• Rabu, 29 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Di Tengah Reformasi Internal Pertamina,Dugaan Kuat Terjadi Penyimpangan Dan Penyaluran BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Di SPBU Milik Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau

Administrator

Jumat, 14 Maret 2025 15:19:45 WIB
Cetak
Di Tengah Reformasi Internal Pertamina,Dugaan Kuat Terjadi Penyimpangan Dan Penyaluran BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Di SPBU Milik Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau

AURA(DUMAI) - Di tengah upaya Pertamina melakukan reformasi internal untuk memberantas mafia BBM, dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. SPBU 14.288.671 yang berlokasi di Jl. Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Stasiun pengisian bahan bakar ini disinyalir menjual BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, serta memasok Solar subsidi kepada pengusaha yang kemudian menimbunnya demi keuntungan pribadi.

Dugaan Manipulasi dan Pelanggaran Regulasi

Salah satu modus yang dilakukan SPBU ini adalah mengabaikan sistem barcode MyPertamina yang seharusnya menjadi standar dalam setiap transaksi BBM subsidi. Dengan memanipulasi sistem ini, mereka memungkinkan pihak tertentu membeli BBM dalam jumlah besar tanpa verifikasi, membuka peluang terjadinya penimbunan dan penjualan ilegal.

Yang lebih mengejutkan, penjualan BBM subsidi dengan menggunakan jerigen merupakan tindakan ilegal yang dilarang oleh negara. Hal ini diatur dalam:

• Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dilarang.

• Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam transaksi BBM subsidi di SPBU tidak diperbolehkan.

Selain itu, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah, SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen. Larangan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan. Jerigen, terutama yang berbahan plastik, mudah terbakar dan dapat memicu kebakaran, terutama untuk jenis bahan bakar seperti Premium yang memiliki oktan rendah dan lebih cepat terbakar dibandingkan BBM beroktan tinggi.

SPBU Diduga Milik Mantan Anggota Dewan yang Kebal Hukum

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa SPBU ini dimiliki oleh Yanti Komala Sari, seorang mantan anggota dewan yang diduga kebal hukum. Meski berbagai praktik curang ini telah lama menjadi rahasia umum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

"Sudah banyak laporan dari masyarakat soal praktik nakal SPBU ini, tapi mereka tetap beroperasi seperti biasa. Seakan-akan kebal hukum. Ini patut dipertanyakan," ujar seorang aktivis di Dumai yang aktif mengawal isu BBM subsidi.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tindakan SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana. Beberapa regulasi yang bisa menjerat para pelaku antara lain:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

• Konsumen yang membeli BBM di SPBU dilarang untuk menjual kembali.

• Dalam Pasal 55, dijelaskan bahwa setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

• Pasal 53 Huruf C dan D UU Migas:

• Pelaku yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

• Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas:

• SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi bisa dicabut izin operasionalnya.

Tuntutan Masyarakat: Tegakkan Hukum, Berantas Mafia BBM!

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di daerah. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka tujuan dari subsidi BBM untuk membantu rakyat kecil tidak akan pernah tercapai.

Masyarakat Dumai mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan BPH Migas, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 14.288.671 serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.(14/03/2025) 

"Kalau dibiarkan terus, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum semakin hilang. Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak rakyat dikembalikan!" tegas seorang warga yang berharap kasus ini tidak sekadar menjadi isu yang tenggelam begitu saja.

Apakah pihak berwenang akan berani menindak tegas dugaan mafia BBM ini? Ataukah kepentingan pengusaha nakal akan terus menang atas hukum dan keadilan rakyat? Semua mata kini tertuju pada langkah aparat dan Pertamina dalam menegakkan keadilan.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:52:15 WIB

AURA(DUMAI) - Rentetan dari tindakan arogansi oknum Security Dumai Islamic Cente.

Daerah

Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:29:16 WIB

AURA(DUMAI) - Wujud kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Ismunand.

Daerah

Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:08:55 WIB

AURA(DUMAI) - Aksi damai yang semula digelar oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja.

Daerah

Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05:32 WIB

TANGERANG SELATAN - Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) melalui perwa.

Daerah

Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:43:26 WIB

AURA(DUMAI) - Suara dari kalangan pekerja kembali menggema di Kota Dumai. Ketua .

Daerah

Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:27:27 WIB

AURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja di PT Bukara kembali mencuat ke permukaan. .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
28 Oktober 2025
Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
27 Oktober 2025
Aksi Damai Berujung Audiensi Terbuka Faptekal Bersama Kapolres Dumai
27 Oktober 2025
Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
27 Oktober 2025
Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
25 Oktober 2025
Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
22 Oktober 2025
Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
21 Oktober 2025
Kerja Nyata dan Kedekatan Warga, Video Silaturahmi Adies Kadir Jadi Sorotan di Surabaya–Sidoarjo
12 Oktober 2025
Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal
11 Oktober 2025
LAMR Kabupaten Bengkalis Bersama Polda Riau Jalin Sinergitas Dalam Upaya TPPO
07 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masyarakat Hukum Adat Resmi Mohonkan Hearing Ke DPRD Dumai Terkait Tindakan Arogansi Oknum Security DIC
  • 2 Sejumlah Organisasi Tunjukkan Kepedulian Terhadap Sesama Kepada Pedagang Asongan Korban Arogansi Oknum Security DIC
  • 3 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Peduli Terhadap Masyarakat Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto
  • 4 Terkait Permasalahan Hukum Andi Setiawan, Faptekal Minta Polres Dumai Tegas Dan Profesional
  • 5 Rentetan Kecelakaan Kerja di PT. Bukara, Penerapan SMK3 Disorot Tajam
  • 6 Lapor KPK dan Kejagung, Sampai Sekarang Pembayaran Pekerjaan Tidak Ada Kejelasan Dari Pengelola RSUD RAT Kepri
  • 7 Didin Marican : Jangan Di ganggu Rokok Ilegal, Kami Tak Telap Beli Rokok Ilegal

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved