Polsek Medang Kampai Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Di KID

AURA(DUMAI) - Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kawasan Industri Dumai (KID) tepatnya di PT. Wicaksana Mas Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Jumat (22/09/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H, pelaku Tindak Pidana Penggelapan di PT. Wicaksana Mas yang berhasil diamankan yakni GA Alias GL (21) warga Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara selaku Mandor PT. Wicaksana Mas, AY Alias YR (21) warga Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara selaku Teknisi Perancah PT. Wicaksana Mas dan SS Alias SN (41) warga Kecamatan Medang Kampai selaku Penadah Barang Hasil Penggelapan.
"Pengungkapan bermula pada Kamis (21/09/2023) lalu, pimpinan PT. Wicaksana Mas mendapatkan laporan dari Tim Audit Internal PT. Wicaksana Mas yang menjelaskan bahwa telah terjadi selisih ataupun kekurangan barang berupa 50 besi pipa perancah dan 100 buah claimp pipa besi telah hilang sehingga mengakibatkan PT. Wicaksana Mas mengalami kerugian mencapai Rp. 21.000.000," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, Selasa (26/9/2023).

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Ipda Bastian Rinaldy, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap GA Alias GL (21) dan AY Alias YR (21) di PT. Wicaksana Mas dan keduanya telah mengakui perbuatannya dan menjual seluruh besi-besi milik PT. Wicaksana Mas kepada SS Alias SN (41) dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.
Bersama ketiganya, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai turut mengamankan barang bukti berupa satu batang besi ukuran 3 meter, satu unit Handphone Android merk Infinix Smart 5, satu unit Handphone Android merk Vivo Y21 dan satu unit Handphone Oppo A92.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, GA Alias GL (21) dan AY Alias YR (21) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan terhadap SS Alias SN (41) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Kapolsek Medang Kampai.
Nobar Seru Indonesia Vs Lebanon Di Kuliner Jaya Mukti Dumai, Dongkrak UMKM Lokal
AURA(DUMAI) - Antusiasme warga Kota Dumai terlihat jelas saat nobar (nonton bare.
Kebersamaan Warnai Persiapan Pelantikan INKAI Dumai, Optimis Maju Dan Berprestasi
AURA(DUMAI) - Semangat baru tengah menyelimuti Institut Karate-Do Indonesia (INK.
Kapolsek Bukit Kapur Dan Personil Melaksanakan GPM Berkolaborasi Dengan Perum Bulog Dumai
AURA(DUMAI) - Operasi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilaksanakan dipasar.
DPRD Gelar RDP, Manager HSSE PT. KPI RU II Dumai Pertanyakan Legal Standing Kehadiran Faptekal, Ismunandar :Nanti Bicaranya di Pengadilan
AURA(DUMAI) - Setelah sebelumnya sempat dipending, akhirnya Rapat Dengar Pendapa.
Berselang Beberapa Hari Di Duga Laka Kerja Beruntun Terjadi Di PT. KPI RU II Dumai Pada Lokasi Yang Berbeda
Ilustrasi ; Laka KerjaAURA(DUMAI) - Rangkaian insiden kecelakaan k.
Semarak HUT RI Ke-80, LPMK Kelurahan Dumai Kota Gelar Jalan Santai
AURA(DUMAI) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik In.