• Ahad, 15 Maret 2026
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Budaya
  • Eksbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Dunia
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Terima Kunjungan Politeknik Negeri Medan, Perwira PT KPI RU Dumai Kenalkan Proses Bisnis dan 12 CLSR
Ketua Bundo Kanduang Lis Hafrida: Ilmu dari Kegiatan Ini Dapat Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketum Parpol Jadi Menteri, Larshen Yunus: Presiden Jokowi Ingkari Janjinya Saat Kampanye
Ketua DPD PJS Riau Wahyudi El Panggabean Serahkan Mandat Pembentukan DPC PJS Dumai
Dumai Wakili Provinsi Riau Sebagai Lokasi Penanaman Bibit Mangrove Serentak DPP GPND

  • Home
  • Daerah
  • Dumai

Di Tengah Reformasi Internal Pertamina,Dugaan Kuat Terjadi Penyimpangan Dan Penyaluran BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Di SPBU Milik Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau

Administrator

Jumat, 14 Maret 2025 15:19:45 WIB
Cetak
Di Tengah Reformasi Internal Pertamina,Dugaan Kuat Terjadi Penyimpangan Dan Penyaluran BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Di SPBU Milik Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau

AURA(DUMAI) - Di tengah upaya Pertamina melakukan reformasi internal untuk memberantas mafia BBM, dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. SPBU 14.288.671 yang berlokasi di Jl. Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Stasiun pengisian bahan bakar ini disinyalir menjual BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, serta memasok Solar subsidi kepada pengusaha yang kemudian menimbunnya demi keuntungan pribadi.

Dugaan Manipulasi dan Pelanggaran Regulasi

Salah satu modus yang dilakukan SPBU ini adalah mengabaikan sistem barcode MyPertamina yang seharusnya menjadi standar dalam setiap transaksi BBM subsidi. Dengan memanipulasi sistem ini, mereka memungkinkan pihak tertentu membeli BBM dalam jumlah besar tanpa verifikasi, membuka peluang terjadinya penimbunan dan penjualan ilegal.

Yang lebih mengejutkan, penjualan BBM subsidi dengan menggunakan jerigen merupakan tindakan ilegal yang dilarang oleh negara. Hal ini diatur dalam:

• Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dilarang.

• Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa penggunaan jerigen dalam transaksi BBM subsidi di SPBU tidak diperbolehkan.

Selain itu, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah, SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen. Larangan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan. Jerigen, terutama yang berbahan plastik, mudah terbakar dan dapat memicu kebakaran, terutama untuk jenis bahan bakar seperti Premium yang memiliki oktan rendah dan lebih cepat terbakar dibandingkan BBM beroktan tinggi.

SPBU Diduga Milik Mantan Anggota Dewan yang Kebal Hukum

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa SPBU ini dimiliki oleh Yanti Komala Sari, seorang mantan anggota dewan yang diduga kebal hukum. Meski berbagai praktik curang ini telah lama menjadi rahasia umum, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

"Sudah banyak laporan dari masyarakat soal praktik nakal SPBU ini, tapi mereka tetap beroperasi seperti biasa. Seakan-akan kebal hukum. Ini patut dipertanyakan," ujar seorang aktivis di Dumai yang aktif mengawal isu BBM subsidi.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tindakan SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana. Beberapa regulasi yang bisa menjerat para pelaku antara lain:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):

• Konsumen yang membeli BBM di SPBU dilarang untuk menjual kembali.

• Dalam Pasal 55, dijelaskan bahwa setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

• Pasal 53 Huruf C dan D UU Migas:

• Pelaku yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

• Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas:

• SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi bisa dicabut izin operasionalnya.

Tuntutan Masyarakat: Tegakkan Hukum, Berantas Mafia BBM!

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di daerah. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka tujuan dari subsidi BBM untuk membantu rakyat kecil tidak akan pernah tercapai.

Masyarakat Dumai mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan BPH Migas, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap SPBU 14.288.671 serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.(14/03/2025) 

"Kalau dibiarkan terus, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum semakin hilang. Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak rakyat dikembalikan!" tegas seorang warga yang berharap kasus ini tidak sekadar menjadi isu yang tenggelam begitu saja.

Apakah pihak berwenang akan berani menindak tegas dugaan mafia BBM ini? Ataukah kepentingan pengusaha nakal akan terus menang atas hukum dan keadilan rakyat? Semua mata kini tertuju pada langkah aparat dan Pertamina dalam menegakkan keadilan.


 Editor : Alvin Khasogi

[ Ikuti AuraNusantara.com ]


AuraNusantara.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:22:38 WIB

Foto : IIustrasiAURA(DUMAI) - Kasus kecelakaan kerja yang terjadi .

Daerah

LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:46:55 WIB

AURA(DUMAI) - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lingkar Pemuda Pemu.

Daerah

Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT

Jumat, 06 Maret 2026 - 18:44:39 WIB

AURA(DUMAI) - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Kota Dumai se.

Daerah

Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:40:25 WIB

AURA(DUMAI) - Tim Fire Brigade PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai atau.

Daerah

Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:01:02 WIB

AURA(DUMAI) - Dinamika hubungan antara warga terdampak bufferzone di Kelurahan J.

Daerah

SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35:00 WIB

AURA(DUMAI) - Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan pengurus Serikat Buruh T.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

Ketua Bapemperda Setuju Pemanfataan Lahan Tidur Dijadikan Ranperda

08 Juli 2020
Logo Garuda Diganti Lobster, Prabowo Cs Masih Sabar
08 Juli 2020
Gunakan Rompi Orange dan Tangan Terborgol, Amril Tiba di Pekanbaru
08 Juli 2020
Terkini +INDEKS
Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
13 Maret 2026
LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
07 Maret 2026
Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
06 Maret 2026
Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
26 Februari 2026
Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
25 Februari 2026
SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
24 Februari 2026
Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan
16 Februari 2026
Mendapat Dukungan Masyarakat Dan Memiliki Izin Resmi Dari Pemerintah Lapo Pariban Komitmen Terhadap Aturan
14 Februari 2026
Anak Korban Kecelakaan Lalin Komplek Perumahan Bukit Datuk Tunjuk Hotland Sianturi Sebagai Kuasa Hukum
12 Februari 2026
Mesin Insinerator Instalasi Limbah RSUD Kota Dumai Dilaporkan Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Lepuh
11 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Laka Kerja Pada PT. IMT Tuai Sorotan Keras Dari Faptekal Dumai
  • 2 LPPD Gelar Aksi Berbagi Takjil Dan Sembako Di Bulan Ramadhan
  • 3 Tangan Tergilas Mesin Konveyor, Pekerja Alami Laka Kerja Di Area PT. IMT
  • 4 Respon Cepat Tim Fire Brigade PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Terhadap Kebakaran Lahan Warga
  • 5 Manager Comrel PT. Pertamina Patra Niaga RU Dumai Tegaskan Pergantian Jabatan Tak Pengaruhi Proses SK Penlok Bufferzone
  • 6 SB Tekal Gelar Buka Bersama Perkuat Konsolidasi Organisasi
  • 7 Sejumlah Pedagang Di Kawasan Kampung Kuliner Bukit Gelanggang Keluhkan Penurunan Omset Signifikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

AuraNusantara ©2020 | All Right Reserved