Polsek Medang Kampai Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Di KID
AURA(DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kawasan Industri Dumai (KID) tepatnya di PT. Wicaksana Mas Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Jumat (22/09/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan di PT. Wicaksana Mas yang berhasil diamankan yakni GA Alias GL (21) warga Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara selaku Mandor PT. Wicaksana Mas, AY Alias YR (21) warga Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara selaku Teknisi Perancah PT. Wicaksana Mas dan SS Alias SN (41) warga Kecamatan Medang Kampai selaku Penadah Barang Hasil Penggelapan.
"Pengungkapan bermula pada Kamis (21/09/2023) lalu, pimpinan PT. Wicaksana Mas mendapatkan laporan dari Tim Audit Internal PT. Wicaksana Mas yang menjelaskan bahwa telah terjadi selisih ataupun kekurangan barang berupa 50 besi pipa perancah dan 100 buah claimp pipa besi telah hilang sehingga mengakibatkan PT. Wicaksana Mas mengalami kerugian mencapai Rp. 21.000.000," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Selasa (26/9/2023).

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap GA Alias GL (21) dan AY Alias YR (21) di PT. Wicaksana Mas dan keduanya telah mengakui perbuatannya dan menjual seluruh besi-besi milik PT. Wicaksana Mas kepada SS Alias SN (41) dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.
Bersama ketiganya, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai turut mengamankan barang bukti berupa satu batang besi ukuran 3 meter, satu unit Handphone Android merk Infinix Smart 5, satu unit Handphone Android merk Vivo Y21 dan satu unit Handphone Oppo A92.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, GA Alias GL (21) dan AY Alias YR (21) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan terhadap SS Alias SN (41) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolsek Medang Kampai.
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026,Executive GM Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Seluruh Pekerja Aktualisasi kan Nilai-nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dum.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru Ke Sungai Pakning Dan Siak Guna Perkuat Kapasitas Dan Kemandirian Pokmas
AURA(DUMAI) - Upaya pemberdayaan Kelompok Barter Jaya, kelompok usaha nelayan â€.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan 40 Masyarakat Yang Tertunda Lewat Program Kejar Paket C
AURA(DUMAI) - Keterbatasan ekonomi masih kerap menjadi faktor sebagian masyaraka.
Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri Dan Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
AURA(DUMAI) - PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera d.
Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026,Total Penjualan Hingga Rp. 167 Juta
AURA(DUMAI) - Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn .
Peringati Hari Lingkungan Sedunia 2026,Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Lakukan Aksi Penghijauan Di Dua Tempat
AURA(DUMAI) - Dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, .







