• Ahad, 28 Desember 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

KOMNAS HAM REKOMENDASIKAN STOP PERPANJANGAN PERMENAKER NO 5 TAHUN 2023

Administrator

Selasa, 26 September 2023 20:31:33 WIB
Cetak
KOMNAS HAM REKOMENDASIKAN STOP PERPANJANGAN PERMENAKER NO 5 TAHUN 2023

AURA(JAKARTA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keterangan Pers Nomor : 54/HM.00/IX/2023 tertanggal (20 /9/2023) merekomendasikan agar Kementrian Ketenagakerjaan tidak memperpanjang Permenaker No 5 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa perusahaan berorientasi ekspor bisa memotong gaji pekerja hingga 25 persen sebagai tindak lanjut perubahan ekonomi global.

Adapun bunyi lengkap keterangan pers Komnaas Ham adalah sebagai berikut :

Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023) dan tidak menerbitkan peraturan serupa di kemudian hari. Rekomendasi ini merujuk pada hasil kajian Komnas HAM atas dampak Permenaker 5/2023 terhadap kehidupan buruh.

Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, Juni–Agustus 2023, Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap dampak Permenaker 5/2023 menyusul adanya sejumlah laporan/aduan dari buruh maupun serikat buruh tentang menurunnya kehidupan buruh pasca diterapkannya Permenaker 5/2023. Kajian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis naratif, serta triangulasi untuk memvalidasi keakuratan data, baik melalui dokumen, diskusi terarah maupun wawancara mendalam serta observasi lapangan.

Permenaker 5/2023 diterapkan terhadap perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, seperti industri garmen, tekstil, kulit, sepatu dan furnitur. Adapun kebijakan yang diatur berupa penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Selain itu, juga legalitas pemotongan upah hingga maksimal 25% dari upah yang biasa diterima. Dampak yang diterima buruh/pekerja, antara lain menurunnya upah yang diterima buruh/pekerja, terbelit dengan tumpukan utang, hingga potensi konflik horizontal antar buruh.

Berdasarkan kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan, antara lain:

Pertama, penerapan Permenaker 5/2023 merupakan bentuk penyesuaian upah yang tidak adil dan berpotensi merugikan pekerja/buruh. Ditambah lagi dengan penyesuaian waktu kerja yang berdampak pada pengurangan pembayaran upah. Praktik ini melanggar Pasal 88A Ayat 4 UU Cipta Kerja soal larangan membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya, berdasarkan Pasal 88A Ayat 5, apabila kesepakatan yang dicapai lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan, maka kesepakatan itu batal dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, terdapat 3 (tiga) bentuk penerapan Permenaker 5/2023 oleh perusahaan, yaitu tanpa adanya perundingan, adanya perundingan dan telah disepakati dan masih dalam tahap proses perundingan 1 dan 2 dengan pihak Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

Ketiga, bentuk pelanggaran pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berupa buruh/pekerja diliburkan dan tidak dibayar, penambahan waktu kerja/lembur tapi tidak dihitung, pemutusan hubungan kerja (PHK) penawaran/sukarela, diliburkan tapi diganti dengan cuti tahunan, dan tidak diliburkan, tapi ada pemotongan upah.

Keempat, Permenaker 5/2023 berpotensi melanggar hak asasi manusia, antara lain hak berserikat, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas informasi dan hak perempuan.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Permenaker 5/2023 dan tidak menerbitkan kebijakan serupa di masa mendatang.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

Nasional

KSPI Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran dan Penghapusan Kerja Paksa di Pertemuan ITUC Asia-Pasifik

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:25:34 WIB

AURA(JAKARTA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkuat komitmen.

Nasional

PJS Resmi Daftar Sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16:28 WIB

AURA(JAKARTA) - Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025
25 Desember 2025
Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
21 Desember 2025
Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
12 Desember 2025
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
09 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
03 Desember 2025
Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan
29 November 2025
Apel Bersama Satpam Plt.Direktur dr Hafidz melalui Pembina Apel memberikan Reward kepada Satpam
28 November 2025
Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial PT. Semesta Raya Cemerlang Tak Hadiri Undangan Bipartit SPN
28 November 2025
SPN Dumai Soroti Ketidak hadiran PT. Catefastindo Mitra PT. Samator Indo Gas Dalam Bipartit I Terkait PHK Sepihak Pekerjanya
28 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2025
  • 2 Integritas Pengadaan Di Pertanyakan, Dugaan Big Rigging Bayangi Tender PHR
  • 3 Kepemimpinan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau Patut Di Acungi Jempol
  • 4 Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
  • 5 Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI
  • 6 Persatuan DJ Indonesia Ramaikan J-Mex, Club Pilihan Anniversary PDJI Riau
  • 7 Pelindo Dumai Peduli : Wujud Kepedulian Sosial Warga Sekitar Pelabuhan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved