• Selasa, 28 April 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Nasional

100 JUTA PEKERJA TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN BPJS TK

Administrator

Rabu, 27 Desember 2023 22:03:10 WIB
Cetak
100 JUTA PEKERJA TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN BPJS TK

Ilustrasi

AURA(JAKARTA) - Ombudsman RI menyoroti tentang kondisi minimnya peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Dari total angkatan kerja sekitar 138 juta orang, yang mendapat perlindungan BPJS TK baru sekitar 27% atau 38 juta orang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin. Ia mengatakan, data Februari 2023 menunjukkan jumlah tenaga kerja yang mendapat perlindungan BPJS TK mencapai 34 juta. Kemudian pada Desember 2023 ini, data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut keanggotaan BPJS TK mencapai 38 jutaan.

“Artinya yang tidak di-cover BPJS TK ada 100 juta pekerja. Itu tidak sedikit dan ini umumnya pekerja sektor informal atau bukan penerima upah,” katanya, dalam Bincang Media di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, (21/12/2023).

“Ketika dia mengalami hal-hal yang memang diatur dalam UU harusnya bisa dijamin BPJS TK, ini tidak diberikan. Dan sampai saat ini hanya 27,69% pekerja yang terlindungi Jamsostek,” ujarnya.

 

Menurutnya, BPJS TK ini punya PR besar. Apabila dibandingkan dengan BPJS Kesehatan yang keanggotaannya sudah mencapai 200 jutaan, jumlahnya sangat jauh dengan BPJS TK yang cuma 38 jutaan, padahal keduanya sama-sama diwajibkan.

 

Kemudian bila dibandingkan dalam hal sosialisasi, menurutnya iklan BPJS TK tak sebanding dengan BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi kantor-kantor instansi pemerintahan. Oleh karena itu, perlu adanya progresifitas dalam mendorong awareness masyarakat terhadap BPJS TK itu sendiri minimal lewat sosialisasi.

 

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, di tataran paradigma kebijakan, perlindungan sosial merupakan mandat konstitusi dan hak warga. Dalam hal ini, ironisnya yang paling rentan dan butuh perlindungan ialah mereka yang informal, sementara justru merekalah yang paling sulit dijangkau.

Baca juga:  MASALAH BURUH DI INDONESI

“Bahkan yang lebih penting sesungguhnya, paling rentan mereka yang informal. Kan kalau kita berbicara konstitusinya begitu. Tapi di kita lalu kemudian terhambat soal teknokratiknya bahwa yang lebih pasti datanya itukan tenaga formal, yang mungkin lebih pasti bayarnya adalah yang formal. Ada pertimbangan di mana ingin mudahnya saja,” katanya, dalam kesempatan yang sama.

Dalam hal ini, menurutnya makin tidak inklusif data Jamsostek, itu makin ke belakang semakin tidak inklusif dalam penerimaan bantuan sosial (bansos). Misalnya saja untuk bansos upah(BSU), itu berdasarkan data BPJS TK.

“Kepesertaan BPJS TK ini kebanyakan formal, sehingga BSU ini apakah yang Rp 3,5 juta atau yang Rp 5 juta, itu hanya diterima oleh mereka-mereka yang pekerja formal terdaftar di BPJS TK. Mungkin cara pemerintah bagus untuk mendorong mereka yang belum terdaftar untuk daftar, tapi problemnya kan bukan di situ. Orang kan tidak mendaftar bukan karena tidak mau,” jelasnya.

Ahmad menilai, angka tersebut tidaklah sedikit. Menurutnya, data ini menunjukkan bahwa banyak sekali pekerja sektor informal atau pekerja mandiri yang tidak mendapat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).


Sumber : SPNnews /  Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:09:59 WIB

AURA(JAKARTA) - Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT..

Nasional

Munas SPPK FSPMI Tahun 2026,Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra Kembali Terpilih

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42:45 WIB

AURA(JAKARTA) - Musyawarah Nasional (MUNAS) 2026 Serikat Pekerja Perkebunan dan .

Nasional

Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri

Selasa, 09 Desember 2025 - 22:59:40 WIB

Jakarta - Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Komisi Percep.

Nasional

Era Baru Haji di Indonesia, PJS Siap Kawal Program Kementerian Haji Dan Umrah

Selasa, 09 September 2025 - 18:47:04 WIB

AURA(JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini, Senin (0.

Nasional

Istana Jawab Tuntutan Buruh: Satgas PHK Disetujui, Kenaikan UMP dalam Pembahasan

Rabu, 03 September 2025 - 12:58:54 WIB

Foto : Mensesneg Praseyo HadiAURA(JAKARTA) - Istana Kepresidenan m.

Nasional

Merdeka! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Ahad, 17 Agustus 2025 - 15:26:03 WIB

AURANUSANTARA - Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
28 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
26 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang
21 April 2026
Komut PT. PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
20 April 2026
Sengketa Lahan Sawit 500 Ha Di Rohil, Ahli Waris Mengadu Ke Mabes Polri Dan DPR RI, Dugaan Keterlibatan Oknum APH Menguat
19 April 2026
Realisasi CSR PT. PPN RU II Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Jaya Mukti
18 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
  • 2 Faptekal Laporkan PT. Ivo Mas Tunggal Terkait Kelalaian Berujung Laka Kerja Ke Disnaker Provinsi Riau
  • 3 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026,Bukti Nyata Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
  • 4 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
  • 5 Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara
  • 6 Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyatakan Tekan Emosi Dan Tingkatkan Efisiensi Energi
  • 7 Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kliang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved