februari 2023 yang diterima Menko Polhukam,” sebut Bibit yang menyampaikan keterangan secara daring.

Atas keterangan Saksi yang dihadirkan Pemerintah ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan tanggapan atas keterangan Turro yang berperan sebagai partisipan sebelum disahkannya menjadi UU Cipta Kerja. Wahiduddin mempertanyakan bahan yang digunakan saat kegiatan konsultasi publik, mengingat pada saat Saksi mengikuti agenda tersebut belum ada UU Cipta Kerja. Sementara itu terhadap tiga Saksi Pemerintah lainnya, mempertanyakan bahan yang disampaikan oleh pihak narasumber berupa lampiran RUU Penetapan Perppu saja.

“Perkiraan saya karena Perppu sudah ditetapkan presiden, maka muncul pertanyaan, bagaimana dijelaskan pada waktu itu karenakan kan naskahnya belum disetujui DPR dan ini sebelum 30 Maret 2023,” tanya Wahiduddin.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh justru bertanya pada Pemerintah pihak yang terlibat dalam proses revisi UU Cipta Kerja dan RUU Penetapan Perpu 2/2022. Berikutnya Daniel mengajukan pertanyaan tentang revisi RUU Cipta Kerja berubah menjadi Perppu. Sebab Saksi atas nama Turro diinformasikan terlibat dalam dua proses penyusunan UU Cipta Kerja. Selanjutnya Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan kehadiran DPR saat dilakukannya konsultasi publik atau pertemuan yang dihadiri oleh para Saksi Pemerintah. Atas jawaban para Saksi, Saldi meminta keterangan tertulis dan bukti dari Pemerintah atas ketidakhadiran DPR dalam pertemuan yang telah diselenggarakan tersebut.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved