• Selasa, 28 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

KOMNAS HAM REKOMENDASIKAN STOP PERPANJANGAN PERMENAKER NO 5 TAHUN 2023

Administrator

Selasa, 26 September 2023 20:31:33 WIB
Cetak
KOMNAS HAM REKOMENDASIKAN STOP PERPANJANGAN PERMENAKER NO 5 TAHUN 2023

AURA(JAKARTA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keterangan Pers Nomor : 54/HM.00/IX/2023 tertanggal (20 /9/2023) merekomendasikan agar Kementrian Ketenagakerjaan tidak memperpanjang Permenaker No 5 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa perusahaan berorientasi ekspor bisa memotong gaji pekerja hingga 25 persen sebagai tindak lanjut perubahan ekonomi global.

Adapun bunyi lengkap keterangan pers Komnaas Ham adalah sebagai berikut :

Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023) dan tidak menerbitkan peraturan serupa di kemudian hari. Rekomendasi ini merujuk pada hasil kajian Komnas HAM atas dampak Permenaker 5/2023 terhadap kehidupan buruh.

Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, Juni–Agustus 2023, Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap dampak Permenaker 5/2023 menyusul adanya sejumlah laporan/aduan dari buruh maupun serikat buruh tentang menurunnya kehidupan buruh pasca diterapkannya Permenaker 5/2023. Kajian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis naratif, serta triangulasi untuk memvalidasi keakuratan data, baik melalui dokumen, diskusi terarah maupun wawancara mendalam serta observasi lapangan.

Permenaker 5/2023 diterapkan terhadap perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, seperti industri garmen, tekstil, kulit, sepatu dan furnitur. Adapun kebijakan yang diatur berupa penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Selain itu, juga legalitas pemotongan upah hingga maksimal 25% dari upah yang biasa diterima. Dampak yang diterima buruh/pekerja, antara lain menurunnya upah yang diterima buruh/pekerja, terbelit dengan tumpukan utang, hingga potensi konflik horizontal antar buruh.

Berdasarkan kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan, antara lain:

Pertama, penerapan Permenaker 5/2023 merupakan bentuk penyesuaian upah yang tidak adil dan berpotensi merugikan pekerja/buruh. Ditambah lagi dengan penyesuaian waktu kerja yang berdampak pada pengurangan pembayaran upah. Praktik ini melanggar Pasal 88A Ayat 4 UU Cipta Kerja soal larangan membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya, berdasarkan Pasal 88A Ayat 5, apabila kesepakatan yang dicapai lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan, maka kesepakatan itu batal dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, terdapat 3 (tiga) bentuk penerapan Permenaker 5/2023 oleh perusahaan, yaitu tanpa adanya perundingan, adanya perundingan dan telah disepakati dan masih dalam tahap proses perundingan 1 dan 2 dengan pihak Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

Ketiga, bentuk pelanggaran pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berupa buruh/pekerja diliburkan dan tidak dibayar, penambahan waktu kerja/lembur tapi tidak dihitung, pemutusan hubungan kerja (PHK) penawaran/sukarela, diliburkan tapi diganti dengan cuti tahunan, dan tidak diliburkan, tapi ada pemotongan upah.

Keempat, Permenaker 5/2023 berpotensi melanggar hak asasi manusia, antara lain hak berserikat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas informasi dan hak perempuan.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Permenaker 5/2023 dan tidak menerbitkan kebijakan serupa di masa mendatang.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved